Langsung ke konten utama

Sogok Syariah?

[Belajar Muamalah-004]

Istilah ini sempat viral ketika disampaikan seorang ustadz kondang dalam sebuah rekaman ceramah.

Risywah sendiri termasuk dosa besar, karena "dijanjikan" laknat Allah, bagi pemberi maupun penerimanya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh shallallahu `alaihi wasallam bersabda,
“Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”.
[HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313, shahih]

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang dalam kehidupan di masyarakat yang tidak ideal, seorang muslim akan terpaksa jatuh pada risywah. Terkait keterpaksaan dalam muamalah yang haram sudah dibahas pada [Belajar Muamalah-003].

Khusus risywah sendiri, sebagian ulama memberikan ulasan khusus bagi mereka yang terpaksa melakukannya.

Risywah yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu yang memang haknya diperbolehkan oleh mayoritas ulama [Al Muhalla 8/11]. Sedangkan selain itu, maka tetap pada hukum asalnya; haram, dosa besar.

Contoh:

Seseorang yang telah cukup umur, dan lulus kursus menyetir mobil (terbukti bisa membawa mobil dengan baik dan benar), maka ketika ia dipersulit untuk memperoleh SIM melalui jalur yang jujur, diperbolehkan baginya risywah, demi mendapatkan haknya.

Hukumnya akan berbeda bagi mereka yang misalnya belum cukup umur dan atau tidak terbukti punya kemampuan berkendara yang baik dan benar. Mereka belum berhak memiliki SIM, sehingga ketika terjadi risywah mereka mengambil apa yang bukan hak mereka.

Hati-hati, jangan sampai karena kita takut hukum manusia (ditilang polisi), lalu kita melanggar hukum Allah (risywah tanpa hak).

Memang, hukum keterpaksaan akan sangat tergantung kondisi masing-masing. Apapun itu, harusnya merupakan hasil pemikiran yang jernih dan maksimal, karena tanggung jawabnya akan panjang di akhirat.

Di atas itu semua, risywah yang dilakukan dalam keterpaksaan pun harus mengikuti kaidah keterpaksaan lainnya; hatinya membenci perbuatan itu dan dia tidak suka membicarakan hal itu di depan manusia.

Wallahu a`lam
Wallahul-musta`an

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...