Langsung ke konten utama

Akad Syariah Cuma Beda Istilah?

[Seri Belajar Muamalah - 016]

Di antara kritik yang sering dilontarkan terhadap lembaga keuangan syariah adalah dianggap hanya beda istilah.

Benarkah demikian?

Sebelum membahas benar tidaknya kritik itu, penting dipahami bahwa syariat, sebagaimana juga hukum secara umum, sangat memperhatikan penggunaan istilah.

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

"Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)."
(QS. Qaf: 18)

Ayat ini menjadi dalil para ulama menetapkan kaidah bahwa kata memiliki konsekuensi hukum, karenanya dicatat oleh malaikat dengan cermat.

Contoh sederhananya akad nikah.

Bila kalimat "Saya nikahkan..." diganti kalimat "Saya jual anak saya....", pasti diteriaki tidak sah.

Selama belum sah akadnya, maka haram hukumnya hidup sebagai suami istri. Istilahnya pun berbeda; kumpul kebo.

Yang dilakukan setelah akad sama persis; hubungan suami istri. Tapi status hukumnya surga atau neraka, karena beda istilah saat akad.

Demikian juga dalam akad muamalah harta. Perhitungannya bisa sama persis, metode cicilannya bisa serupa, tapi karena beda kata dalam akad dan dokumennya, maka berbeda pula hukum syariahnya.

Apalagi, industri keuangan syariah di Indonesia bukan hanya beda kata, tapi beda Undang-Undangnya, beda peraturan BI dan OJK-nya, beda Fatwa MUI-nya, beda Pernyataan Standar Akuntansi Keuangannya, dan masih banyak perbedaan lainnya.

Kalau sudah sedemikian banyak bedanya, apakah logis kalau disebut cuma beda istilah?

Semoga Allah menolong kita dalam menyempurnakan muamalah harta.

Bogor,
H-59 Ramadhan 1441

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Umar bin Khattab dan Anak-Anak Kita

Dalam Hadits Imam Ad-Darimi no. 436, dikisahkan bahwa; Suatu ketika Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia dalam kondisi bersemangat karena mendapatkan salinan Taurat. Namun Nabi justru menampakkan wajah tidak senang, bahkan Umar ditegur dengan keras. Apa persamaannya dengan anak-anak kita sekarang? Sama-sama tidak dianjurkan membaca sembarang sumber, sebelum iman tertanam kuat di dalam jiwa. Betul, anak-anak kita sekolahnya di islam terpadu, ngaji di sekolah setiap hari. Pun ditegakkan aturan menutup aurat selalu. Tapi juga rajin menyerap tontonan artis korea yang tampak glowing dengan busana terbuka, kata-kata kasar di postingan viral, juga bermain game yang padat konten pembunuhan dan pakaian seksi. Jika seorang sekelas Umar yang masih halaqoh langsung dengan sang Nabi saja masih dilarang dulu baca-baca Taurat sembarangan. Apakah seorang anak diperbolehkan "baca-baca" gadget sembarangan hanya karena sudah sek...

Kok Orang Tua Dulu Ga Belajar Parenting?

Orang tua sekarang harus belajar bagaimana bersikap ke anak, cara berbicara ke anak. Orang tua ga boleh marah ke anak, ga boleh banyak nyuruh, tapi harus paham kejiwaan anak. Orang tua juga harus paham perkembangan otak anak. Cara parenting ke anak usia 7 tahun beda dengan yang 12 tahun. Nanti kalau anak remaja beda lagi caranya. Jadi orang tua harus paham adab dan tata cara berinteraksi dengan anak. Apakah anak juga belajar "childrening"? Belajar gimana cara bersikap dan berbicara kepada orang tua? Atau qoulan karima kalau kata Al-Quran... Gimana adab ketika ditegur orang tua, dan sikap ketika orang tua menyuruh sesuatu? Kenapa anak ga belajar "childrening"? Karena anak fokus belajar akademik agar pintar. Rajin les dan ekskul agar berprestasi. Biar masa depan sukses, pekerjaan bergengsi, hidupnya mapan. Sedangkan orang tuanya harus rajin parenting, biar ga berbuat salah sama anak... Lalu, kenapa banyak orang tua dulu ga belajar parenting tapi anak-anak...

Ulama Ahlus Sunnah Pendukung Maulid

Berikut ini beberapa pendapat imam ahlus sunnah yang pro terhadap peringatan Maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak dicantumkannya pendapat ulama yang kontra, karena biasanya pendapat tersebut sudah lebih banyak disebar. 1. Imam As-Suyuthi Pertanyaan: “Segala puji bagi Allah dan salam sejahtera untuk hamba pilihanNya, wa ba’d: telah datang pertanyaan tentang perbuatan maulid nabi pada bulan Rabi’ul Awwal, apa hukumnya menurut pandangan syariat? apakah itu terpuji atau tercela? apakah mendapatkan pahala atau tidak, bagi si pelakunya?”  Jawaban: Bagi saya, dasar dari maulid nabi adalah berkumpulnya manusia, membaca yang mudah dari Al Quran, dan membaca kisah-kisah yang warid  tentang konsepsi riwayat kehidupan  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan membaca apa-apa yang terjadi pada hari kelahirannya berupa tanda-tanda kemuliaannya, dan menyediakan makanan buat mereka, lalu selesai tanpa ada tambahan lain, maka itu adalah bid’ah hasanah, dan diberikan ...