Kisah nyata di sebuah Masjid di sebuah kota di Indonesia. Dalam sebuah rapat DKM diputuskan bahwa Masjid berencana mendatangkan pengajar tahsin dari luar untuk memenuhi kebutuhan jamaah. Salah seorang pengurus pun mengusulkan seorang syaikh, pemilik beberapa sanad qiroah dan sanad ilmu tajwid yang telah banyak mengajar di berbagai tempat. Tak perlu waktu lama, usulan itu segera ditolak oleh DKM. Sebabnya? Seorang anggota DKM menemukan _sebuah_ foto syaikh tersebut di internet dengan pakaian isbal. Hanya karena satu masalah yang masih diperselisihkan ulama antara makruh dan haram, dan hanya karena sebuah foto yang tidak dikonfirmasi ke pemilik foto, serta merta sanad qiroah dan ilmu tajwid yang dimiliki sang syaikh menjadi tidak berarti. Serta merta sang syaikh dianggap bukan ahlus sunnah, bukan bermanhaj salaf, terlarang mengajar umat. Begitu kecilnya nilai kemuliaan ilmu Al Quran di mata mereka, sehingga masalah cabang fikih bisa menghapus kemuliaan ilmu firman Allah tersebut ...