Kembali viral wacana bahwa waktu sholat shubuh di Indonesia terlalu cepat. Aslinya sih sudah sejak awal 2009, dan sejak itu MUI maupun para ahli di Kemenag dan ormas Islam masih melihat bahwa jadwal sholat yang ada masih tepat.
Tahun 2018, Kementerian agama sendiri bekerja sama dengan LAPAN dan ahli astronomi dari institusi lain telah melakukan kajian ulang dan berkesimpulan waktu shubuh yang berlaku sekarang masih tepat.
Adapun Majelis Tarjih Muhammadiyyah yang mengkaji ulang lagi waktu shubuh akhirnya menetapkan tahun lalu bahwa waktu shubuh dimundurkan 8 menit.
Ada juga sih yang mengkaji dan menganggap waktu shubuh perlu dimundurkan hingga 20~26 menit. Namun rasanya ini terlalu jauh dari keumuman kajian majelis para ahli selama beberapa tahun ini.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, mungkin bisa dipakai kaidah fiqih;
الاجتهاد لا ينقض بالإجتهاد
"Ijtihad itu tidak dapat dirusak dengan ijtihad lainnya."
Perbedaan penetapan waktu shubuh ini bisa disikapi sebagaimana perbedaan penetapan waktu awal Ramadhan atau Hari Raya.
Sebagaimana perbedaan waktu shubuh bisa membuat seseorang sholat shubuh sebelum waktunya menurut pendapat lawannya.
Sebaliknya, membuat seseorang masih makan sahur padahal sudah haram makan minum menurut pendapat lawannya pula.
Dalam kondisi seperti ini, di antara hal yang bisa menjadi landasan kita memilih pendapat adalah;
1. Pilih waktu yang aman, lebih aman.
Ketika sedang banyak beribadah sendiri di rumah, seperti saat awal pandemi, bisa jadi memilih waktu yang aman antara Kemenag dan Muhammadiyyah misalnya, adalah pilihan terbaik.
Saat sahur, berhenti sesuai waktu Kemenag. Namun sholat shubuhnya di rumah dimulai sesuai waktu Muhammadiyyah.
Ini termasuk ikhtiar mengikuti kaidah;
الخروج من الخلاف مستحب
"Disukai untuk keluar dari khilafiyah"
Dengan ini, maka hati lebih tenang dalam beribadah.
Jangan malah gonta ganti pendapat;
Saat telat bangun sahur ikut pendapat yang shubuh belakangan. Saat ingin buru-buru berangkat kerja, ikut pendapat shubuh duluan.
2. Kebersamaan dengan jamaah kaum muslimin.
Jangan sampai meninggalkan sholat shubuh berjamaah di masjid ketika berada di lingkungan NU yang masih berpatokan pada jadwal Kemenag, karena kita merasa pendapat Muhammadiyyah lebih tepat.
Keutamaan sholat shubuh berjamaah adalah hal yang sudah disepakati para ulama. Sedangkan mulainya waktu shubuh adalah ijtihad yang bisa berbeda di suatu negeri dengan negeri lainnya.
Sebagaimana ketika berada di Mekkah, kita akan sholat shubuh sesuai ijtihad waktu shubuh ulama Mekkah. Ketika di Istambul atau Tokyo pun, kita akan ikut waktu shubuh masjid setempat.
Maka ketika sedang di Bandung yang banyak masyarakat Persis, atau di Yogyakarta wilayahnya Muhammadiyyah, lebih elok untuk membersamai mereka dalam sholat-sholat kita.
Wallahu a'lam.
===
Bogor,
95 hari menuju Ramadhan 1443
Komentar
Posting Komentar