Langsung ke konten utama

Zakat Baru dari Zaman ke Zaman




1. Di zaman Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu, harga kuda sampai berkali-kali lipat unta. Maka Umar pun mengambil zakat dari kuda, walaupun ada hadits yang menyatakan tidak ada zakat pada kuda (Lihat Nash Ar-Rayah 1:359).

Abu Hurairah ra termasuk yang menentang zakat kuda karena adanya hadits larangan dari Rasulullah saw. Tapi zakat kuda tetap diambil di zaman Utsman ra, dan juga di zaman Marwan Al-Hakam.

2. Khalifah Umar bin Khattab juga pernah menerima surat yang menanyakan hukum ambar yang ditemukan di daerah pantai. Setelah berdiskusi dengan para sahabat, Umar memutuskan menarik zakatnya 20% (Ar-Raudh An-Nadhir 2:419). Hal yang sama diperlakukan pada mutiara dan perhiasan yang diambil dari laut, walaupun tidak ada dalil khusus terkait hal ini dari Al-Quran dan Sunnah.

3. Imam Abu Hanifa berpendapat bahwa semua jenis tanaman, yaitu yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan darinya, wajib zakatnya sebesar 10% atau 5% (Al-Fath jilid 2: 2-5). Bahkan disebutkan juga wajib zakat atas buah-buahan seperti jambu, persik, tin, mangga dll, baik basah ataupun kering. Demikian juga dengan sayur seperti timun, labu, semangka, wortel, lobak, kol, dll.

Dalilnya adalah keumuman firman Allah dalam Al-Baqarah: 267.

4. Imam Ahmad berpendapat bahwa semua barang tambang yang terbuat dari unsur tersendiri dan berharga dikenakan zakat (Al-Bahr Az-Zikhar 2:210). Sedangkan Imam Abu Hanifah membatasi hanya pada barang tambang yang diolah dengan api (ditempa) (Al-Mirqa, 4:149). Ini adalah ijtihad para imam, walaupun tidak ada ketentuan yang tegas dari Al Quran dan Sunnah.

5. Umar bin Abdul Azis diriwayatkan bahwa bila memberikan gaji seseorang, maka ia memungut zakatnya, demikian pula ketika ia mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian, bila telah berada di tangan penerima (Al-Amwal: 432).

Demikianlah para Imam telah berpendapat sesuai pemahamannya atas Al-Quran dan Sunnah. Berkembangnya objek zakat di berbagai zaman tersendiri dilatarbelakangi prinsip keadilan yang merupakan bagian dari maqashid syariah. Termasuk juga karena zakat adalah ibadah yang kuat unsur muamalahnya, sehingga kuat pula sisi ijtihadiyahnya seperti penggunaan qiyas, dll.

Tentu perbedaan pendapat juga terjadi dari zaman ke zaman. Dan ini hal yang lumrah dalam bidang ijtihadiyah.

Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Umar bin Khattab dan Anak-Anak Kita

Dalam Hadits Imam Ad-Darimi no. 436, dikisahkan bahwa; Suatu ketika Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia dalam kondisi bersemangat karena mendapatkan salinan Taurat. Namun Nabi justru menampakkan wajah tidak senang, bahkan Umar ditegur dengan keras. Apa persamaannya dengan anak-anak kita sekarang? Sama-sama tidak dianjurkan membaca sembarang sumber, sebelum iman tertanam kuat di dalam jiwa. Betul, anak-anak kita sekolahnya di islam terpadu, ngaji di sekolah setiap hari. Pun ditegakkan aturan menutup aurat selalu. Tapi juga rajin menyerap tontonan artis korea yang tampak glowing dengan busana terbuka, kata-kata kasar di postingan viral, juga bermain game yang padat konten pembunuhan dan pakaian seksi. Jika seorang sekelas Umar yang masih halaqoh langsung dengan sang Nabi saja masih dilarang dulu baca-baca Taurat sembarangan. Apakah seorang anak diperbolehkan "baca-baca" gadget sembarangan hanya karena sudah sek...

Kok Orang Tua Dulu Ga Belajar Parenting?

Orang tua sekarang harus belajar bagaimana bersikap ke anak, cara berbicara ke anak. Orang tua ga boleh marah ke anak, ga boleh banyak nyuruh, tapi harus paham kejiwaan anak. Orang tua juga harus paham perkembangan otak anak. Cara parenting ke anak usia 7 tahun beda dengan yang 12 tahun. Nanti kalau anak remaja beda lagi caranya. Jadi orang tua harus paham adab dan tata cara berinteraksi dengan anak. Apakah anak juga belajar "childrening"? Belajar gimana cara bersikap dan berbicara kepada orang tua? Atau qoulan karima kalau kata Al-Quran... Gimana adab ketika ditegur orang tua, dan sikap ketika orang tua menyuruh sesuatu? Kenapa anak ga belajar "childrening"? Karena anak fokus belajar akademik agar pintar. Rajin les dan ekskul agar berprestasi. Biar masa depan sukses, pekerjaan bergengsi, hidupnya mapan. Sedangkan orang tuanya harus rajin parenting, biar ga berbuat salah sama anak... Lalu, kenapa banyak orang tua dulu ga belajar parenting tapi anak-anak...

Ulama Ahlus Sunnah Pendukung Maulid

Berikut ini beberapa pendapat imam ahlus sunnah yang pro terhadap peringatan Maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak dicantumkannya pendapat ulama yang kontra, karena biasanya pendapat tersebut sudah lebih banyak disebar. 1. Imam As-Suyuthi Pertanyaan: “Segala puji bagi Allah dan salam sejahtera untuk hamba pilihanNya, wa ba’d: telah datang pertanyaan tentang perbuatan maulid nabi pada bulan Rabi’ul Awwal, apa hukumnya menurut pandangan syariat? apakah itu terpuji atau tercela? apakah mendapatkan pahala atau tidak, bagi si pelakunya?”  Jawaban: Bagi saya, dasar dari maulid nabi adalah berkumpulnya manusia, membaca yang mudah dari Al Quran, dan membaca kisah-kisah yang warid  tentang konsepsi riwayat kehidupan  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan membaca apa-apa yang terjadi pada hari kelahirannya berupa tanda-tanda kemuliaannya, dan menyediakan makanan buat mereka, lalu selesai tanpa ada tambahan lain, maka itu adalah bid’ah hasanah, dan diberikan ...