Langsung ke konten utama

Sunnah itu Menyatukan

Kisah nyata di sebuah Masjid di sebuah kota di Indonesia.

Dalam sebuah rapat DKM diputuskan bahwa Masjid berencana mendatangkan pengajar tahsin dari luar untuk memenuhi kebutuhan jamaah.

Salah seorang pengurus pun mengusulkan seorang syaikh, pemilik beberapa sanad qiroah dan sanad ilmu tajwid yang telah banyak mengajar di berbagai tempat.

Tak perlu waktu lama, usulan itu segera ditolak oleh DKM. Sebabnya? Seorang anggota DKM menemukan _sebuah_ foto syaikh tersebut di internet dengan pakaian isbal.

Hanya karena satu masalah yang masih diperselisihkan ulama antara makruh dan haram, dan hanya karena sebuah foto yang tidak dikonfirmasi ke pemilik foto, serta merta sanad qiroah dan ilmu tajwid yang dimiliki sang syaikh menjadi tidak berarti.

Serta merta sang syaikh dianggap bukan ahlus sunnah, bukan bermanhaj salaf, terlarang mengajar umat.

Begitu kecilnya nilai kemuliaan ilmu Al Quran di mata mereka, sehingga masalah cabang fikih bisa menghapus kemuliaan ilmu firman Allah tersebut dengan mudahnya.

Apakah begitu sunnah mengajarkan kaum muslimin menghakimi sesama saudaranya?

Bukankah ahlus sunnah atau salaf itu adalah manhaj bukan mazhab?

Lalu mengapa seseorang bisa dikeluarkan dari kelompok ahlus sunnah hanya karena pandangan fikihnya? Padahal sama sama mengambil hukum dari ulama salaf?

Sebagian yang mengaku ahlus sunnah, menganggap ahus sunnah itu seperti mazhab, walau mereka sendiri tidak menyadarinya. Merasa punya pemahaman utuh atas wawasan yang sepotong.

Sehingga begitu mudahnya mereka mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah hanya karena perbedaan cabang fikih, yang jika mereka mau tamasya ilmu tentu akan menemukan bahwa perbedaan itu telah ada sejak zaman ulama salafush sholeh.

Jika kita meyakini bahwa golongan yang selamat itu hanya satu yaitu ahlus sunnah, maka menghakimi seseorang keluar dari sunnah berarti menghakimi seseorang itu celaka.

Apakah begitu sunnah mengajarkan kaum muslimin menghakimi sesama saudaranya?

Sunnah itu menyatukan, menjadi solusi atas segala perbedaan fikih, karena mereka bersatu belandaskan manhaj, jalan dan metode, bukan berdasarkan kesimpulan fikih.

Fikih bisa berbeda, pemahaman terhadap dalil secara tekstual bisa beragam, namun jalan yang dituju sama, tersatukan, dalam jalan mengikuti aturan Al Quran dan As Sunnah, jalan meneladani Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiallahu `anhum.

Inilah manhaj, bukan mazhab. Inilah sunnah yang menyatukan, bukan yang menghakimi apalagi dengan mudah mengeluarkan saudara seiman.

Semoga Allah lapangkan dada kaum muslimin dan satukan mereka di jalan sunnah yang penuh keberkahan dan kasih sayang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...