[Seri Belajar Muamalah-008]
Risywah adalah suap. Dalam Islam, risywah termasuk dosa besar.
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”.
[HR. Ahmad no. 6984, shahih]
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.
[HR. Ahmad no. 6532, shahih]
Dosa-dosa memiliki berbagai tingkatan, dan yang lebih besar wajib diprioritaskan lebih utama untuk dihindari.
Disebutkannya laknat Allah dan laknat Rasulullah terhadap amalan risywah menunjukkan dosanya yang sangat besar dan buruknya hal tersebut dalam pandangan Islam.
Apa yang dimaksud dengan risywah?
Risywah terjadi dalam 2 kondisi berikut:
1. Dijanjikan/dipersyaratkan
2. Mengambil yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lain
Untuk lebih memahaminya mari kita ambil contoh risywah dalam pengurusan SIM.
Dalam mengurus SIM, sebagian orang memilih menggunakan "jalur cepat", bahkan tanpa tes, dengan membayar lebih mahal.
Kondisi pertama jelas terpenuhi, karena yang mengambil "jalur cepat" sudah saling berjanji; harga tertentu untuk percepatan urusan tertentu.
Kondisi kedua, juga terpenuhi, karena pengambil "jalur cepat" mengambil yang bukan haknya, karena tidak diketahui dia sebenarnya layak dapat SIM atau tidak. Bahkan terkadang belum cukup umur, dll.
Beda halnya bagi seseorang yang sudah cukup umur lalu berusaha dengan ikut les menyetir, tes di samsat, tapi dipersulit, akhirnya memilih "jalur cepat".
Dia bisa berdalil nanti di hadapan Allah bahwa dia melakukan risywah untuk mengambil apa yang menjadi haknya, bukan sebaliknya.
Budaya risywah juga sangat berbahaya karena menjadikan hukum dilaksanakan dengan tidak adil. Dan fitrah manusia adalah menolak ketidakadilan.
Bukankah kita tidak mau ketika dizhalimi orang lain, lalu melapor ke polisi, tapi malah kita yang ditangkap karena orang yang kita laporkan menyogok polisi?
Risywah adalah bibit kehancuran peradaban, karena menciptakan ketidakadilan.
Sebagaimana disampaikan para ulama; kehancuran peradaban ditandai dengan tidak adanya keadilan di dalam hukum.
Allahul musta`an
Komentar
Posting Komentar