Dalam sebuah kajian shubuh, ustadz bertanya kepada jamaah yang hadir:
"Mau kajian fiqih atau kajian sunnah?
Kalau kajian sunnah, maka ketahuilah bahwa Nabi saw mencontohkan poligami, maka menikah harus poligami karena itulah yang sesuai contoh Nabi. Bukan monogami. Monogami bertentangan dengan contoh Nabi saw.
Kalau kajian fiqih, maka hukum poligami bisa sunnah, wajib, makruh, mubah, bahkan haram. Kita kaji dari dalil-dalil secara menyeluruh.
Jadi mau kajian apa?"
Ibu-ibu pun serentak kompak bersuara lantang; "Kajian fiqihhhh!"
Sementara jamaah bapak-bapak hanya bersuara di dalam hati; "Kajian sunnaaaah."
Komentar
Posting Komentar