Kesal dengan tawaran kartu kredit (apalagi yang riba), dari nomor tidak dikenal?
Beritahu mereka bahwa perbuatan mereka itu terlarang dan dapat diadukan.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5391b5609b7fc/langkah-ojk-larang-telemarketing-dinilai-tepat
====
dari blogduitpintar dijelaskan lebih lanjut:
Aturan pertama adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.7/2013. Aturan selanjutnya adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 yang merupakan peraturan pelaksana POJK Nomor 1/2013 tersebut.
Selain melarang telepon atau SMS penawaran produk dari bank atau lembaga keuangan lain, aturan dari OJK itu melarang aktivitas telemarketing freelance yang menggunakan nomor telepon seluler.
Melalui aturan itu, masyarakat diimbau melapor ke OJK di nomor telepon (021) 5006555 kalau ditelepon atau dikirim SMS dari telemarketer.
Gak cuma aturan dari OJK, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga secara tidak langsung melarang telemarketing. Pasal 17h aturan itu menyatakan informasi pribadi, termasuk aset dan nomor telepon pribadi seseorang merupakan informasi yang dikecualikan, atau rahasia.
Jadi kalau tenaga telemarketing bisa tahu nomor telepon kita padahal kita gak pernah ngasi tahu, bisa kita laporkan ke polisi. Gak main-main, pihak yang membocorkan informasi pribadi ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun!
Komentar
Posting Komentar