1. Umat Islam adalah umat pertengahan (ummatan wasathan), dan di antara makna wasathan adalah "terbaik"
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً (سورة البقرة: 143)
“Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian”
(QS Al Baqarah: 143).
2. Karakter manhaj pertengahan adalah adanya prinsip at taysir (mudah).
3. Allah menghendaki kemudahan bagi hambaNya
َ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(QS. Al-Baqarah: 185)
4. Nabi shallallahu `alayhi wasallam memerintahkan untuk mempermudah, bukan mempersulit.
فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”
(HR. Bukhari)
5. Nabi saw memarahi Muadz bin Jabal ra karena mengimami sholat dengan bacaan panjang yang membebani jamaah (HR. Muslim).
6. Hukum fiqih dalam Islam ada 5 macam: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram.
7. Tidak semua perintah dalam Al Quran dan Hadis bermakna wajib, dan tidak semua larangan dalam Al Quran dan Hadis bermakna haram.
8. Karena itulah kita merujuk kepada pendapat ulama, yang memahami Al Quran dan Hadis, untuk memahami agama.
9. Bahkan dalam yang Wajib dan Haram pun masih ada rukhshah (keringanan), dan Allah menyukai rukhshahNya diambil.
10. Fatwa untuk umat dibuat seringan mungkin, adapun taqwa untuk pribadi silahkan dibuat seideal mungkin.
11. Yang ideal, semua sunnah dikerjakan, tapi fiqih tidak berbicara pada tataran ideal, karena tingkat keimanan manusia berbeda-beda.
12. Tidak mesti yang mengambil pendapat lebih berat dalam fiqih lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah swt.
13. Aisyah ra meriwayatkan; "Setiap kali Rasulullah shallallahu `alayhi wasallam harus memilih satu dari dua hal, niscaya beliau akan mengambil yang paling mudah dari keduanya, selama hal itu bukan suatu dosa."
(Hadis Muttafaq Alaih)
14. Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam mewajibkan sesuatu maupun mengharamkan sesuatu.
15. Hukum asal dari ibadah adalah haram, maka tidak boleh buru-buru mewajibkan suatu ibadah
16. Hukum asal dari muamalah adalah halal, maka tidak boleh buru-buru mengharamkan suatu muamalah
17. "Apa yang Allah halalkan dalam al Quran maka itu adalah halal. Dan apa yang diharamkan, maka itu adalah haram. Apa YANG TIDAK DISEBUTKAN, maka itu ADALAH sebuah KELAPANGAN dan keringanan bagi kalian. Maka TERIMALAH KERINGANAN tersebut dari Allah. Allah tidak pernah lupa. Kemudian beliau membaca ayat, '...dan tidaklah Tuhanmu lupa' (Maryam 64)...."
(HR Hakim dari hadis Abu Darda. Dikeluarkan oleh Bazzar dan berkata, "Sanadnya shahih")
18. Boleh berbeda pendapat dalam masalah cabang agama, tapi tidak boleh mengklaim hanya pendapatnya yang benar.
19. Qatadah (ulama tabi’in) berkata,
ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﺮَﻑِ ﺍﻟِﺎﺧْﺘِﻠَﺎﻑَ ﻟَﻢْ ﻳَﺸُﻢَّ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﻔِﻘْﻪِ ﺑِﺄَﻧْﻔِﻪِ
”Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih “.
(Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr 2/814-815)
20. Sumber hukum yang disepakati ulama ada 4; Al Quran, Hadis, Ijma` dan Qiyas.
21. Tidak ada teks Al Quran dan Hadisnya, bukan berarti pasti tidak ada dalil, karena masih ada 2 sumber dalil lain yang disepakati.
22. Prinsip at taysir maknanya mengambil yang mudah, bukan berarti memudah mudahkan, tetapi mengambil pilihan dalam batas masih ada ulama yang membolehkan dan memiliki landasan hukum.
23. Mengambil pendapat yang lebih berat/hati-hati tapi lalu merasa lebih beriman berarti ibadahnya melahirkan sombong.
24. Ada yang tidak isbal, tapi malah sombong merendahkan mereka yang isbal. Padahal tidak isbal sbg tanda tidak sombong, bukan sebaliknya.
25. Ada yang berhati-hati menghindari bank syariah tapi tidak berhati-hati menjelekkan fatwa Majelis Ulama.
26. Orang yang mengambil pendapat berbeda tidak bisa dituduh maksiat, fasiq, apalagi kafir, selama masih ada beda pendapat antar ulama.
27. Berhati-hati dalam menyalahkan pendapat ulama, apalagi dewan ulama, adalah bagian dari jalan selamat dalam beragama.
28. Nabi shallallahu `alayhi wasallam bersabda:
لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).
29. "...Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.“ (HR. Muslim)
30. Menerapkan prinsip at taysir akan memudahkan diri dalam bertoleransi dan tidak sombong, sehingga mudah menyatukan umat.
=======
Disusun setelah mendengar dan membaca kajian Dr. Taufiq Hulaimy Lc., MA. tentang Prinsip at Taysir dalam Manhaj Wasath
Link rekaman video di youtube:
#1: https://youtu.be/RAu9KP5ihq4
#2: https://youtu.be/ugKbRapphBI
#3: https://youtu.be/bfbqMWPrKfM
Komentar
Posting Komentar