Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label fikih

Normalisasi Dosa Besar

1.  Judi Dengan segala bentuknya, mulai dari permainan di Game Center (memasukkan koin lalu bermain mengambil barang yang tidak jelas dapat atau tidak), sampai judi online yang dianggap sekedar permainan. Padahal semuanya termasuk kategori judi yang dosa besar. "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan." [QS. Al-Maidah: 90] 2.  Risywah Menyogok aparat. Demi memudahkan segala urusan, mulai dari perizinan kecil sampai yang besar, dianggap biasa saja. Padahal dosa besar. “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya. [HR. Ahmad, no. 22452] 3.  Riba Termasuk dosa besar paling dinormalisasi, pekerjaannya legal, gedungnya mentereng. Kadang dilakukan dengan alasan ada manfaat. Padahal dosa besar. “Riba memiliki tujuh puluh dua pintu. ...

Hikmah Disyariatkan Qunut Nazilah?

Bukankah bisa saja Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajak kaum muslimin mendoakan secara umum saja misalnya?  Mengapa perlu didoakan khusus di dalam sholat fardhu? Di antara hikmah qunut nazilah yang bisa dilihat adalah bahwa qunut ini disyariatkan ketika terjadi musibah besar kepada umat Islam. Maka dengan melakukannya di waktu sholat berjamaah, akan menimbulkan kesadaran umat terkait musibah tersebut. Kesadaran umat itu sebagai bentuk pengamalan hadits; “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).”  (HR. Bukhari no. 6011) Dengan terus menerus disadarkan tentang musibah tersebut setiap kali sholat berjamaah, maka rasa peduli akan terus terjaga. Lalu kenapa dilakukan secara extra ordinary  dengan menambah gerakan/bacaan di dalam sholat? Karena hakikatnya musibah ya...

Fatwa Boikot dari Berbagai Sisi

🍃🌸 Menyambut Fatwa MUI Tentang Boikot Produk-Produk Pro Zionis 🌸🍃 💢💢💢💢💢💢💢💢 Pertanyaan dari beberapa orang tentang fatwa MUI berkenaan boikot produk-produk yang dikeluarkan perusahaan yang diduga kuat pendukung zionis 🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃 Bismillahirrahmanirrahim.. - Hukum asal jual beli adalah mubah, baik produk dari muslim dan non muslim. Rasulullah ﷺ dulu pernah beli makanan (gandum) ke Yahudi. (HR. Bukhari) - Namun hukum asal ini dapat berubah dgn adanya kondisi istitsna'iyah (pengecualian). Seperti dalam kondisi perang. - Melarang jual beli produk-produk yg ditengarai berpihak kepada Zionis, diposisikan sebagai strategi perang. Bukan krn zat produk itu yg haram.  - Misalnya, jika ada sebuah warung, yg diketahui dimiliki oleh seorg penjahat yg mana hasil warungnya dipakai untuk kejahatannya. Lalu, masyarakat  memboikot warung tersebut agar penjahat itu menghentikan kejahatannya. Pemboikotan ini dibenarkan. Haram bagi kita beli di warung tersebut, bukan krn  war...

Kaidah Penting dalam Beramal

Ulama merumuskan kaidah; ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak (mampu) melakukan seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya.” Allah berfirman; فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah sekuat kalian.”  [QS. At Taghabun: 16] Nasihat KH. Abdullah Gymnastiar; "Mulai dari yang kecil, mulai dari diri sendiri, mulai sekarang."

Terbalik

Di grup jamaah masjid, ribut membahas tanggal berapa lebaran, saling menyalahkan. Alasannya menyampaikan kebenaran. Di grup warga komplek, ketika musim natalan, tidak ada satupun yang berani mengkritik kesalahan tanggal lahir Isa Al-Masih. Alasannya toleransi. Di grup sesama muslim, ketika ada yang mengucapkan selamat maulid maka disalah-salahkan, padahal masalah khilafiyah. Giliran di grup sesama tetangga yang heterogen, ada yang mengucapkan selamat nyepi, tidak ada satupun yang berani angkat suara tuk menyatakan kesesatannya. Allah azza wa jalla berfirman; "... maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang beriman, yang bersikap tegas terhadap orang-orang kafir .." [QS. Al-Maidah: 54] Bukan berarti orang beriman harus ribut dengan non muslim terkait ibadah mereka. Tapi kalau kepada mereka kita bisa menjunjung tinggi toleransi, justru harus lebih diterapkan ke...

Niat Diucapkan atau Cukup Dalam Hati?

Sebelum membahas lebih jauh kita perlu tahu lebih dulu apa itu niat.  Niat adalah القَصْدُ (hal menyengaja/penyengajaan) yaitu; عَزْمُ الْقَلْبِ عَلى فِعْلِ الشَّيْءِ tekad hati untuk melakukan sesuatu Niat adalah jenis dari اْلإِرَادَةُ (kehendak), namun bukan kehendak biasa, karena kehendak yang dimaksud adalah kehendak yang kuat (اْلعَزْمُ) yang diistilahkan dengan azam/kehendak yang kuat. Kehendak yang kuat tersebut diarahkan untuk melakukan perbuatan tertentu yang terkait dengan kewajiban seseorang, bukan terkait dengan perbuatan orang lain. Karena itulah niat dideskripsikan sebagai;  عَزْمُ الْقَلْبِ عَلى فِعْلِ الشَّيْءِ   tekad hati untuk  melakukan sesuatu Semua ulama sepakat bahwa niat amalan hati, bukan amalan lisan.  Namun ada perbedaan sedikit terhadap niat sholat, niat puasa dan niat haji.  1. NIAT SHOLAT  Al-Imam asy-Syafi’I dalam kitab Al-Umm Juz 1, pada Bab Niat pada Shalat  (باب النية في الصلاة )  قال الشافع: وال...

Jika Sebuah Hadits Shahih, Maka Itulah Mazhabku?

Perkataan masyhur dari Imam Syafi'i rahimahullah ini sering dipakai oleh mereka yang memilih tidak bermazhab. Unik memang, perkataan seorang imam mazhab justru dijadikan dalil untuk tidak bemazhab. Bagaimana ulama Mazhab Syafi'i sendiri memaknai perkataan tersebut? Imam Nawawi rahimahullah, menjelaskan maksud perkataan tersebut sebagai berikut; “…Ucapan yang dikatakan Asy-Syafi’i ini [jika sebuah hadits shahih, maka itulah mazhabku], maknanya bukan berarti SETIAP ORANG yang mengetahui hadits shahih (boleh) berkata ‘Ini mazhab Asy-Syafi’i’ dan mengamalkan zhahirnya. Kaidah ini hanya berlaku pada ORANG YANG MENCAPAI DERAJAT MUJTAHID dalam mazhab sebagaimana telah diuraikan sebelumnya kualifikasinya atau yang mendekatinya. Syaratnya , dia menduga kuat bahwa Asy-Syafi’i tidak mengetahui/menemukan hadits tersebut atau tidak mengetahui kesahihannya. Ini hanya mungkin terjadi setelah menelaah kitab-kitab Asy-Syafi’i seluruhnya dan (juga menelaah) kitab-kitab murid-...

Hukum Hanya Ada Lima

Setidaknya demikian menurut para ulama fiqih. Setiap perbuatan manusia, secara fiqih, akan selalu termasuk salah satu dari yang 5; Wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Tidak ada yang lain. Hukum bid'ah misalnya, tidak dikenal dalam khazanah hukum fiqih. Bahkan Sultannya para ulama; Izzuddin bin Abdussalam mengembalikan hukum bid'ah ke dalam 5 kategori hukum fiqih. Karena setiap perbuatan kita pasti selalu kembali pada 5 kategori hukum di atas, maka manusia terbaik adalah manusia yang paling banyak perbuatan wajib dan sunnahnya dibanding perbuatan lainnya. Dan ini mencakup semua kebaikan baik ibadah maupun muamalah. Demikian juga husnul khatimah, yang menjadi cita-cita banyak manusia.  Maka husnul khatimah adalah ketika kita mengakhiri kehidupan, saat sedang melakukan perbuatan wajib atau perbuatan sunnah. Ibadah atau muamalah. Semoga Allah menolong kita. === Bogor, 11 Rabiul Awwal 1444

Seperti Khilafiyah Sholat Ashar Bani Quraizhah

Di antara contoh khilafiyah yang paling terkenal adalah kisah Sholat Ashar Bani Quraizhah. Dalam perang Bani Quraizhah, Nabi saw berpesan kepada para sahabat agar jangan Shalat Ashar kecuali setelah tiba di Bani Quraizhah. Di tengah jalan, karena waktu Ashar hampir habis akhirnya sebagian sahabat Shalat Ashar di tengah jalan, sedangkan sebagian lainnya tetap memahami tekstual perintah Nabi sehingga baru Shalat Ashar di Bani Quraizhah walaupun sudah masuk waktu isya! Setelah peristiwa diceritakan kepada Nabi saw, ternyata beliau tidak mencela keduanya sama sekali. Artinya, keduanya benar. Tidak dibilang kepada yang Shalat Ashar di Bani Quraizhah; "Kamu shalat ashar di waktu yang haram, karena sudah masuk isya" Tidak pula dibilang kepada yang Shalat Ashar di tengah jalan; "Kamu salah karena tidak sesuai perintah Nabi". Demikianlah bab khilafiyah ijtihadiyah; tidak ada yang dicela. Sebagaimana Nabi saw tidak mencela kedua kelompok sahabat yang berbeda. Maka demikian pu...

Umat Islam Tidak Bisa Kembali (Langsung) kepada Al-Quran dan Sunnah

Realitanya seperti itu. Jika umat ini mampu, maka Imam Syaf'i tidak perlu menulis kitab Ar-Risalah untuk merumuskan kaidah fiqih. Imam Ibnu Katsir juga tidak perlu menulis kitab Tafsir Al-Quran Al-'Azhim. Imam Ibnu Hajar juga tidak perlu menulis kitab syarah hadits Bukhari; Fathul-Bari. Demikian juga para Imam dari masa ke masa tidak perlu menulis banyak kitab, jika umat ini dianggap mampu memahami syariat hanya dari membaca teks Al-Quran dan Sunnah. Di antara penyebab gesekan dan perselisihan internal umat yang terjadi saat ini adalah karena umat yang awam mencoba menyimpulkan halal-haram  hanya dengan membaca teks Al-Quran dan Sunnah. Itu pun hanya membaca terjemahannya. Jadi bukan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah, namun baru kembali kepada terjemahannya saja. Lebih parahnya, ada yang mencoba menyelisihi dan menyalahkan pendapat para Imam, dengan bekal terjemahan tersebut.  Semoga Allah menuntun kita untuk sabar dan rendah hati, terus menimba ilmu dari para imam dan ulama....

Siapa yang Berhak Kembali (langsung) Kepada Al-Quran dan As-Sunnah?

Tentu, setiap umat Islam wajib kembali kepada Al Quran dan As-Sunnah. Namun, apakah setiap umat Islam berhak menyimpulkan langsung hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah? Jika jawabannya iya, maka seluruh umat Islam saat ini berada di level Mujtahid Mutlak, level keislaman yang luar biasa. Di antara syarat Mujtahid Mutlak yang disebutkan para ulama adalah; - Menguasai Al-Quran secara detil (nasikh mansukh, am khas, asbabun nuzul, dll) - Menguasai As-Sunnah secara detil (hadits shahih dhaif, jarh wa ta'dil, syadz, dll) - Menguasai bahasa arab (nahwu sharaf, balaghah, dll) - Menguasai ushul fiqh - Menguasai fiqh nafs - Menguasai ijma' dan hal-hal khilafiyah Dll Syarat-syarat ilmiah ini adalah bentuk perlindungan terhadap syariat agar tidak semua orang dengan mudah menyimpulkan syariat hanya dengan pemahamannya sendiri. Karena hal itu akan menimbulkan kesemrawutan dalam bergama. Di zaman medsos seperti sekarang, ketika akses terhadap teks-teks dalil begitu mudah didapatkan, tidak jaran...

Waktu Shubuh Terlalu Cepat?

Kembali viral wacana bahwa waktu sholat shubuh di Indonesia terlalu cepat. Aslinya sih sudah sejak awal 2009, dan sejak itu MUI maupun para ahli di Kemenag dan ormas Islam masih melihat bahwa jadwal sholat yang ada masih tepat. Tahun 2018, Kementerian agama sendiri bekerja sama dengan LAPAN dan ahli astronomi dari institusi lain telah melakukan kajian ulang dan berkesimpulan waktu shubuh yang berlaku sekarang masih tepat. Adapun Majelis Tarjih Muhammadiyyah yang mengkaji ulang lagi waktu shubuh akhirnya menetapkan tahun lalu bahwa waktu shubuh dimundurkan 8 menit. Ada juga sih yang mengkaji dan menganggap waktu shubuh perlu dimundurkan hingga 20~26 menit. Namun rasanya ini terlalu jauh dari keumuman kajian majelis para ahli selama beberapa tahun ini. Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, mungkin bisa dipakai kaidah fiqih; الاجتهاد لا ينقض بالإجتهاد  "Ijtihad itu tidak dapat dirusak dengan ijtihad lainnya." Perbedaan penetapan waktu shubuh ini bisa disikapi sebagaimana perbe...

Hukum Tidak Sholat Jumat di Masa PSBB Transisi?

Pertama, perlu disamakan dulu pintu masuknya sebelum membahas. Bahwa, pintu masuk fikih kondisi normal akan berbeda dengan pintu masuk fikih kondisi darurat. Hadits-hadits pada kondisi normal seperti ancaman kemunafikan jika enggan sholat berjamaah, tidak pas dipakai pada kondisi darurat. Sebagaimana ayat-ayat boleh memakan bangkai pada kondisi darurat, tidak boleh dipakai pada kondisi normal. Kalau pintu masuknya tidak disamakan di awal, maka pembahasan di dalamnya tidak akan bisa dipertemukan. Kedua, yang akan dibahas adalah Sholat Jumat, bukan sholat berjamaah di masjid, yang hukumnya di masa normal bukan wajib menurut mayoritas ulama. Ketiga, masa transisi bukanlah masa aman, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah (misalnya pesan Gubernur DKI di kanal Youtubenya). Hal serupa juga disampaikan para ahli seperti dikutip sebagian situs berita. Lalu bagaimana hukum Sholat Jumat dalam kondisi ini? Dalam kondisi normal tanpa wabah, hukum sholat Jumat adalah WAJIB, berdosa jika di...

Hari Jumat Yang Luar Biasa

Allah telah menetapkan bahwa hari Jum’at adalah hari terbaik diantara hari-hari lainnya, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat berdasarkan hadits-hadits dibawah ini : -: "إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ، وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ، وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَ...

FIQIH NGELAMUN (Bag. Kedua -selesai)

Pada bagian pertama sudah saya sampaikan bahwa  kalua sambil neglamun kita ingin dapat pahala, maka kita harus merenungi tanda tanda kekuasaan Allah dan juga merenungi tentang nikmat Allah yang begitu banyak sudah kita terima dan wajib kita syukuri. Kalau mau dilanjutkan ngelamunnya silakan melamun hal-hal dibawah ini. Agar tidak terlalu panjang teks Al Qur’an saya tulis terjemahannya saja 3. *فكرة في ؤعد الله تعالي* * Fikrotu fii wa’dillahi ta’ala * Memikirkan janji Allah Ta’ala Ketika kita selalu mengingat janji Allah kepada orang yang beriman, maka kita termotivasi dengan kuat  melakukan kebaikan-kebaikan. Banyak sekali janji janji Allah kepada orang beriman, pada kesempatan ini saya hanya sampaikan enam buah saja yang saya anggap paling penting. * Pertama *, Allah menjanjikan sorga yang kekal kepada orang yang bertaqwa; “Mereka...

FIQIH NGELAMUN (Bagian Pertama)

Selama kita diperintahkan “stay at home” kita banyak mempunyai waktu luang. Sholat, dzikir, baca Al qur’an, baca buku, beres beres rumah, olah raga ringan sudah dilakukan semua. Ternyata waktu masih tersisa banyak, akhirnya mau nggak mau waktu yang tersisa dipakai  ngelamun. Agar ngelamun tetap  memperoleh pahala, maka saya tawarkan untuk mempelajari “Fiqh Ngelamun”. Itu memang istilah saya sendiri, karena menurut saya semua aktifitas kita ada fiqhnya (diatur oleh agama). Saya juga ada materi fiqh tidur, fiqh istirahat bahkan fiqh mudik (di zaman corona) dan lain-lain. Materi Fiqh Ngelamun ini saya ambil dari Kitab Nashoihul ‘Ibad, Syarh ‘ala al Munabihat ‘ala al Isti’dad li yaumil ma’ad (judul panjangnya itu, biasa disebut Nashoihul Ibad aja).  Kitab tersebut karangan Muhammad Nawawi bin Umar Al Jawi (dikenal dengan Imam Nawawi Al Bantani) beliau adalah kakek buyut dari Wapres K.H. Ma’ruf Amin. Beliau ...

Menghidupkan Sunnah Memuliakan Sya'ban

“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani; shahih) Syaikhul Islam mengatakan, “… Pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23/123) Ibnu Rajab mengatakan, “Terkait malam nishfu Sya’ban, dahulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu ….” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 247) Malam Nishfu Sya'ban tahun ini akan jatuh pada besok Rabu malam (8 Apr...

Kondisi Sulit Mendatangkan Kemudahan Syariat

Ini adalah salah satu dari lima kaidah besar fikih. Dengan kata lain, merupakan salah satu patokan utama yang dapat dipakai saat mengambil kesimpulan hukum. Di antara dalil yang menjadi dasar munculnya kaidah ini adalah: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (QS. Al Baqarah: 185). Kaidah besar ini memiliki beberapa kaidah turunan, di antaranya adalah; _Kondisi darurat membolehkan hal yang terlarang_ Hal ini berdasarkan dalil bolehnya memakan makanan haram dalam kondisi terpaksa dalam QS. Al-Baqarah 173. Bahkan, Sayyid Sabiq dalam Fikih...

Perlukah Azan Saat Sholat Di Rumah?

🍂🌱🌴 Perlu. Disunnahkan. "Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (saat masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam." [HR. Bukhari no.3296] Inilah faidah pertama dari azan walau sholat sendirian; semua makhluk (benda) yang mendengarnya akan menjadi saksi (kebaikan) bagi kita di akhirat nanti. Kedua; diampuni dosa. "Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, 'Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga...

Saatnya Mengamalkan Sunnah Yang Hilang

Sunnah ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dan banyak dicantumkan dalam kitab-kitab ulama yang populer, namun masih jarang diamalkan, bahkan mungkin kita hampir tidak pernah mendengarnya. Dari Nafi’, beliau menceritakan: أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ ك...