Dalam kajian ushul fiqih oleh Dr. Muntaha Artalim Zaim MA, ada pertanyaan menarik yang dimunculkan; "Bisakah AI Memberi Fatwa?". Pemateri yang merupakan pakar ushul fiqih International Islamic University Malaysia ini pun membuka rujukan dari ulama terdahulu terkait syarat Pemberi Fatwa (Mufti). Syarat pertama: Muslim. Langsung mental-lah AI. Karena dia tidak beragama. Okey dia mungkin menguasai berbagai sumber kitab yang beredar di internet. Tapi dia kafir, minimal atheis. Jadi kalau ada yang menanyakan tafsir Quran, atau makna hadits ke AI, itu seperti bertanya ke orang atheis (yang mungkin sangat pintar). Kira-kira langsung percayakah kita? Iya betul, dia bisa menyebutkan sumber rujukan bahkan tautan situsnya. Tapi pertanyaannya sama, apakah kita langsung percaya dia pasti mengutipnya dengan benar tidak dicampur pendapatnya sendiri? Anggaplah punya teman orang atheis yang rajin mempelajari berbagai kitab ulama muslim. Apakah kita akan meminta "fatwa" k...