كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ
"Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala."
[HR. Al-Baihaqi, Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874]
Bagaimana perkataan para ulama?
Imam An-Nawawi mengatakan,
"Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ "
(Al-Majmu’, 2/93)
Imam Al-Mardawi juga mengatakan,
"Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama Madzhab Hambali."
(Al-Inshaf, 1/97).
Walaupun haditsnya dhaif, ternyata para ulama menganjurkannya. Inilah di antara pengamalan kesempurnaan adab kepada Allah azza wa jalla.
Komentar
Posting Komentar