Tentu, setiap umat Islam wajib kembali kepada Al Quran dan As-Sunnah. Namun, apakah setiap umat Islam berhak menyimpulkan langsung hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah? Jika jawabannya iya, maka seluruh umat Islam saat ini berada di level Mujtahid Mutlak, level keislaman yang luar biasa. Di antara syarat Mujtahid Mutlak yang disebutkan para ulama adalah; - Menguasai Al-Quran secara detil (nasikh mansukh, am khas, asbabun nuzul, dll) - Menguasai As-Sunnah secara detil (hadits shahih dhaif, jarh wa ta'dil, syadz, dll) - Menguasai bahasa arab (nahwu sharaf, balaghah, dll) - Menguasai ushul fiqh - Menguasai fiqh nafs - Menguasai ijma' dan hal-hal khilafiyah Dll Syarat-syarat ilmiah ini adalah bentuk perlindungan terhadap syariat agar tidak semua orang dengan mudah menyimpulkan syariat hanya dengan pemahamannya sendiri. Karena hal itu akan menimbulkan kesemrawutan dalam bergama. Di zaman medsos seperti sekarang, ketika akses terhadap teks-teks dalil begitu mudah didapatkan, tidak jaran...