Langsung ke konten utama

Hadits Dhaif tapi Dianjurkan Diamalkan



كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ

"Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala."
[HR. Al-Baihaqi, Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874]

Bagaimana perkataan para ulama?

Imam An-Nawawi mengatakan,

"Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ "
(Al-Majmu’, 2/93)

Imam Al-Mardawi juga mengatakan,

"Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama Madzhab Hambali." 
(Al-Inshaf, 1/97).

Walaupun haditsnya dhaif, ternyata para ulama menganjurkannya. Inilah di antara pengamalan kesempurnaan adab kepada Allah azza wa jalla.

Komentar