Pertama, perlu disamakan dulu pintu masuknya sebelum membahas.
Bahwa, pintu masuk fikih kondisi normal akan berbeda dengan pintu masuk fikih kondisi darurat.
Hadits-hadits pada kondisi normal seperti ancaman kemunafikan jika enggan sholat berjamaah, tidak pas dipakai pada kondisi darurat.
Sebagaimana ayat-ayat boleh memakan bangkai pada kondisi darurat, tidak boleh dipakai pada kondisi normal.
Kalau pintu masuknya tidak disamakan di awal, maka pembahasan di dalamnya tidak akan bisa dipertemukan.
Kedua, yang akan dibahas adalah Sholat Jumat, bukan sholat berjamaah di masjid, yang hukumnya di masa normal bukan wajib menurut mayoritas ulama.
Ketiga, masa transisi bukanlah masa aman, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah (misalnya pesan Gubernur DKI di kanal Youtubenya). Hal serupa juga disampaikan para ahli seperti dikutip sebagian situs berita.
Lalu bagaimana hukum Sholat Jumat dalam kondisi ini?
Dalam kondisi normal tanpa wabah, hukum sholat Jumat adalah WAJIB, berdosa jika ditinggalkan. Inilah hukum asalnya.
Dalam kondisi wabah memuncak dan tidak terkendali, hukum sholat Jumat bisa jatuh pada terlarang (haram), sebagaimana yang telah difatwakan para ulama di berbagai belahan dunia.
Nah, dalam hukum Islam, antara Wajib dan Haram, ada "hukum transisi" yaitu; Sunnah, Mubah, dan Makruh.
Maka dengan logika sederhana, kondisi transisi antara [tidak ada wabah] dengan [wabah memuncak], bisa jatuh antara tiga hukum tersebut.
Kondisi pelaksanaan protokol yang ketat dengan jamaah yang homogen misalnya, mungkin menjadikan hukumnya sunnah.
Kondisi pelaksanaan protokol yang pertengahan, plus jamaah masih heterogen (tanpa screening ketat, masih ada yang bolak balik luar kota/pasar, dll), mungkin menjadikan hukumnya mubah.
Kondisi pelaksanaan protokol minimalis/sekedarnya, plus jamaah heterogen, mungkin menjadikannya makruh.
Hukum-hukum ini bisa dipahami dari fatwa-fatwa beberapa dewan ulama yang ada di Indonesia.
MUI melalui Fatwa No.31/2020 terkait Sholat Jumat di masa new normal memberikan kelonggaran pada bagian Keputusan poin 4b, yaitu bolehnya Sholat Zuhur di rumah ketika masjid yang melaksanakan protokol tidak dapat menampung jamaah.
Hal ini dilengkapi oleh Ketua Komisi Hukum MUI Ustadz HM Baharun sebagaimana dikutip dari kumparan.com bahwa umat Islam yang khawatir tertular atau menularkan di masa transisi ini masih boleh tidak Sholat Jumat di masjid.
Adapun dalam Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyyah, poin ke-10 menyebutkan tentang bolehnya kondisi hujan deras menjadi alasan tidak mendatangi Sholat Jumat sebagaimana hadits Ibnu Abbas, sehingga kondisi yang lebih berat dari hujan deras juga boleh dijadikan alasan yang sama.
Sedangkan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no.30/1441 tentang Ibadah di Masjid di Masa New Normal, lebih jelas menyatakan terkait hal ini. Tercantum pada Kesimpulan poin ke-4; "..Bagi yang masih merasa belum aman...".
Hal ini menunjukkan bahwa hal ini kembali pada keputusan pribadi muslim yang "merasakan" situasi di sekitarnya. Dan tentunya wajar jika "rasa" itu tidak sama di antara jamaah masjid.
Tulisan ini bukanlah dimaksudkan untuk menyimpulkan hukum tertentu.
Namun hanya mencoba menggali pesan-pesan yang ada dari fatwa dan pendapat beberapa dewan ulama yang bisa diakses via internet.
Apapun keputusan yang diambil, hendaknya tetap menjaga kesatuan hati sesama umat Islam, minimal dalam doa.
Yang memilih memaksimalkan sholatnya di rumah, hendaknya mendoakan mereka yang ke masjid agar dijaga Allah dari wabah dan disehatkan selalu.
Yang memilih ibadah di masjid dalam masa transisi ini, hendaknya memanfaatkan kesempatan berdoa berjamaah dengan membaca doa qunut bersama imam, agar Allah segera mengangkat wabah ini.
اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا الْمَرَضَ جُنْدٌ مِنْ جُنُودِكَ
Ya Allah sesungguhnya penyakit ini adalah salah satu tentara dari tentara-tentaraMu.
تُصِيبُ بِهِ مَنْ تَشَاءُ وَتَصْرِفُهُ عَمَّنْ تَشَاءُ
Engkau timpakan kepada yang Engkau kehendaki, dan Engkau hindarkan dari yang Engkau kehendaki.
اللَّهُمَّ فَاصْرِفْهُ عَنَّا وَعَنْ بُيُوتِنَا وَعَنْ مساجدنا وَبِلاَدِنَا وَ كُلِّ بِلاَدٍ
Ya Allah hindarkanlah penyakit wabah ini dari kami, dari rumah-rumah kami, dari masjid-masjid kami, dari negeri kami dan dari seluruh negeri.
فَأَنْتَ خَيْرٌ حَافِظٌ
وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ
Sesungguhnya Engkau sebaik-baik Pelindung
Dan Engkaulah sebaik-baik yang menyayangi
Bogor,
Ba'da Zuhur, 17 Syawal 1441
Komentar
Posting Komentar