Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label khilafiyah

Ulama Ahlus Sunnah Pendukung Maulid

Berikut ini beberapa pendapat imam ahlus sunnah yang pro terhadap peringatan Maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak dicantumkannya pendapat ulama yang kontra, karena biasanya pendapat tersebut sudah lebih banyak disebar. 1. Imam As-Suyuthi Pertanyaan: “Segala puji bagi Allah dan salam sejahtera untuk hamba pilihanNya, wa ba’d: telah datang pertanyaan tentang perbuatan maulid nabi pada bulan Rabi’ul Awwal, apa hukumnya menurut pandangan syariat? apakah itu terpuji atau tercela? apakah mendapatkan pahala atau tidak, bagi si pelakunya?”  Jawaban: Bagi saya, dasar dari maulid nabi adalah berkumpulnya manusia, membaca yang mudah dari Al Quran, dan membaca kisah-kisah yang warid  tentang konsepsi riwayat kehidupan  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan membaca apa-apa yang terjadi pada hari kelahirannya berupa tanda-tanda kemuliaannya, dan menyediakan makanan buat mereka, lalu selesai tanpa ada tambahan lain, maka itu adalah bid’ah hasanah, dan diberikan ...

Mengapa Nabi Sering Membaca Surat Al-Kafirun

Keutamaan surat Al-Kafirun terlihat dari seringnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memadukan surat ini bersama salah satu surat terpenting dalam Al-Quran; Al-Ikhlas. Saat sholat sunnah witir, sholat qabliyah subuh, sholat ba'diyah magrib, termasuk sholat magrib itu sendiri. Jika Al-Ikhlas mengajarkan prinsip tauhid, hubungan manusia dengan Tuhannya, maka Al-Kafirun seolah mengajarkan prinsip muamalah, hubungan antar sesama manusia. Toleransi. Kepada orang kafir pun diajarkan agar selesai dengan "lakum dinukum waliyadin". Padahal mereka "melecehkan Allah" dengan menyekutukan Allah, menganggap Allah punya anak, menyamakan Allah dengan patung, dll. Tapi tetap, diajarkan kita bermuamalah dengan "lakum dinukum waliyadin". Jadi aneh, kalau di grup komplek, ketika ada ucapan peringatan Natal antar sesama Nasrani, kita diam dan toleransi.  Tapi ketika di grup jamaah masjid, ada yang memperingati maulid, tetiba ada forwardan artikel yang menje...

Sudah Dijawab Pak Guru

Suatu ketika Ibnu Syihab, Rabi'ah, dan Malik duduk saling mempelajari ilmu. Ibnu Syihab melontarkan sebuah permasalahan. Rabi'ah pun menjawab sementara Malik diam. Ibnu Syihab bertanya, "Kenapa Engkau tidak menjawab?" Dengan sopan, Malik menjawab, "Sudah dijawab Pak Guru". Ibnu Syihab membalas, "Kita tidak akan berpisah sebelum Engkau menjawab." Malik akhirnya memberikan jawaban berbeda dengan jawaban gurunya, Rabi'ah. Seraya mengagumi pendapat Malik, Ibnu Syihab berkata, "Mari kita merujuk perkataan Malik". (Tartibul Madarik I:66). Terkadang sebagian penuntut ilmu, memaksakan pendapat yang menurutnya lebih _rajih_, lebih kuat, ketika menemui praktik amal yang berbeda. Bahkan sampai merendahkan pendapat para guru, para ulama terdahulu. Seolah-olah hanya dia dan ustadznyalah yang paling paham fikih dan teks-teks hadits. Marilah kita mengambil adab dari imam kaum muslimin; Malik bin Anas rahimahullah. Betapa ia menghormati p...

Perbedaan Pendapat Puasa Hari Arafah dan Idul Adha

FATWA DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD NO : 001/DFPA/XI/1438 TENTANG PENENTUAN WAKTU PUASA AROFAH & IDUL ADHA A. LATAR BELAKANG MASALAH Melihat sering terjadinya perbedaan penentuan awal waktu Dzulhijjah antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, yang kemudian berimbas dengan banyaknya pertanyaan ditengah masyarakat tentang kapan seharusnya puasa Arofah dan perayaan Idul Adha dikerjakan, apakah disesuaikan pada waktu jama’ah haji sedang berwukuf, ataukah dikembalikan kepada masing-masing negara, karena terdapat perbedaan waktu hilal muncul (ikhtilaful matholi’)? Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang masalah ini.  Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafii menyebutkan dua pendapat  (lihat Fathul Baari 4/123) : Pertama :  Waktu puasa Arofah *disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah*. Pendapat ini dibangun di atas dasar tidak dianggapnya perbedaan Al-Matholi’.  Jika ada satu negara melihat hilal maka seluruh ne...

Terbalik

Di grup jamaah masjid, ribut membahas tanggal berapa lebaran, saling menyalahkan. Alasannya menyampaikan kebenaran. Di grup warga komplek, ketika musim natalan, tidak ada satupun yang berani mengkritik kesalahan tanggal lahir Isa Al-Masih. Alasannya toleransi. Di grup sesama muslim, ketika ada yang mengucapkan selamat maulid maka disalah-salahkan, padahal masalah khilafiyah. Giliran di grup sesama tetangga yang heterogen, ada yang mengucapkan selamat nyepi, tidak ada satupun yang berani angkat suara tuk menyatakan kesesatannya. Allah azza wa jalla berfirman; "... maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang beriman, yang bersikap tegas terhadap orang-orang kafir .." [QS. Al-Maidah: 54] Bukan berarti orang beriman harus ribut dengan non muslim terkait ibadah mereka. Tapi kalau kepada mereka kita bisa menjunjung tinggi toleransi, justru harus lebih diterapkan ke...

Memahami Dalil, Antara Tekstual dan Olah Akal

2 metode besar ini sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Yang paling terkenal adalah kisah Shalat Ashar Bani Quraizhah. Sebagian sahabat bersikukuh pada tekstual sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tuk tidak Shalat Ashar sebelum sampai Kampung Bani Quraizhah. Walaupun akhirnya sebagian mereka melaksanakan Shalat Ashar di waktu Isya hari itu. Sedangkan sebagian sahabat lain mencoba memahami dengan akal mereka, bahwa sabda Nabi saw adalah "kinayah" agar pasukan bergerak cepat ke kampung Bani Quraizhah, yang akhirnya mereka melanggar larangan Shalat Ashar di tengah perjalanan agar bisa tetap shalat pada waktunya. Ketika kedua metode ini diadukan kepada Nabi saw, beliau tidak menyalahkan salah satunya. Artinya, keduanya diterima. Akal, pada dasarnya adalah ayat-ayat kekuasaan Allah yang dianugerahkan kepada manusia. Memakai akal dengan benar untuk memahami dalil, adalah salah cara yang dilakukan para ulama fiqih dari masa ke masa. Suatu...

Zakat Baru dari Zaman ke Zaman

1. Di zaman Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu, harga kuda sampai berkali-kali lipat unta. Maka Umar pun mengambil zakat dari kuda, walaupun ada hadits yang menyatakan tidak ada zakat pada kuda (Lihat Nash Ar-Rayah 1:359). Abu Hurairah ra termasuk yang menentang zakat kuda karena adanya hadits larangan dari Rasulullah saw. Tapi zakat kuda tetap diambil di zaman Utsman ra, dan juga di zaman Marwan Al-Hakam. 2. Khalifah Umar bin Khattab juga pernah menerima surat yang menanyakan hukum ambar yang ditemukan di daerah pantai. Setelah berdiskusi dengan para sahabat, Umar memutuskan menarik zakatnya 20% (Ar-Raudh An-Nadhir 2:419). Hal yang sama diperlakukan pada mutiara dan perhiasan yang diambil dari laut, walaupun tidak ada dalil khusus terkait hal ini dari Al-Quran dan Sunnah. 3. Imam Abu Hanifa berpendapat bahwa semua jenis tanaman, yaitu yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan darinya, wajib zakatnya sebesar 10% atau 5% (Al-Fath jilid 2: 2-5). Bahkan disebu...

Jika Sebuah Hadits Shahih, Maka Itulah Mazhabku?

Perkataan masyhur dari Imam Syafi'i rahimahullah ini sering dipakai oleh mereka yang memilih tidak bermazhab. Unik memang, perkataan seorang imam mazhab justru dijadikan dalil untuk tidak bemazhab. Bagaimana ulama Mazhab Syafi'i sendiri memaknai perkataan tersebut? Imam Nawawi rahimahullah, menjelaskan maksud perkataan tersebut sebagai berikut; “…Ucapan yang dikatakan Asy-Syafi’i ini [jika sebuah hadits shahih, maka itulah mazhabku], maknanya bukan berarti SETIAP ORANG yang mengetahui hadits shahih (boleh) berkata ‘Ini mazhab Asy-Syafi’i’ dan mengamalkan zhahirnya. Kaidah ini hanya berlaku pada ORANG YANG MENCAPAI DERAJAT MUJTAHID dalam mazhab sebagaimana telah diuraikan sebelumnya kualifikasinya atau yang mendekatinya. Syaratnya , dia menduga kuat bahwa Asy-Syafi’i tidak mengetahui/menemukan hadits tersebut atau tidak mengetahui kesahihannya. Ini hanya mungkin terjadi setelah menelaah kitab-kitab Asy-Syafi’i seluruhnya dan (juga menelaah) kitab-kitab murid-...

Anak Belum Khitan Tidak Boleh di Shaf Depan?

"Udah Sunat Belom?" Kira-kira begitulah kenangan saya, tentang interogasi bapak-bapak jamaah masjid ke anak kecil yang mengambil shaf shalat di bagian depan, dulu. Memang apa hubungannya sunat dan shaf shalat di depan? Adakah dalil yang melarang kalau belum sunat ga boleh di depan? Ternyata ada.  Menurut Mazhab Syafii, air kencing yang tersisa di Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) adalah najis, sehingga lelaki yang belum dikhitan atau tidak bisa membuka Qulfahnya untuk dibersihkan/cebok, berada dalam keadaan membawa najis. Dalam kondisi seperti itu shalatnya tidak sah, dan memutus kesempurnaan shaf shalat berjamaah.  Namun perlu dipahami  bahwa ada perbedaan di kalangan ulama terkait hal ini.  Mungkin ada yang bertanya, bukankah Nabi saw juga pernah menggendong cucunya dalam shalat? Betul beliau menggendong cucunya, tapi ada riwayat bahwa Nabi saw mengkhitan Hasan dan Husein di hari ketujuh. Dan di Mazhab Syafii sendiri memang disebutkan sunnah khitan di hari ketu...

Seperti Khilafiyah Sholat Ashar Bani Quraizhah

Di antara contoh khilafiyah yang paling terkenal adalah kisah Sholat Ashar Bani Quraizhah. Dalam perang Bani Quraizhah, Nabi saw berpesan kepada para sahabat agar jangan Shalat Ashar kecuali setelah tiba di Bani Quraizhah. Di tengah jalan, karena waktu Ashar hampir habis akhirnya sebagian sahabat Shalat Ashar di tengah jalan, sedangkan sebagian lainnya tetap memahami tekstual perintah Nabi sehingga baru Shalat Ashar di Bani Quraizhah walaupun sudah masuk waktu isya! Setelah peristiwa diceritakan kepada Nabi saw, ternyata beliau tidak mencela keduanya sama sekali. Artinya, keduanya benar. Tidak dibilang kepada yang Shalat Ashar di Bani Quraizhah; "Kamu shalat ashar di waktu yang haram, karena sudah masuk isya" Tidak pula dibilang kepada yang Shalat Ashar di tengah jalan; "Kamu salah karena tidak sesuai perintah Nabi". Demikianlah bab khilafiyah ijtihadiyah; tidak ada yang dicela. Sebagaimana Nabi saw tidak mencela kedua kelompok sahabat yang berbeda. Maka demikian pu...

Umat Islam Tidak Bisa Kembali (Langsung) kepada Al-Quran dan Sunnah

Realitanya seperti itu. Jika umat ini mampu, maka Imam Syaf'i tidak perlu menulis kitab Ar-Risalah untuk merumuskan kaidah fiqih. Imam Ibnu Katsir juga tidak perlu menulis kitab Tafsir Al-Quran Al-'Azhim. Imam Ibnu Hajar juga tidak perlu menulis kitab syarah hadits Bukhari; Fathul-Bari. Demikian juga para Imam dari masa ke masa tidak perlu menulis banyak kitab, jika umat ini dianggap mampu memahami syariat hanya dari membaca teks Al-Quran dan Sunnah. Di antara penyebab gesekan dan perselisihan internal umat yang terjadi saat ini adalah karena umat yang awam mencoba menyimpulkan halal-haram  hanya dengan membaca teks Al-Quran dan Sunnah. Itu pun hanya membaca terjemahannya. Jadi bukan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah, namun baru kembali kepada terjemahannya saja. Lebih parahnya, ada yang mencoba menyelisihi dan menyalahkan pendapat para Imam, dengan bekal terjemahan tersebut.  Semoga Allah menuntun kita untuk sabar dan rendah hati, terus menimba ilmu dari para imam dan ulama....

Siapa yang Berhak Kembali (langsung) Kepada Al-Quran dan As-Sunnah?

Tentu, setiap umat Islam wajib kembali kepada Al Quran dan As-Sunnah. Namun, apakah setiap umat Islam berhak menyimpulkan langsung hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah? Jika jawabannya iya, maka seluruh umat Islam saat ini berada di level Mujtahid Mutlak, level keislaman yang luar biasa. Di antara syarat Mujtahid Mutlak yang disebutkan para ulama adalah; - Menguasai Al-Quran secara detil (nasikh mansukh, am khas, asbabun nuzul, dll) - Menguasai As-Sunnah secara detil (hadits shahih dhaif, jarh wa ta'dil, syadz, dll) - Menguasai bahasa arab (nahwu sharaf, balaghah, dll) - Menguasai ushul fiqh - Menguasai fiqh nafs - Menguasai ijma' dan hal-hal khilafiyah Dll Syarat-syarat ilmiah ini adalah bentuk perlindungan terhadap syariat agar tidak semua orang dengan mudah menyimpulkan syariat hanya dengan pemahamannya sendiri. Karena hal itu akan menimbulkan kesemrawutan dalam bergama. Di zaman medsos seperti sekarang, ketika akses terhadap teks-teks dalil begitu mudah didapatkan, tidak jaran...

Keutamaan Majelis Zikir dan Ikut Di Dalamnya

Dari Abu Hurairah  radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tabaraka wa ta’ala memiliki para malaikat khusus yang senantiasa berkeliling mencari di mana adanya majelis-majelis dzikir. Apabila mereka menemukan sebuah majelis yang padanya terdapat dzikir maka mereka pun duduk bersama orang-orang itu dan meliputi mereka satu sama lain dengan sayap-sayapnya sampai-sampai mereka memenuhi jarak antara orang-orang itu dengan langit terendah. Kemudian apabila orang-orang itu telah bubar maka mereka pun naik menuju ke atas langit”  Nabi berkata, “Maka Allah ‘azza wa jalla pun bertanya kepada mereka sedangkan Dia adalah yang paling mengetahui keadaan mereka, ‘Dari mana kalian datang?’. Para malaikat itu menjawab, ‘Kami datang dari sisi hamba-hamba-Mu yang ada di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, dan bertahmid, serta berdo’a kepada-Mu.’  Lalu Allah bertanya, ‘Apa yang mereka minta kepada-Ku?’. Para malaikat itu menja...

Kritik Ulama Salaf di Tempat Publik terhadap Penguasa Zhalim

💎Sa’id bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu terhadap Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqafi Tentang kecaman keras Said bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu terhadap gubernur zalim di Madinah, sangat terkenal.  Beliau berkata tentang Hajjaj bin Yusuf dan pasukannya, sebagai berikut:  عن أبي اليقظان قال: كان سعيد بن جبير يقول يوم دير الجماجم وهم يقاتلون: قاتلوهم على جورهم في الحكم وخروجهم من الدين وتجبرهم على عباد الله وإماتتهم الصلاة واستذلالهم المسلمين. فلما انهزم أهل دير الجماجم لحق سعيد بن جبير بمكة فأخذه خالد بن عبد الله فحمله إلى الحجاج مع إسماعيل بن أوسط البجلي             “Dari Abu Al Yaqzhan, dia berkata: Said bin Jubeir pernah berkata ketika hari Dir Al Jamajim, saat itu dia sedang berperang (melawan pasukan Hajjaj):  “Perangilah mereka karena kezaliman mereka dalam menjalankan pemerintahan, keluarnya mereka dari agama, kesombongan mereka terhadap hamba-hamba Allah, mereka mematikan shalat dan merendahkan kaum muslimin.”  Ketika penduduk Dir Al Jamaji...

Mengirim Al Fatihah untuk Nabi SAW?

🍃🌻 Kirim Al Fatihah Buat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Budaya Jawa?🌻🍃 💢💢💢💢💢💢💢 Assalamualaikum Tadz, saya lihat ceramah seorg Ust yg bilang kirim Alfatihah untuk nabi itu budaya jawa, katanya itu aswaja (asli warisan jawa), bukan asli Ahlussunnah... Itu bener gak ya? Jzkllkhr 🍃🍃🍃🍃🍃🍃 Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh Bismillahirrahmanirrahim... Mengirim Al Fatihah untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sudah didiskusikan bagaimana hukumnya oleh para ulama Islam sejak berabad-abad lamanya. Tidak satu pun ulama yang pro maupun kontra menyebut itu warisan jawa. Semoga seorang muslim apalagi Ustadz, mengevaluasi lisannya agar tidak mengolok-olok sesama muslim. Lalu bagaimana dengan mengirim Al Fatihah buat Nabi ? Imam Syihabuddin Ar Ramliy Rahimahull...

Sunnah itu Menyatukan

Kisah nyata di sebuah Masjid di sebuah kota di Indonesia. Dalam sebuah rapat DKM diputuskan bahwa Masjid berencana mendatangkan pengajar tahsin dari luar untuk memenuhi kebutuhan jamaah. Salah seorang pengurus pun mengusulkan seorang syaikh, pemilik beberapa sanad qiroah dan sanad ilmu tajwid yang telah banyak mengajar di berbagai tempat. Tak perlu waktu lama, usulan itu segera ditolak oleh DKM. Sebabnya? Seorang anggota DKM menemukan _sebuah_ foto syaikh tersebut di internet dengan pakaian isbal. Hanya karena satu masalah yang masih diperselisihkan ulama antara makruh dan haram, dan hanya karena sebuah foto yang tidak dikonfirmasi ke pemilik foto, serta merta sanad qiroah dan ilmu tajwid yang dimiliki sang syaikh menjadi tidak berarti. Serta merta sang syaikh dianggap bukan ahlus sunnah, bukan bermanhaj salaf, terlarang mengajar umat. Begitu kecilnya nilai kemuliaan ilmu Al Quran di mata mereka, sehingga masalah cabang fikih bisa menghapus kemuliaan ilmu firman Allah tersebut ...

Contoh Praktik Bid`ah Hasanah Zaman Salaf Hingga Sekarang

1⃣ Khalifah Umar bin Khattab mengambil zakat dari kuda yang tidak pernah dicontohkan Nabi shallallahu `alaihi wassalam, walaupun kuda telah biasa ada di Jazirah Arab bahkan sebelum masa kenabian. [Lihat Naylul Authar 4/139] 2⃣ Khalifah Utsman bin Affan menambahkan adzan untuk Sholat Jumat, padahal tidak pernah dicontohkan di masa Nabi shallallahu `alaihi wasallam. [HR. Bukhari no. 873] 3⃣ Imam Asy-Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Quran di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali. Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. [Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36] Hal ini tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, bahkan ada hadits yang melarang mengkhatamkan lebih cepat dari 3 hari. 4⃣ Imam At-Tirmidzi dan Imam Al-Hakim berpendapat  bahwa mengucapkan "shadaqallahul-`azhim" setelah selesai membaca Al-Quran merupakan salah satu bentuk adab membaca Al-Quran. [Muqaddimah Tafsir Al-Qurthubi] Hal ini pad...

IBADAH BUKAN (hanya) MENCONTOH

Sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama ada empat; Al Quran, As Sunnah, Ijma`, dan Qiyas. Maka, membatasi dalil ibadah hanya "contoh" atau "sunnah" saja merupakan hal yang menyalahi kesepakatan ulama dari masa salaf. Bahkan, sumber hukum Islam yang belum disepakati ulama berjumlah lebih banyak daripada 4 hal di atas. Imam Badruddin az-Zarkasyi berkata: “Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…” [Tasynif al-Masaami’ bi Jam’i al-Jawami’ li Taj ad-Din as-Subki, (Mekkah: Maktbah Qurthubah, 1418/1998), cet. 1, hlm. 3/408] Maka dalam melihat sebuah ibadah, tidak bisa hanya melihat ada tidaknya "contoh", tapi harus melihat ada tidaknya "syariat". Ketika berbicara contoh, hukum menjadi sangat sempit karena hanya berlandaskan sebagian sumber hukum. Tapi ketika membahas syariat, hukum akan lebih luas dan me...

Berpahala Karena Tidak Sesuai Sunnah?

Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “ Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya,  “ Untukmu dua pahala ” [HR. Abu Dawud no. 338, An Nasa’i no. 433. Dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 3861] Yang sesuai sunnah adalah tidak mengulang ...

Iman dan Persatuan

Suku Aus dan Khazraj, suku pendendam, memiliki sejarah saling membunuh anak dan istri, dengan karakteristik bangsa arab yang mudah emosional, plus lingkungan padang pasir yang panas, sehingga lengkaplah kondisi kerasnya hati dan masyarakat. Namun justru Allah ingin membuktikan bahwa dengan kondisi seperti itu sekalipun, hati bisa dipersatukan jika ditetesi iman. Inilah yang dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 103. Jika kita sering ikut pengajian, namun malah membuat kita berpecah belah, menghakimi kelompok lain tidak sesuai sunnah, memusuhi mereka yang berbeda kelompok, maka bisa jadi metodologi pengajian kita salah. Bagaimana mungkin mengkaji Al Quran dan As Sunnah malah menjauhkan kita dari iman, dari persatuan? Pasti ada yang salah. Tanda bersemainya keimanan adalah cinta persatuan. Semakin beriman semakin cinta persatuan. === Hikmah dari Tausiyah Shubuh DR. Wido Supraha (Komisi Ukhuwwah MUI Pusat) Gerakan Sholat Shubuh Berjamaah Masjid Baitussalaam 2 Dzulqa`dah 1439H...