Langsung ke konten utama

Jual Beli Gharar

Dalam muamalah, kaidah mengatakan; segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Karena itu, pembahasan fiqh muamalah hendaknya dimulai dari hal-hal yang terlarang. Karena dengan mengetahuinya, maka kita akan mengetahui pula bahwa selain itu adalah boleh.
Di antara bentuk transaksi yang terlarang adalah Gharar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang gharar sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Hurairah:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar"


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memaknai al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Masalah ini menyangkut banyak bagian dalam transaksi ekonomi. Karena itu Imam Nawawi mengatakan, "Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dalam kitab jual beli, karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual beli jenis ini sangat banyak dan tidak terhitung"

Secara jenisnya, jual beli gharar terbagi 3;

1. Jual beli yang belum ada barangnya. Contoh: jual beli janin dalam hewan ternak.

2. Jual beli barang yang tidak jelas. Contoh: jual beli mainan dalam kotak yang tidak diketahui spesifikasinya.

3. Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan. Contoh: jual beli burung yang masih terbang di langit.

Lebih jauh lagi, gharar juga terjadi dalam transaksi di pusat-pusat bermain anak-anak di mall. Contohnya adalah permainan games di mana seorang anak harus memasukkan sebuah koin lalu ia menekan tombol yang membuat bola bergerak secara acak. Jika bola berhenti pada tanda hadiah tertentu, maka itulah hadiah untuk si anak. Ini adalah ketidakjelasan dalam transaksi.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menjual dengan lemparan kerikil.

Yang dimaksud menjual dengan lemparan kerikil sebagaimana dijelaskan dalam para ulama adalah seorang pembeli melempar kerikil ke arah barang dagangan (mis. baju), dan baju mana saja yang terkena menjadi miliknya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Tapi bukankah kalau sama-sama rela tidak mengapa tanpa spesifikasi yang jelas?

Memang dalam surat an-Nisa ayat 29 disebutkan bahwa jual beli itu harus dilakukan dengan rela sama rela, sehingga jual beli/ akad di mana salah satu terpaksa dalam melakukannya, menjadikannya tidak sah. Namun perlu diingat dalam urusan halal-haram, rela sama rela tidak langsung menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Seperti bunga bank, walaupun peminjam rela membayar bunga dan pemberi pinjaman rela diberi bunga, bunga bank tetaplah haram. Contoh yang lebih ekstrim adalah masalah zina, walaupun rela sama rela, tetap dosa bukan?

Namun perlu diketahui, memang ada gharar yang diperbolehkan, jika unsur ketidakjelasan itu sedikit dan ia mengikut pada bagian utama dari barang yang dijual. Hal ini seperti disampaikan Ibnul Qayyim al-Jauziyah. Beliau menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya (Syarh Shahih Muslim).

 
Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Umar bin Khattab dan Anak-Anak Kita

Dalam Hadits Imam Ad-Darimi no. 436, dikisahkan bahwa; Suatu ketika Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia dalam kondisi bersemangat karena mendapatkan salinan Taurat. Namun Nabi justru menampakkan wajah tidak senang, bahkan Umar ditegur dengan keras. Apa persamaannya dengan anak-anak kita sekarang? Sama-sama tidak dianjurkan membaca sembarang sumber, sebelum iman tertanam kuat di dalam jiwa. Betul, anak-anak kita sekolahnya di islam terpadu, ngaji di sekolah setiap hari. Pun ditegakkan aturan menutup aurat selalu. Tapi juga rajin menyerap tontonan artis korea yang tampak glowing dengan busana terbuka, kata-kata kasar di postingan viral, juga bermain game yang padat konten pembunuhan dan pakaian seksi. Jika seorang sekelas Umar yang masih halaqoh langsung dengan sang Nabi saja masih dilarang dulu baca-baca Taurat sembarangan. Apakah seorang anak diperbolehkan "baca-baca" gadget sembarangan hanya karena sudah sek...

Kok Orang Tua Dulu Ga Belajar Parenting?

Orang tua sekarang harus belajar bagaimana bersikap ke anak, cara berbicara ke anak. Orang tua ga boleh marah ke anak, ga boleh banyak nyuruh, tapi harus paham kejiwaan anak. Orang tua juga harus paham perkembangan otak anak. Cara parenting ke anak usia 7 tahun beda dengan yang 12 tahun. Nanti kalau anak remaja beda lagi caranya. Jadi orang tua harus paham adab dan tata cara berinteraksi dengan anak. Apakah anak juga belajar "childrening"? Belajar gimana cara bersikap dan berbicara kepada orang tua? Atau qoulan karima kalau kata Al-Quran... Gimana adab ketika ditegur orang tua, dan sikap ketika orang tua menyuruh sesuatu? Kenapa anak ga belajar "childrening"? Karena anak fokus belajar akademik agar pintar. Rajin les dan ekskul agar berprestasi. Biar masa depan sukses, pekerjaan bergengsi, hidupnya mapan. Sedangkan orang tuanya harus rajin parenting, biar ga berbuat salah sama anak... Lalu, kenapa banyak orang tua dulu ga belajar parenting tapi anak-anak...

Ulama Ahlus Sunnah Pendukung Maulid

Berikut ini beberapa pendapat imam ahlus sunnah yang pro terhadap peringatan Maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak dicantumkannya pendapat ulama yang kontra, karena biasanya pendapat tersebut sudah lebih banyak disebar. 1. Imam As-Suyuthi Pertanyaan: “Segala puji bagi Allah dan salam sejahtera untuk hamba pilihanNya, wa ba’d: telah datang pertanyaan tentang perbuatan maulid nabi pada bulan Rabi’ul Awwal, apa hukumnya menurut pandangan syariat? apakah itu terpuji atau tercela? apakah mendapatkan pahala atau tidak, bagi si pelakunya?”  Jawaban: Bagi saya, dasar dari maulid nabi adalah berkumpulnya manusia, membaca yang mudah dari Al Quran, dan membaca kisah-kisah yang warid  tentang konsepsi riwayat kehidupan  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan membaca apa-apa yang terjadi pada hari kelahirannya berupa tanda-tanda kemuliaannya, dan menyediakan makanan buat mereka, lalu selesai tanpa ada tambahan lain, maka itu adalah bid’ah hasanah, dan diberikan ...