Langsung ke konten utama

Anak Belum Khitan Tidak Boleh di Shaf Depan?

"Udah Sunat Belom?"

Kira-kira begitulah kenangan saya, tentang interogasi bapak-bapak jamaah masjid ke anak kecil yang mengambil shaf shalat di bagian depan, dulu.

Memang apa hubungannya sunat dan shaf shalat di depan? Adakah dalil yang melarang kalau belum sunat ga boleh di depan?

Ternyata ada. 

Menurut Mazhab Syafii, air kencing yang tersisa di Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) adalah najis, sehingga lelaki yang belum dikhitan atau tidak bisa membuka Qulfahnya untuk dibersihkan/cebok, berada dalam keadaan membawa najis. Dalam kondisi seperti itu shalatnya tidak sah, dan memutus kesempurnaan shaf shalat berjamaah. 

Namun perlu dipahami bahwa ada perbedaan di kalangan ulama terkait hal ini. 

Mungkin ada yang bertanya, bukankah Nabi saw juga pernah menggendong cucunya dalam shalat?

Betul beliau menggendong cucunya, tapi ada riwayat bahwa Nabi saw mengkhitan Hasan dan Husein di hari ketujuh. Dan di Mazhab Syafii sendiri memang disebutkan sunnah khitan di hari ketujuh kelahiran sang bayi. Maka ketika digendong dalam sholat oleh Rasulullah saw, dapat diasumsikan bahwa cucu beliau dalam keadaan suci.

Lalu bagaimana hukum menggendong bayi yang memakai popok?

Jika diketahui/diduga kuat popoknya mengandung najis,  maka tidak boleh menggendongnya karena termasuk kategori membawa najis dalam sholat yang dilarang. Ini merujuk pendapat Mazhab Syafii dan mayoritas ulama.

Namun tetap ada sebagian ulama yang membolehkan, terlebih dalam kondisi darurat (anak tidak tenang jika dilepas bahkan mengganggu orang lain).

Terlepas dari perbedaan fikih ada, sebaiknya memang setiap ayah menemani shalat anaknya yang belum bisa mandiri, ketika di masjid. Jika anak tersebut belum dikhitan atau memakai popok, ada baiknya berusaha mengambil shaf paling pinggir.



Wallahu a’lam.


===
Referensi:
https://bit.ly/3PLKxAq
https://bit.ly/3ce2uKl

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...