Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami.
Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “ Untukmu dua pahala ”
[HR. Abu Dawud no. 338, An Nasa’i no. 433. Dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 3861]
Yang sesuai sunnah adalah tidak mengulang sholat.
Tapi bagi yang mengulang sholat, mendapat 2 pahala.
Dari sini, sebagian ulama ushul fiqih berkesimpulan bahwa apa yang disunnahkan Rasulullah saw bisa jadi bermakna batas minimal dan diperbolehkan menambahnya.
Di sinilah pentingnya memahami fiqih, bukan hanya tekstual hadits.
Tanpa fiqih, seseorang akan mudah menuduh bid`ah orang lain hanya karena amalnya berbeda dengan suatu sunnah, padahal ada tafsir lain, ada istimbath hukum lain.
#KeluasanFiqih
#ToleransiFiqih
Komentar
Posting Komentar