Langsung ke konten utama

Transaksi Maysir

Kata Maysir dalam bahasa arab berarti mudah, atau lapang. Dalam muamalah, maysir dapat dimaknai sebagai cara memperoleh harta dengan jalan yang mudah, berdasarkan kemungkinan, yang mendatangkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Karena itu terjemah dari kata maysir adalah berjudi.

Hukum berjudi telah jelas dan terang bagi kita semua; haram. Hal ini, salah satunya disebutkan dalam firman Allah azza wa jalla;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al Maidah: 90)

Ayat ini secara tegas mengharamkan judi. Bahkan ia menyebutkannya sebagai "rijsun", sesuatu yang keji, kotor, dan menjijikkan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .

“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: memakan harta haram,  terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Alasan maysir lebih berbahaya daripada riba, dikarenakan maysir biasa dibungkus dengan permainan, yang mana permainan itu sifatnya memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Bahkan lebih jauh lagi, maysir juga dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci. Walaupun awalnya 2 orang bisa bersepakat untuk melakukan maysir (judi), namun tidak jarang pada akhirnya yang kalah membenci yang menang, tidak rela terhadapnya.

Ini sedikit berbeda dengan riba yang sering sekali dilakukan dengan kerelaan kedua pihak, sejak dari awal akad sampai dengan akhir akad, seperti dalam kasus bunga bank misalnya.

Namun, jika dilihat dari besarnya dosa, maka riba jauh lebih besar dosanya daripada maysir. Karena dalam hadits, riba dimasukkan ke dalam 7 dosa yang membinasakan bersama dengan syirik, sihir, dan membunuh. Dan jika dilihat dari sisi makro ekonomi, efek riba jauh lebih berbahaya pada tatanan ekonomi masyarakat secara keseluruhan, dibanding maysir yang lebih pada perorangan.

Berbicara tentang maysir bukan hanya berbicara tentang casino, togel, dan tetangga-tetangganya. Tapi juga berbicara tentang saudara-saudara jauhnya yang bukan tidak mungkin tinggal di dekat kita.

Di waktu kecil, mungkin karena ketidakpahaman kita, kita sering bermain adu kelereng di mana yang menang mendapatkan kelereng dari yang kalah. Ini adalah maysir, maka jagalah anak kita agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Selain itu, taruhan sepakbola, undian berhadiah sms premium, kejuaran yang hadiahnya diambil dari uang iuran peserta, adalah maysir.  Tidak peduli besar atau kecilnya nilai, maysir tetaplah haram.

Lebih jauh lagi, crane game yang biasa ditemui di game center di mall juga masuk kategori maysir. Crane game adalah permainan di mana pemain memasukkan koin ke dalam crane game, kemudian pemain menggerakkan alat di dalam mesin melalui tombol kontrol di luar mesin, untuk mengambil barang (biasanya boneka) di dalam mesin. Berhasil atau tidaknya mendapatkan barang di dalam mesin tidak dapat dipastikan. Silahkan google "crane game" untuk melihat foto-foto alat crane game.

Adapun dalam transaksi finansial yang lebih besar, maysir terdapat pada transaksi asuransi konvensional. Karena akadnya adalah jual beli risiko, asuransi konvensional menjadi maysir, di mana perusahaan dan peserta asuransi bertaruh akan terjadinya suatu risiko/bencana (sakit, kecelakaan, kematian, dll). Jika tidak terjadi, maka perusahaan untung dari iuran yang telah dibayar peserta. Jika terjadi, dan nilai klaim lebih besar dari iuran, maka pesertalah yang diuntungkan.

Ini berbeda dengan akad dalam asuransi syariah yang memakai akad tabarru' (kebaikan), di mana sedari awal peserta mengakadkan iuran yang dibayarnya sebagai dana kebaikan untuk saling menanggung (takaful) antar sesama peserta asuransi jika ada yang menderita musibah. Sedangkan perusahaan asuransi dibayar dengan ujroh (fee) atas pekerjaannya mengelola dana tabarru'. Juga dari bagi hasil akad mudharabah (investasi), jika peserta melakukan akad mudharabah dengan perusahaan.

Sebagai tambahan, ada suatu hal yang tampak sekilas seperti maysir tapi tidak termasuk maysir. Yaitu pertandingan 2 orang (A dan B) di mana bila A menang, B akan memberikan hadiah, namun bila B menang, A tidak akan memberikan apa2. 

Contoh: Fulan mempunyai sejumlah uang yang ingin ia bagi-bagikan, lalu ia menawarkan kepada Ujang tuk bertanding memanah. Jika menang, Ujang akan mendapatkan sejumlah uang dari Fulan, namun jika kalah Ujang tak perlu memberi apa pun kepada Fulan.

Dalam kitab-kitab fiqh hal ini masuk dalam bab Sabaqah (Sayembara). Biasanya hal-hal yg disayembarakan para salaf berkenaan dengan olahraga kekuatan (berkuda, memanah, melempar tombak, dll), sehingga Imam Syafii dalam salah satu kitab fikihnya memasukkan pembahasan ini ke dalam bab jihad. Adapun Dr. Wahbah Zuhayli membahas hal ini terpisah setelah bab jihad dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuh.

Itu bukan berarti sayembara yang serupa terlarang jika tidak berkenaan dengan olahraga kekuatan. Namun hendaklah kita mengambil hikmah bahwa para salaf, ketika bermain pun, mereka bermain sesuatu yang bermanfaat.



Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Umar bin Khattab dan Anak-Anak Kita

Dalam Hadits Imam Ad-Darimi no. 436, dikisahkan bahwa; Suatu ketika Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia dalam kondisi bersemangat karena mendapatkan salinan Taurat. Namun Nabi justru menampakkan wajah tidak senang, bahkan Umar ditegur dengan keras. Apa persamaannya dengan anak-anak kita sekarang? Sama-sama tidak dianjurkan membaca sembarang sumber, sebelum iman tertanam kuat di dalam jiwa. Betul, anak-anak kita sekolahnya di islam terpadu, ngaji di sekolah setiap hari. Pun ditegakkan aturan menutup aurat selalu. Tapi juga rajin menyerap tontonan artis korea yang tampak glowing dengan busana terbuka, kata-kata kasar di postingan viral, juga bermain game yang padat konten pembunuhan dan pakaian seksi. Jika seorang sekelas Umar yang masih halaqoh langsung dengan sang Nabi saja masih dilarang dulu baca-baca Taurat sembarangan. Apakah seorang anak diperbolehkan "baca-baca" gadget sembarangan hanya karena sudah sek...

Kok Orang Tua Dulu Ga Belajar Parenting?

Orang tua sekarang harus belajar bagaimana bersikap ke anak, cara berbicara ke anak. Orang tua ga boleh marah ke anak, ga boleh banyak nyuruh, tapi harus paham kejiwaan anak. Orang tua juga harus paham perkembangan otak anak. Cara parenting ke anak usia 7 tahun beda dengan yang 12 tahun. Nanti kalau anak remaja beda lagi caranya. Jadi orang tua harus paham adab dan tata cara berinteraksi dengan anak. Apakah anak juga belajar "childrening"? Belajar gimana cara bersikap dan berbicara kepada orang tua? Atau qoulan karima kalau kata Al-Quran... Gimana adab ketika ditegur orang tua, dan sikap ketika orang tua menyuruh sesuatu? Kenapa anak ga belajar "childrening"? Karena anak fokus belajar akademik agar pintar. Rajin les dan ekskul agar berprestasi. Biar masa depan sukses, pekerjaan bergengsi, hidupnya mapan. Sedangkan orang tuanya harus rajin parenting, biar ga berbuat salah sama anak... Lalu, kenapa banyak orang tua dulu ga belajar parenting tapi anak-anak...

Ulama Ahlus Sunnah Pendukung Maulid

Berikut ini beberapa pendapat imam ahlus sunnah yang pro terhadap peringatan Maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak dicantumkannya pendapat ulama yang kontra, karena biasanya pendapat tersebut sudah lebih banyak disebar. 1. Imam As-Suyuthi Pertanyaan: “Segala puji bagi Allah dan salam sejahtera untuk hamba pilihanNya, wa ba’d: telah datang pertanyaan tentang perbuatan maulid nabi pada bulan Rabi’ul Awwal, apa hukumnya menurut pandangan syariat? apakah itu terpuji atau tercela? apakah mendapatkan pahala atau tidak, bagi si pelakunya?”  Jawaban: Bagi saya, dasar dari maulid nabi adalah berkumpulnya manusia, membaca yang mudah dari Al Quran, dan membaca kisah-kisah yang warid  tentang konsepsi riwayat kehidupan  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan membaca apa-apa yang terjadi pada hari kelahirannya berupa tanda-tanda kemuliaannya, dan menyediakan makanan buat mereka, lalu selesai tanpa ada tambahan lain, maka itu adalah bid’ah hasanah, dan diberikan ...