Langsung ke konten utama

Siapa yang Berhak Kembali (langsung) Kepada Al-Quran dan As-Sunnah?



Tentu, setiap umat Islam wajib kembali kepada Al Quran dan As-Sunnah.

Namun, apakah setiap umat Islam berhak menyimpulkan langsung hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah?

Jika jawabannya iya, maka seluruh umat Islam saat ini berada di level Mujtahid Mutlak, level keislaman yang luar biasa.

Di antara syarat Mujtahid Mutlak yang disebutkan para ulama adalah;

- Menguasai Al-Quran secara detil (nasikh mansukh, am khas, asbabun nuzul, dll)

- Menguasai As-Sunnah secara detil (hadits shahih dhaif, jarh wa ta'dil, syadz, dll)

- Menguasai bahasa arab (nahwu sharaf, balaghah, dll)

- Menguasai ushul fiqh

- Menguasai fiqh nafs

- Menguasai ijma' dan hal-hal khilafiyah

Dll

Syarat-syarat ilmiah ini adalah bentuk perlindungan terhadap syariat agar tidak semua orang dengan mudah menyimpulkan syariat hanya dengan pemahamannya sendiri. Karena hal itu akan menimbulkan kesemrawutan dalam bergama.

Di zaman medsos seperti sekarang, ketika akses terhadap teks-teks dalil begitu mudah didapatkan, tidak jarang ditemukan sebagian orang yang berkata "inilah yang sesuai Quran", "itu bertentangan dengan Sunnah Nabi", padahal yang dibaca hanya satu buah terjemahan teks, dari sekian luas khasanah Al-Quran dan As-Sunnah.

Tidak perlu jauh-jauh dengan syarat menguasai seluk beluk detil Al-Quran dan As-Sunnah, menguasai bahasa arabnya pun tidak jarang jauh panggang daripada api.

Oleh karenanya, ada baiknya kita yang bukan mujtahid menempatkan diri kita secara tawadhu', merujuk pada pendapat-pendapat para Imam mazhab, Imam mujtahid dsb yang telah teruji kredibilitasnya dari masa-masa. 

Atau, merujuk pada pendapat majelis ulama, karena hasil musyawarah para ahli ilmu tentu lebih berfaidah daripada hasil pemikiran pribadi dengan ilmu yang sedikit.

Sebagaimana sebuah urusan akan rusak jika diberikan bukan kepada ahlinya, maka syariat ini akan tercoreng jika semakin banyak yang terlalu berani berpendapat tanpa mengenal kapasitasnya.

Telah terucap sebuah hikmah dari lisan orang yang mulia, Umar bin Abdul Aziz:

رحم الله امرئ عرف قدر نفسه

“Semoga Allah merahmati seseorang yang menyadari kapasitas dirinya”


Wallahu a'lam
Wallahul musta'an




===
Bogor, 28 Rajab 1443

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...