Langsung ke konten utama

Zakat Baru dari Zaman ke Zaman




1. Di zaman Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu, harga kuda sampai berkali-kali lipat unta. Maka Umar pun mengambil zakat dari kuda, walaupun ada hadits yang menyatakan tidak ada zakat pada kuda (Lihat Nash Ar-Rayah 1:359).

Abu Hurairah ra termasuk yang menentang zakat kuda karena adanya hadits larangan dari Rasulullah saw. Tapi zakat kuda tetap diambil di zaman Utsman ra, dan juga di zaman Marwan Al-Hakam.

2. Khalifah Umar bin Khattab juga pernah menerima surat yang menanyakan hukum ambar yang ditemukan di daerah pantai. Setelah berdiskusi dengan para sahabat, Umar memutuskan menarik zakatnya 20% (Ar-Raudh An-Nadhir 2:419). Hal yang sama diperlakukan pada mutiara dan perhiasan yang diambil dari laut, walaupun tidak ada dalil khusus terkait hal ini dari Al-Quran dan Sunnah.

3. Imam Abu Hanifa berpendapat bahwa semua jenis tanaman, yaitu yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan darinya, wajib zakatnya sebesar 10% atau 5% (Al-Fath jilid 2: 2-5). Bahkan disebutkan juga wajib zakat atas buah-buahan seperti jambu, persik, tin, mangga dll, baik basah ataupun kering. Demikian juga dengan sayur seperti timun, labu, semangka, wortel, lobak, kol, dll.

Dalilnya adalah keumuman firman Allah dalam Al-Baqarah: 267.

4. Imam Ahmad berpendapat bahwa semua barang tambang yang terbuat dari unsur tersendiri dan berharga dikenakan zakat (Al-Bahr Az-Zikhar 2:210). Sedangkan Imam Abu Hanifah membatasi hanya pada barang tambang yang diolah dengan api (ditempa) (Al-Mirqa, 4:149). Ini adalah ijtihad para imam, walaupun tidak ada ketentuan yang tegas dari Al Quran dan Sunnah.

5. Umar bin Abdul Azis diriwayatkan bahwa bila memberikan gaji seseorang, maka ia memungut zakatnya, demikian pula ketika ia mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian, bila telah berada di tangan penerima (Al-Amwal: 432).

Demikianlah para Imam telah berpendapat sesuai pemahamannya atas Al-Quran dan Sunnah. Berkembangnya objek zakat di berbagai zaman tersendiri dilatarbelakangi prinsip keadilan yang merupakan bagian dari maqashid syariah. Termasuk juga karena zakat adalah ibadah yang kuat unsur muamalahnya, sehingga kuat pula sisi ijtihadiyahnya seperti penggunaan qiyas, dll.

Tentu perbedaan pendapat juga terjadi dari zaman ke zaman. Dan ini hal yang lumrah dalam bidang ijtihadiyah.

Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...