[Seri Belajar Muamalah-009]
Kita hidup di zaman yang memang tidak ideal. Sehingga tidak bisa dipungkiri terkadang seorang beriman terpaksa melanggar aturan yang ditetapkan Azza wa jalla.
Al-Quran telah memberikan panduan bagi manusia muslim yang berada dalam keterpaksaan seperti itu.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[QS. Al Baqarah:173]
Ayat ini menjadi dalil kaidah fiqih:
"Kondisi darurat membolehkan hal yang terlarang"
Syaratnya 2, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas;
1. Tidak menginginkannya
2. Tidak melampaui batas (sekedar memenuhi kebutuhan terpaksanya)
Jika syarat ini terpenuhi, makan perbuatan haram dalam kondisi terpaksa menjadi halal. Apakah itu makan babi, riba, sogok, dll.
Kita ambil contoh sogok dalam pengurusan izin usaha.
Misalnya seseorang berhak atas suatu izin usaha tertentu karena syarat-syaratnya sudah dipenuhi, tapi izin tak kunjung turun bahkan dipersulit. Akhirnya dia terpaksa menyogok demi mendapatkan haknya.
Maka dalam kondisi ini ia tidak berdosa insya Allah. Tapi syaratnya harus dipenuhi:
1. Tidak menginginkannya
Hal ini dipenuhi dengan hatinya yang membenci perbuatan tersebut dan tidak suka membicarakannya dengan orang lain. Ia menutupinya, karena menganggapnya sebagai aib.
2. Tidak melampaui batas
Ia hanya menyogok demi keperluan izinnya yang memang sudah dipenuhi syaratnya. Tidak sekalian menyogok untuk izin-izin lain yang belum dipenuhi syarat-syaratnya. Apalagi menganggap sogok-menyogok ini sebagai peluang bisnis lalu menjadi broker untuk itu.
Inilah 2 pembatasan Al-Quran apabila kita terpaksa melakukan muamalah haram.
Semoga Allah menjauhkan kita dari hati yang menikmati keterpaksaan bermuamalah haram.
Komentar
Posting Komentar