Langsung ke konten utama

Zakat Baru dari Zaman ke Zaman




1. Di zaman Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu, harga kuda sampai berkali-kali lipat unta. Maka Umar pun mengambil zakat dari kuda, walaupun ada hadits yang menyatakan tidak ada zakat pada kuda (Lihat Nash Ar-Rayah 1:359).

Abu Hurairah ra termasuk yang menentang zakat kuda karena adanya hadits larangan dari Rasulullah saw. Tapi zakat kuda tetap diambil di zaman Utsman ra, dan juga di zaman Marwan Al-Hakam.

2. Khalifah Umar bin Khattab juga pernah menerima surat yang menanyakan hukum ambar yang ditemukan di daerah pantai. Setelah berdiskusi dengan para sahabat, Umar memutuskan menarik zakatnya 20% (Ar-Raudh An-Nadhir 2:419). Hal yang sama diperlakukan pada mutiara dan perhiasan yang diambil dari laut, walaupun tidak ada dalil khusus terkait hal ini dari Al-Quran dan Sunnah.

3. Imam Abu Hanifa berpendapat bahwa semua jenis tanaman, yaitu yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan darinya, wajib zakatnya sebesar 10% atau 5% (Al-Fath jilid 2: 2-5). Bahkan disebutkan juga wajib zakat atas buah-buahan seperti jambu, persik, tin, mangga dll, baik basah ataupun kering. Demikian juga dengan sayur seperti timun, labu, semangka, wortel, lobak, kol, dll.

Dalilnya adalah keumuman firman Allah dalam Al-Baqarah: 267.

4. Imam Ahmad berpendapat bahwa semua barang tambang yang terbuat dari unsur tersendiri dan berharga dikenakan zakat (Al-Bahr Az-Zikhar 2:210). Sedangkan Imam Abu Hanifah membatasi hanya pada barang tambang yang diolah dengan api (ditempa) (Al-Mirqa, 4:149). Ini adalah ijtihad para imam, walaupun tidak ada ketentuan yang tegas dari Al Quran dan Sunnah.

5. Umar bin Abdul Azis diriwayatkan bahwa bila memberikan gaji seseorang, maka ia memungut zakatnya, demikian pula ketika ia mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian, bila telah berada di tangan penerima (Al-Amwal: 432).

Demikianlah para Imam telah berpendapat sesuai pemahamannya atas Al-Quran dan Sunnah. Berkembangnya objek zakat di berbagai zaman tersendiri dilatarbelakangi prinsip keadilan yang merupakan bagian dari maqashid syariah. Termasuk juga karena zakat adalah ibadah yang kuat unsur muamalahnya, sehingga kuat pula sisi ijtihadiyahnya seperti penggunaan qiyas, dll.

Tentu perbedaan pendapat juga terjadi dari zaman ke zaman. Dan ini hal yang lumrah dalam bidang ijtihadiyah.

Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

PRINSIP TAISIR DALAM FIQIH MENURUT MANHAJ WASATH

Masjid Al Ghiffari IPB 8 Oktober 2017 Kajian rutin Ahad kedua Dr. Taufiq Hulaimi, Lc, MA Link rekaman video di youtube: #1: https://youtu.be/RAu9KP5ihq4 #2: https://youtu.be/ugKbRapphBI #3: https://youtu.be/bfbqMWPrKfM Prinsip pertama dalam manhaj al wasathiyah adalah at taysir. At taysir: *Fiqih dibuat mudah selama masih ada dalil yang mendukungnya.* Kebalikannya: At tasyaddud: Fiqih dibuat keras dan berat. AL WASATHIYAH Al Azhar Mesir mensosialisasikan prinsip al wasathiyah. *Al wasathiyah artinya di tengah.* Sesuatu yang terbaik. Wasathiyah kurang tepat jika diterjemahkan dengan kata 'moderat' tetapi lebih tepat diterjemahkan sebagai 'yang terbaik.' Manusia ada kecenderungan untuk menjadi terlalu keras atau terlalu cair. Islam tidak keduanya, tetapi di tengah. Dan biasanya *yang terbaik adalah yang di tengah.* Terlalu keras, segalanya tidak boleh, ekstrim kanan. Terlalu cair, segalanya boleh, ekstrim kiri. وَكَذَٰ...

Mahabbatullah II: Pupuk Cinta dan Tanda-Tanda Cinta

Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang sebab-sebab Mahabbatullah, kali ini kita akan membahas tentang amalan yang dapat memupuk Mahabbatullah dan tanda-tanda Mahabbatullah dalam diri kita. Di antara amalan pemupuk cinta adalah; 1. Membaca dan merenungi surat-surat cinta-Nya Allah azza wajalla, telah mengirimkan surat-suratNya kepada kita melalui perantaraan utusanNya al Mustofa. Maka jalan pertama untuk mencintai-Nya adalah dengan membaca surat-surat itu. الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (al Baqarah 121) Dan tidak hanya membaca, tapi juga memperhatikan ayat-ayatnya dan mengkajinya. كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا...