Langsung ke konten utama

Bahaya Risywah

[Seri Belajar Muamalah-008]

Risywah adalah suap. Dalam Islam, risywah termasuk dosa besar.

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

“Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”.
[HR. Ahmad no. 6984, shahih]

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.
[HR. Ahmad no. 6532, shahih]

Dosa-dosa memiliki berbagai tingkatan, dan yang lebih besar wajib diprioritaskan lebih utama untuk dihindari.

Disebutkannya laknat Allah dan laknat Rasulullah terhadap amalan risywah menunjukkan dosanya yang sangat besar dan buruknya hal tersebut dalam pandangan Islam.

Apa yang dimaksud dengan risywah?

Risywah terjadi dalam 2 kondisi berikut:

1. Dijanjikan/dipersyaratkan
2. Mengambil yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lain

Untuk lebih memahaminya mari kita ambil contoh risywah dalam pengurusan SIM.

Dalam mengurus SIM, sebagian orang memilih menggunakan "jalur cepat", bahkan tanpa tes, dengan membayar lebih mahal.

Kondisi pertama jelas terpenuhi, karena yang mengambil "jalur cepat" sudah saling berjanji; harga tertentu untuk percepatan urusan tertentu.

Kondisi kedua, juga terpenuhi, karena pengambil "jalur cepat" mengambil yang bukan haknya, karena tidak diketahui dia sebenarnya layak dapat SIM atau tidak. Bahkan terkadang belum cukup umur, dll.

Beda halnya bagi seseorang yang sudah cukup umur lalu berusaha dengan ikut les menyetir, tes di samsat, tapi dipersulit, akhirnya memilih "jalur cepat".

Dia bisa berdalil nanti di hadapan Allah bahwa dia melakukan risywah untuk mengambil apa yang menjadi haknya, bukan sebaliknya.

Budaya risywah juga sangat berbahaya karena menjadikan hukum dilaksanakan dengan tidak adil. Dan fitrah manusia adalah menolak ketidakadilan.

Bukankah kita tidak mau ketika dizhalimi orang lain, lalu melapor ke polisi, tapi malah kita yang ditangkap karena orang yang kita laporkan menyogok polisi?

Risywah adalah bibit kehancuran peradaban, karena menciptakan ketidakadilan.

Sebagaimana disampaikan para ulama; kehancuran peradaban ditandai dengan tidak adanya keadilan di dalam hukum.

Allahul musta`an

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...