"Udah Sunat Belom?"
Kira-kira begitulah kenangan saya, tentang interogasi bapak-bapak jamaah masjid ke anak kecil yang mengambil shaf shalat di bagian depan, dulu.
Memang apa hubungannya sunat dan shaf shalat di depan? Adakah dalil yang melarang kalau belum sunat ga boleh di depan?
Ternyata ada.
Menurut Mazhab Syafii, air kencing yang tersisa di Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) adalah najis, sehingga lelaki yang belum dikhitan atau tidak bisa membuka Qulfahnya untuk dibersihkan/cebok, berada dalam keadaan membawa najis. Dalam kondisi seperti itu shalatnya tidak sah, dan memutus kesempurnaan shaf shalat berjamaah.
Namun perlu dipahami bahwa ada perbedaan di kalangan ulama terkait hal ini.
Mungkin ada yang bertanya, bukankah Nabi saw juga pernah menggendong cucunya dalam shalat?
Betul beliau menggendong cucunya, tapi ada riwayat bahwa Nabi saw mengkhitan Hasan dan Husein di hari ketujuh. Dan di Mazhab Syafii sendiri memang disebutkan sunnah khitan di hari ketujuh kelahiran sang bayi. Maka ketika digendong dalam sholat oleh Rasulullah saw, dapat diasumsikan bahwa cucu beliau dalam keadaan suci.
Lalu bagaimana hukum menggendong bayi yang memakai popok?
Jika diketahui/diduga kuat popoknya mengandung najis, maka tidak boleh menggendongnya karena termasuk kategori membawa najis dalam sholat yang dilarang. Ini merujuk pendapat Mazhab Syafii dan mayoritas ulama.
Namun tetap ada sebagian ulama yang membolehkan, terlebih dalam kondisi darurat (anak tidak tenang jika dilepas bahkan mengganggu orang lain).
Terlepas dari perbedaan fikih ada, sebaiknya memang setiap ayah menemani shalat anaknya yang belum bisa mandiri, ketika di masjid. Jika anak tersebut belum dikhitan atau memakai popok, ada baiknya berusaha mengambil shaf paling pinggir.
Wallahu a’lam.
===
Referensi:
https://bit.ly/3PLKxAq
https://bit.ly/3ce2uKl
Komentar
Posting Komentar