إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu,”
[QS. At-Taubah ayat 36]
Sesuai hadits, yang dimaksud bulan haram adalah Dzulqa'dah, DZULHIJJAH, Muharram, dan Rajab.
Imam Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi (w. 516 H) yang bergelar Muhyis Sunnah (penghidup sunnah), dalam kitab tafsirnya menjelaskan;
" Amal saleh lebih agung pahalanya di dalam bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Sedangkan zalim pada bulan tersebut (juga) lebih besar (dosanya) dari zalim di dalam bulan-bulan selainnya."
(Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, juz IV, halaman 44).
Demikian pula Syaikh Wahbah Zuhayli menafsirkan ayat tersebut;
"Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya."
(Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji, juz X, hlm. 202).
Menariknya, Syaikh Wahbah Zuhayli memosisikan larangan Allah ini sebagai "kasih sayang" Allah kepada manusia agar mereka tidak tertimpa azab yang berlipat ganda.
Sebagian ulama mengambil ibrah dari ayat ini, bahwa dosa juga dapat dilipatgandakan jika dilakukan di waktu dan tempat yang dimuliakan syariat, seperti maksiat di hari Jumat, ketika di Masjid, dll.
Allahu a'lam.
Semoga Allah terus membimbing kita.
==
Bogor,
Menyambut Pintu Dzulhijjah 1443
Komentar
Posting Komentar