[Belajar Muamalah-005]
Ada yang mengharamkan bank syariah karena dianggap "penggorengannya" sama dengan bank konvensional.
Dianggapnya, "penggorengan" bekas barang haram maka tetap haram dipakai untuk apapun.
Benarkah begitu?
Dalam Islam, barang haram itu terbagi dua; karena zatnya dan karena prosesnya.
Ilustrasinya seperti ini:
Wanita itu haram jadi istri lelaki kecuali ada akad yang benar.
Kalau akadnya pelacuran, maka termasuk zina, dosa besar. Kalau akadnya pernikahan, barulah dia halal berumah tangga.
Nah, kalau lelaki itu haram jadi istri lelaki lain, apapun akadnya. Mau pakai akad pelacuran kah, pernikahan kah, walaupun saksinya orang sekampung dan dicatat di KUA, tetap haram di sisi Allah.
Apa bedanya?
Bedanya, wanita itu diharamkan menjadi istri bukan karena zatnya, tapi prosesnya, sedangkan lelaki itu diharamkan menjadi istri karena zatnya, masa bodoh prosesnya bagaimana.
Demikian juga dengan uang dan transaksi keuangan. Zat uang itu tidak haram, tapi proses akadnyalah yang bisa menjadikan dia haram atau halal.
Bagaimana dengan uang bekas akad riba?
Sama saja dengan wanita yang pernah berzina lalu taubat dan menikah melalui akad yang benar. Boleh tidak? Jawabannya boleh.
Jadi kalau ada uang riba yang taubat, lalu melakukan akad yang benar, maka dia menjadi halal dalam transaksi itu.
Wallahu a`lam
Komentar
Posting Komentar