Kesal dengan tawaran kartu kredit (apalagi yang riba), dari nomor tidak dikenal? Beritahu mereka bahwa perbuatan mereka itu terlarang dan dapat diadukan. http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5391b5609b7fc/langkah-ojk-larang-telemarketing-dinilai-tepat ==== dari blogduitpintar dijelaskan lebih lanjut: Aturan pertama adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.7/2013. Aturan selanjutnya adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 yang merupakan peraturan pelaksana POJK Nomor 1/2013 tersebut. Selain melarang telepon atau SMS penawaran produk dari bank atau lembaga keuangan lain, aturan dari OJK itu melarang aktivitas telemarketing freelance yang menggunakan nomor telepon seluler. Melalui aturan itu, masyarakat diimbau melapor ke OJK di nomor telepon (021) 5006555 kalau ditelepon atau dikirim SMS dari telemarketer. Gak cuma aturan dari OJK, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga secara tidak langsung melarang...