Langsung ke konten utama

Laylatul Qadar Malam Ke-24?



Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berkata;

"Andaikata Ramadhan itu 29 hari, maka dapat dipastikan bahwa awal dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-20. Sehingga, laylatul qadar dimungkinkan jatuh pada malam ke-20, atau ke-22, atau ke-24, atau ke-26, atau ke-28. Karena inilah malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir."

Di antara yang menguatkan pendapat malam ke-24 ada Anas dan Hasan, Abu Said Al-Khudri dan Abu Dzar. Bahkan Hasan Al-Bashri mengatakan,

رَقَبْتُ الشَّمسَ عشرين سنة، ليلَة أربع وعشرين، فكانت تطلعُ لا شُعاعَ لها

“Aku memperhatikan matahari selama dua puluh tahun. Pada malam ke-24 esok harinya, matahari terbit tidak bersinar tajam (sebagai tanda Laylatul Qadar)”
[Lathaiful Ma'arif hlm.355]

Lho kok?

Tidak perlu bingung, karena Nabi shallallahu 'alayhi wasallam yang memerintahkan mengejar di malam ganjil sekalipun tetap i'tikaf full 10 hari tidak pulang.

Menarik mendengar penjelasan pakar tafsir Indonesia Syaikh Dr. Saiful Bahri; bahwa Allah memakai frasa _khairum min_ (lebih dari) ketika menjelaskan perbandingan Laylatul Qadar dengan 1000 bulan.

Namanya lebih dari 1000 ya bisa berapa aja, unlimited.

Bagi yang mengejar di salah satu malam ganjil saja mungkin Allah beri pahala 1001 bulan. Tapi yang mengejar dari tanggal 24 sd akhir bisa dapat ganjaran 100ribu bulan dari Allah. Yang fokus dari awal asyrul awakhir sampai husnul khatimah bisa jadi dikasih Allah ganjara sejuta bulan.

Intinya lebih dari 1000 bulan. Dan perbedaanya bisa sangat jomplang antara yang mengincar satu hari, dan mengoptimalkan lebih banyak hari. Silahkan pilih sendiri mau "digaji" berapa.

Allah Maha Adil, Allah Maha Bijaksana, Allah Maha Pemberi.

Allaahumma innaka 'Afuwwun Kariim, tuhibbul 'afwa, fa'fu'annaa Yaa Kariim...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...