Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar.
Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb:
Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95)
Imam Mujahid berkata :
“(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101)
Imam Qatadah berkata
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101)
Muhamad al-Qadhuri berkata:
“Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari pinjaman” (Dalilul Musthalahatil Fiqhiyyah:70)
Yang disampaikan di atas adalah apa yang disebut dengan Riba Nasiah. Selain itu ada yang disebut pula dengan Riba Fadhl
Yaitu menjual alat tukar sejenis dengan adanya tambahan. Contoh pada musim lebaran suka ada calo yang menukarkan uang receh, 100 ribu ditukar pecahan 5rb tapi total nilainya hanya 95rb. ini termasuk transaksi ribawi.
Benda yang dilarang dalam riba fadhl dibatasi dalam hadits shahih sbb: emas dan perak (uang), dan bahan makanan pokok.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang datang kepadanya peringatan dari Allah. Lalu ia berhenti maka baginya adalah apa yang telah berlalu dan urusannya adalah kepada Allah dan barang siapa yang kembali lagi, maka mereka adalah penghuni neraka yang kekal di dalamnya. Allah akan menghapus riba dan melipat gandakan sedekah dan Allah tidak suka kepada orang-orang kafir lagi pendosa”.
(QS. Al-Baqarah : 275- 276)
Orang-orang yang kembali mengambil riba padahal peringatan telah datang kepada mereka, diancam dengan kekekalan di neraka.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba. jika memang kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan rasul Nya dan jika kalian bertobat maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi”.
(QS. Al-Baqarah : 278- 279)
Orang-orang yang tidak mau meninggalkan riba, maka akan menjadi musuh (diperangi) Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang merusak.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran dan menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina) yang lalai dan beriman.”
(HR. Muslim)
Dari hadis ini jelas bahwa riba adalah dosa besar, karena dikelompokkan dengan syirik, membunuh, zina, dan lainnya.
"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri."
(HR. Ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albani)
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat daripada 36 pelacur” (HR. Ahmad, disebutkan dalam Naylul Authar)
Dua hadits di atas menjelaskan keburukan riba yang jauh melebihi zina. Seseorang yang benci menjadi pelacur untuk mengumpulkan harta, maka hendaknya lebih benci bertransaksi riba dalam mengumpulkan harta.
Dan diriwayatkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, pembayarnya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
(HR. Muslim)
Hadits ini sesuai dengan firman-Nya,
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
(QS. Al-Mâidah: 2)
Maka jelaslah bagi orang-orang beriman, bahwa tidak ada pilihan bagi mereka, kecuali berusaha sekuat tenaga, dengan sesungguh-sungguhnya, agar riba tidak duduk manis di samping akad-akad muamalah mereka, dan agar riba tidak menyelinap dalam lembaran-lembaran kontrak keuangan mereka.
Memang, Nabi shallallahu 'alayhi wasallam telah meramalkan kedatangan zaman di mana riba sulit dihindari.
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Tapi tentu saja, yang tidak peduli bahkan menikmatinya dengan yang berusaha mati-matian menghindarinya, keduanya memiliki kedudukan yang sangat, sangat berbeda di hadapan Allah.
“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.”
(HR. Bukhari)
Yang menarik adalah, pengharaman riba ternyata juga ada dalam agama-agama maupun pemikiran lain. Agama yahudi mengharamkan secara tegas baik dalam Perjanjian Lama maupun Undang-Undang Talmud. Hal ini disebutkan dalam Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25, Kitab Deuteronomy (Ulangan) 23:19, dan Kitab Levicitus (Imamat) 25:36-37.
Dalam agama Nasrani, pelarangan riba dianggap tidak terlalu tegas sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan pendeta kristen. Ayat yang mengecam praktik riba namun dianggap multitafsir ada di Lukas 6:34-35.
Di India Kuno hukum yang berdasarkan Weda, kitab suci tertua agama Hindu, mengutuk riba sebagai sebuah dosa besar dan melarang operasi bunga (Gopal, 1935: Rangaswani, 1927)
Dalam pemikiran filsafat, riba mendapat kritikan keras. Meskipun riba ada di masa Yunani dan Romawi, prakteknya dikecam oleh para ahli filsafat seperti Plato, Aristoteles, Cato, dll. Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang yang mengambil riba.
Dari sana kita bisa melihat bahwa riba adalah sesuatu yang bertentangan dengan fitrah ilahiyah. Karena memang riba, secara logika dan fakta dapat merusak keadilan dan kestabilan ekonomi. Sejarah telah membuktikan, setiap krisis ekonomi besar yang terjadi, maka sumbernya adalah transaksi ribawi. Maka, tidaklah para penyeru sistem riba itu memiliki landasan yang sebenarnya, kecuali hawa nafsu belaka.
Wallahul musta'an
Wallahu a'lam
Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb:
Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95)
Imam Mujahid berkata :
“(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101)
Imam Qatadah berkata
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101)
Muhamad al-Qadhuri berkata:
“Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari pinjaman” (Dalilul Musthalahatil Fiqhiyyah:70)
Yang disampaikan di atas adalah apa yang disebut dengan Riba Nasiah. Selain itu ada yang disebut pula dengan Riba Fadhl
Yaitu menjual alat tukar sejenis dengan adanya tambahan. Contoh pada musim lebaran suka ada calo yang menukarkan uang receh, 100 ribu ditukar pecahan 5rb tapi total nilainya hanya 95rb. ini termasuk transaksi ribawi.
Benda yang dilarang dalam riba fadhl dibatasi dalam hadits shahih sbb: emas dan perak (uang), dan bahan makanan pokok.
Benda-benda tersebut hanya boleh diperjualbelikan secara kontan
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)Haramnya riba sudah jelas disebutkan dalam alQuran dan asSunnah.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang datang kepadanya peringatan dari Allah. Lalu ia berhenti maka baginya adalah apa yang telah berlalu dan urusannya adalah kepada Allah dan barang siapa yang kembali lagi, maka mereka adalah penghuni neraka yang kekal di dalamnya. Allah akan menghapus riba dan melipat gandakan sedekah dan Allah tidak suka kepada orang-orang kafir lagi pendosa”.
(QS. Al-Baqarah : 275- 276)
Orang-orang yang kembali mengambil riba padahal peringatan telah datang kepada mereka, diancam dengan kekekalan di neraka.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba. jika memang kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan rasul Nya dan jika kalian bertobat maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi”.
(QS. Al-Baqarah : 278- 279)
Orang-orang yang tidak mau meninggalkan riba, maka akan menjadi musuh (diperangi) Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang merusak.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran dan menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina) yang lalai dan beriman.”
(HR. Muslim)
Dari hadis ini jelas bahwa riba adalah dosa besar, karena dikelompokkan dengan syirik, membunuh, zina, dan lainnya.
"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri."
(HR. Ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albani)
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat daripada 36 pelacur” (HR. Ahmad, disebutkan dalam Naylul Authar)
Dua hadits di atas menjelaskan keburukan riba yang jauh melebihi zina. Seseorang yang benci menjadi pelacur untuk mengumpulkan harta, maka hendaknya lebih benci bertransaksi riba dalam mengumpulkan harta.
Dan diriwayatkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, pembayarnya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
(HR. Muslim)
Hadits ini sesuai dengan firman-Nya,
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
(QS. Al-Mâidah: 2)
Maka jelaslah bagi orang-orang beriman, bahwa tidak ada pilihan bagi mereka, kecuali berusaha sekuat tenaga, dengan sesungguh-sungguhnya, agar riba tidak duduk manis di samping akad-akad muamalah mereka, dan agar riba tidak menyelinap dalam lembaran-lembaran kontrak keuangan mereka.
Memang, Nabi shallallahu 'alayhi wasallam telah meramalkan kedatangan zaman di mana riba sulit dihindari.
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Tapi tentu saja, yang tidak peduli bahkan menikmatinya dengan yang berusaha mati-matian menghindarinya, keduanya memiliki kedudukan yang sangat, sangat berbeda di hadapan Allah.
“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.”
(HR. Bukhari)
Yang menarik adalah, pengharaman riba ternyata juga ada dalam agama-agama maupun pemikiran lain. Agama yahudi mengharamkan secara tegas baik dalam Perjanjian Lama maupun Undang-Undang Talmud. Hal ini disebutkan dalam Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25, Kitab Deuteronomy (Ulangan) 23:19, dan Kitab Levicitus (Imamat) 25:36-37.
Dalam agama Nasrani, pelarangan riba dianggap tidak terlalu tegas sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan pendeta kristen. Ayat yang mengecam praktik riba namun dianggap multitafsir ada di Lukas 6:34-35.
Di India Kuno hukum yang berdasarkan Weda, kitab suci tertua agama Hindu, mengutuk riba sebagai sebuah dosa besar dan melarang operasi bunga (Gopal, 1935: Rangaswani, 1927)
Dalam pemikiran filsafat, riba mendapat kritikan keras. Meskipun riba ada di masa Yunani dan Romawi, prakteknya dikecam oleh para ahli filsafat seperti Plato, Aristoteles, Cato, dll. Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang yang mengambil riba.
Dari sana kita bisa melihat bahwa riba adalah sesuatu yang bertentangan dengan fitrah ilahiyah. Karena memang riba, secara logika dan fakta dapat merusak keadilan dan kestabilan ekonomi. Sejarah telah membuktikan, setiap krisis ekonomi besar yang terjadi, maka sumbernya adalah transaksi ribawi. Maka, tidaklah para penyeru sistem riba itu memiliki landasan yang sebenarnya, kecuali hawa nafsu belaka.
Wallahul musta'an
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar