Langsung ke konten utama

Mengirim Al Fatihah untuk Nabi SAW?

🍃🌻 Kirim Al Fatihah Buat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Budaya Jawa?🌻🍃

💢💢💢💢💢💢💢

Assalamualaikum Tadz, saya lihat ceramah seorg Ust yg bilang kirim Alfatihah untuk nabi itu budaya jawa, katanya itu aswaja (asli warisan jawa), bukan asli Ahlussunnah... Itu bener gak ya? Jzkllkhr

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim...

Mengirim Al Fatihah untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sudah didiskusikan bagaimana hukumnya oleh para ulama Islam sejak berabad-abad lamanya. Tidak satu pun ulama yang pro maupun kontra menyebut itu warisan jawa. Semoga seorang muslim apalagi Ustadz, mengevaluasi lisannya agar tidak mengolok-olok sesama muslim.

Lalu bagaimana dengan mengirim Al Fatihah buat Nabi ?

Imam Syihabuddin Ar Ramliy Rahimahullah -seorang Imam dalam madzhab Syafi'iy dan dia bukan orang jawa-  berkata ketika ditanya hukum mengirim Al Fatihah ke Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau menjawab:

نَعَمْ ذَلِكَ جَائِزٌ بَلْ مَنْدُوبٌ قِيَاسًا عَلَى الصَّلَاةِ عَلَيْهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالْمَقَامِ الْمَحْمُودِ وَنَحْوِهِ ذَلِكَ بِجَامِعِ الدُّعَاءِ بِزِيَادَةِ تَعْظِيمِهِ وَقَدْ جَوَّزَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنٌ فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ فَالْمَانِعُ مِنْ ذَلِكَ غَيْرُ مُصِيبٍ

Ya, itu (kirim Al Fatihah kepada nabi) adalah boleh bahkan dianjurkan, diqiyaskan dgn bershalawat kepadanya, mendoakan dan memintakan untuknya wasilah dan kedudukan yang terpuji dan semisalnya, dgn kumpulan doa yang menambah penghormatan kepadanya. Hal ini dibolehkan oleh segolongan ulama muta'akhirin dan diamalkan kaum muslimin. Apa-apa yang yg baik di mata kaum muslimin maka itu di sisi Allah juga baik.

(Fatawa Ar Ramliy, 3/125)

Imam Ibnu 'Abidin  Rahimahullah  - juga bukan orang jawa- berkata:

مَطْلَبٌ فِي إهْدَاءِ ثَوَابِالْقِرَاءَةِ لِلنَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -ذَكَرَ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْفَتَاوَى الْفِقْهِيَّةِ أَنَّ الْحَافِظَ ابْنَ تَيْمِيَّةَ زَعَمَ مَنْعَ إهْدَاءِ ثَوَابِ الْقِرَاءَةِ لِلنَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَنَّ جَنَابَهُ الرَّفِيعَ لَا يُتَجَرَّأُ عَلَيْهِ إلَّا بِمَا أَذِنَ فِيهِ، وَهُوَ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَسُؤَالُ الْوَسِيلَةِ لَهُ قَالَ: وَبَالَغَ السُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُ فِي الرَّدِّ عَلَيْهِ، بِأَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ لَا يَحْتَاجُ لِإِذْنٍ خَاصٍّ؛ أَلَا تَرَى أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَعْتَمِرُ عَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عُمُرًا بَعْدَ مَوْتِهِ مِنْ غَيْرِ وَصِيَّةٍ. وَحَجَّ ابْنُ الْمُوَفَّقِ وَهُوَ فِي طَبَقَةِ الْجُنَيْدِ عَنْهُ سَبْعِينَ حَجَّةً، وَخَتَمَ ابْنُ السِّرَاجِ عَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَكْثَرَ مِنْ عَشَرَةِ آلَافٍ خَتْمَةٍ؛ وَضَحَّى عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ. اهـ.

Mengirimkan hadiah pahala bacaan Al Quran kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam itu dibutuhkan. Imam Ibnu Hajar menceritakan dalam Al Fiqhiyah Al Kubra bahwa Al Hafizh Ibnu Taimiyah menyangka kirim bacaan Al Quran buat Nabi Shalallahu 'Alaih wa Sallam terlarang sebab kedudukannya yg tinggi tidaklah membutuhkan itu kecuali dengan izinnya, yaitu bershalawat, dan berdoa meminta kedudukan wasilah baginya.

Dia (Ibnu Hajar) berkata: "Hal ini telah dibantah oleh As Subkiy dan lainnya, bahwasanya masalah ini tidaklah membutuhkan izin khusus dari Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam.

Bukankah Anda lihat bahwa Ibnu Umar umrah untuk Nabi Shalallahu 'Alaih wa Sallam setelah wafatnya Nabi tanpa diwasiatkan olehnya.

Ibnul Muwaffaq -sezaman dgn Ibnul Junaid-  telah menghajikan Nabi sebanyak 70 kali.

Ibnu As Siraj mengkhatamkan Al-Qur'an 10.000 kali untuk Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam , dan dia berqurban untuknya sebanyak itu juga."

(Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 2/244)

Ibnu 'Abidin juga mengatakan bahwa kebolehan ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah seperti Imam Syihab bin Ahmad Asy Syalaby, juga ulama Hambaliy seperti Imam Ibnu 'Aqil Al Hambaliy.  (Ibid)

Demikian. Wallahu a'lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu'man Hasan
🔈 Join Channel Telegram Majelis Indahnya Berbagi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...