Ini adalah salah satu kaidah fikih terbesar dari 5 kaidah besar fikih yang dirumuskan para ulama dari begitu banyak dalil Al-Quran dan Hadits.
Rumusan ini menunjukkan bagaimana syariat ini begitu logis dan aplikatif.
Di antara dalil yang mendukung rumusan ini adalah hadits tentang wabah, yang melarang orang di wilayah wabah untuk keluar, dan melarang orang di luar wilayah wabah untuk mendatanginya (HR. Bukhari no. 3473).
Melalui kaidah fikih ini, Islam menempatkan bagaimana kemudharatan harus sebisa mungkin dihilangkan, baik itu mudharat bagi diri sendiri maupun mudharat bagi orang lain.
Oleh karenanya, wajar ketika majelis ulama sebuah negeri berijtihad menghentikan sholat jumat ketika wabah meluas, karena sakit dan kematian adalah kemudharatan besar yang lebih dipentingkan untuk dihindari dalam kondisi ini.
Kaidah ini sekaligus menunjukkan bagaimana Islam mengajarkan umat untuk tidak egois, dan memperhatikan kepentingan umum.
Oleh karenanya, janganlah seorang muslim meremehkan himbauan pencegahan seperti membawa alas sholat, rajin mencuci tangan, menjauhi tempat umum jika ada gejala sakit dll, karena hal itu bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi juga makhluk Allah lainnya secara keseluruhan.
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Mengamalkan kaidah ini merupakan bentuk taqarrub ilallah dan pengamalan sunnah Rasulullah saw, karenanya setiap muslim selayaknya bersemangat dalam mengaplikasikannya.
Bogor,
H-40 Ramadhan 1441
Komentar
Posting Komentar