Bank Syariah di Indonesia secara umum berjalan di atas Fatwa MUI, UU Perbankan Syariah, PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia), Peraturan BI ttg Perbankan Syariah, Peraturan OJK ttg Perbankan Syariah, dan juga SOP, Juklak, Juknis, serta dilengkapi dengan Audit Syariah, yang semua ini menunjukkan betapa berbedanya bank syariah dan bank tidak syariah. Pedoman dan panduan tersebut disusun sedemikian rupa oleh para ahli dan para ulama, sehingga bank syariah merupakan produk ijtihad yang tidak hanya berdasarkan dalil dalil syariat semata tapi juga merefleksikan kekinian dan kedisinian. Pelaksanaannya tidak sempurna? Sangat mungkin, karena tidak semua pelaksana di lapangan paham sempurna semua pedoman dan panduan perbankan syariah. Pedoman dan panduannya mengandung kesalahan? Bisa jadi. Karena dibuat oleh manusia, tempatnya salah dan khilaf. Sama seperti kemungkinan salahnya para pengkritik bank syariah yang juga manusia. Bedanya; pedoman dan panduan perbankan syari...