Langsung ke konten utama

Jika Sebuah Hadits Shahih, Maka Itulah Mazhabku?

Perkataan masyhur dari Imam Syafi'i rahimahullah ini sering dipakai oleh mereka yang memilih tidak bermazhab.

Unik memang, perkataan seorang imam mazhab justru dijadikan dalil untuk tidak bemazhab.

Bagaimana ulama Mazhab Syafi'i sendiri memaknai perkataan tersebut?

Imam Nawawi rahimahullah, menjelaskan maksud perkataan tersebut sebagai berikut;

“…Ucapan yang dikatakan Asy-Syafi’i ini [jika sebuah hadits shahih, maka itulah mazhabku], maknanya bukan berarti SETIAP ORANG yang mengetahui hadits shahih (boleh) berkata ‘Ini mazhab Asy-Syafi’i’ dan mengamalkan zhahirnya.

Kaidah ini hanya berlaku pada ORANG YANG MENCAPAI DERAJAT MUJTAHID dalam mazhab sebagaimana telah diuraikan sebelumnya kualifikasinya atau yang mendekatinya.

Syaratnya, dia menduga kuat bahwa Asy-Syafi’i tidak mengetahui/menemukan hadits tersebut atau tidak mengetahui kesahihannya.

Ini hanya mungkin terjadi setelah menelaah kitab-kitab Asy-Syafi’i seluruhnya dan (juga menelaah) kitab-kitab murid-murid beliau yang mengambil ilmu darinya dan yang semisal dengannya.

Ini adalah syarat yang sulit.
Jarang orang memenuhi kualifikasi itu. Mereka (para ulama) mensyaratkan apa yang telah kami sebutkan karena Asy-Syafi’i rahimahullah meninggalkan untuk mengamalkan zhahir banyak hadits yang diketahuinya karena telah terbukti bagi beliau cacat pada hadis tersebut, atau terbukti nasakhnya, terbukti takhshishnya, terbukti takwilnya, dan semisal dengan itu…”
(Al-Majmu’, juz 1 hlm 64).

Jarak Imam Syafi'i kepada Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam jauh lebih dekat dibanding jarak manusia di zaman ini.

Jangan sampai hanya berbekal google, orang awam dengan mudahnya merasa mengetahui hadits shahih yang tidak diketahui Imam Syafi'i.

Ditanyakan kepada Abu Bakar Ibnu Khuzaimah,

“Apakah engkau mengetahui hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hukum halal dan haram yang tidak dituliskan Asy-Syafi’i dalam kitabnya?”

Dia menjawab “Tidak”.
(Manaqib asy-Syafi’i, vol.1, hal. 477).

Maka, bagi orang awam dan para penuntut ilmu, husnuzhan terhadap pendapat para imam adalah lebih selamat untuk mereka.

Wallahu a'lam.



===
Timur Pulau Jawa
Tengah Jumadal Ula 1444

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...