Langsung ke konten utama

Fatwa Boikot dari Berbagai Sisi

🍃🌸 Menyambut Fatwa MUI Tentang Boikot Produk-Produk Pro Zionis 🌸🍃

💢💢💢💢💢💢💢💢

Pertanyaan dari beberapa orang tentang fatwa MUI berkenaan boikot produk-produk yang dikeluarkan perusahaan yang diduga kuat pendukung zionis

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

- Hukum asal jual beli adalah mubah, baik produk dari muslim dan non muslim. Rasulullah ﷺ dulu pernah beli makanan (gandum) ke Yahudi. (HR. Bukhari)

- Namun hukum asal ini dapat berubah dgn adanya kondisi istitsna'iyah (pengecualian). Seperti dalam kondisi perang.

- Melarang jual beli produk-produk yg ditengarai berpihak kepada Zionis, diposisikan sebagai strategi perang. Bukan krn zat produk itu yg haram. 

- Misalnya, jika ada sebuah warung, yg diketahui dimiliki oleh seorg penjahat yg mana hasil warungnya dipakai untuk kejahatannya. Lalu, masyarakat  memboikot warung tersebut agar penjahat itu menghentikan kejahatannya. Pemboikotan ini dibenarkan. Haram bagi kita beli di warung tersebut, bukan krn  warungnya menjual barang-barang haram, tapi beli di situ sama juga kerjasama dgn pelaku kejahatan.

- Selain itu, Fatwa Boikot juga bagian dr strategi perjuangan untuk menekan pendapatan ekonomi Zionis, seperti perang th 73, ketika Saudi memboikot minyak ke Israel dan dunia Islam kompak memboikot mereka, akhirnya mereka kalah karena pesawatnya tidak bisa beroperasi.

- Maka hendaknya kita ikut menyambut fatwa ini, yg sebenarnya bukan fatwa baru. Fatwa boikot produk-produk zionis sudah lama disuarakan para ulama mujahid seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Syaikh Said Ramadhan al Buthi, Syaikh Farid al Washil, Syaikh Al Albani, Syaikh Nashir as Sa'di, Syaikh Ibnu al Jibrin, dll.

- Khusus barang-barang yang belum ada alternatifnya, yang tersedia hanyalah produk zionis atau pendukungnya, sementara kita pun belum bisa lepas darinya, maka itu kondisi yg dimaafkan untuk tetap memanfaatkannya  sesuai kadar kebutuhan. 

Allah Ta'ala berfirman:

{ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ }

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."
 (QS.  At-Taghabun: 16)

 فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS.  Al-An'am: 145)

- Sedangkan Untuk produk-produk zionis dan pendukungnya, yang dapat kita pakai untuk membantu perlawanan jihad juga dibolehkan untuk dimanfaatkan. Misalnya, berbagai platform medsos seperti WA, FB, IG. Hal  ini sama dengan  memanfaatkan senjata musuh untuk melawan musuh. Tidak masalah. Rasulullah ﷺ pun menerima bantuan dari Musyrikin Bani Khuza'ah untuk melawan Musyrikin lainnya.

- Untuk produk yang terlanjur dibeli, dan kita tidak tahu sebelumnya, silahkan dipakai sampai habis dan jangan dibuang karena Islam melarang menyia-nyiakan harta. Tapi, selanjutnya jangan beli itu lagi. Beralih ke produk yang bersih dari Unsur zionis.

- Sampai kapan boikot ini? Sampai Zionist lenyap dari muka bumi. Jika tidak mampu, paling tidak sampai Palestina merdeka secara penuh, jika tidak juga, paling tidak sampai berakhir peperangan saat ini.

- Lalu bagaimana dengan nasib karyawan-karyawan perusahaan yg diboikot? 

Boikot ini ibarat "obat" atas sebuah penyakit. Atau seperti bedah operasi bagi badan yg sakit. Memang pahit, sakit, melukai, dan tidak enak,  tapi untuk kemenangan orang-orang tertindas apalagi saudara seiman, serta untuk bebasnya al Aqsha, maka itulah harga dan pengorbanan yang mesti kita bayar. *Hendaknya semua umat Islam ikut berperan termasuk karyawan-karyawan itu sendiri jika benar-benar mereka muslim yang mengimani betul konsep persaudaraan dan rezeki, lalu bertawakal kepada Allah Ta'ala  Sang Maha Pemberi Rezeki dan meyakini bahwa Allah Ta'ala akan menggantikan dgn yang lebih baik*. Rezeki bukan dari kantor dan pabrik. Ingat, rasionalitas terhadap nasib karyawan juga harus dibungkus oleh iman kepada rezeki dari Allah Ta'ala dan ukhuwah terhadap mukmin yang dizalimi.

Wallahul Musta'an!!

🌳🌿🌷🍃🌸🍀🌻

✍ Farid Numan Hasan
🔈 Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu'man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel/UCrzlgP00c4gIVDClPuj9z8g

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...