Sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama ada empat; Al Quran, As Sunnah, Ijma`, dan Qiyas.
Maka, membatasi dalil ibadah hanya "contoh" atau "sunnah" saja merupakan hal yang menyalahi kesepakatan ulama dari masa salaf.
Bahkan, sumber hukum Islam yang belum disepakati ulama berjumlah lebih banyak daripada 4 hal di atas.
Imam Badruddin az-Zarkasyi berkata:
“Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”
[Tasynif al-Masaami’ bi Jam’i al-Jawami’ li Taj ad-Din as-Subki, (Mekkah: Maktbah Qurthubah, 1418/1998), cet. 1, hlm. 3/408]
Maka dalam melihat sebuah ibadah, tidak bisa hanya melihat ada tidaknya "contoh", tapi harus melihat ada tidaknya "syariat".
Ketika berbicara contoh, hukum menjadi sangat sempit karena hanya berlandaskan sebagian sumber hukum.
Tapi ketika membahas syariat, hukum akan lebih luas dan membuka jalan untuk lebih toleransi menyikapi perbedaan.
Ibadah tidak harus sesuai contoh, tapi ibadah wajib sesuai syariat.
Komentar
Posting Komentar