Langsung ke konten utama

Hadiah untuk Pegawai

[Seri Belajar Muamalah - 010]

Begitu pentingnya hal ini sehingga para ulama memberikan bab khusus dalam pembahasannya.

Di antaranya adalah Imam Bukhari yang membuat bab khusus dengan judul: Hadayal 'Ummal (hadiah-hadiah bagi para pegawai).

Hukum asal hadiah adalah sunnah, dianjurkan.

Namun hukum asal hadiah bagi pegawai karena pekerjaannya adalah haram.

Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda;

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan; 'Ini untukmu dan ini hadiah untukku!'

Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing...“
[HR. Bukhari no.7174]

Disebutkannya secara khusus tentang ancamannya di akhirat menunjukkan besarnya keharaman amalan ini.

Haramnya hadiah bagi pegawai di antaranya karena ia membuka pintu risywah (suap) yang merupakan dosa besar pula.

Logika ini sejalan dengan pengelolaan perusahaan/pemerintahan yang baik, di mana hadiah seperti ini dikategorikan gratifikasi yang terlarang.

Lalu bagaimana status tips yang terkadang diberikan kepada pelayan restoran atau supir taksi misalnya?

Imam Ibnu Baththol dalam kitab Syarah Shahih Bukhari dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Baari memberikan keluasan terkait hal ini dengan membolehkan hadiah tersebut jika memang diizinkan sistem perusahaan.

Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim yang memberikan keringanan dalam hal ini.

Lebih jauh lagi, tips seperti itu sering juga dilandasi keinginan bersedekah, karena pelayan resto, atau supir, atau petugas pengangkut sampah misalnya, memang biasanya berpenghasilan kecil, belum terjamin kehidupannya. Jadi mereka diberi tips bukan karena jabatan mereka, melainkan karena belas kasihan.

Ini berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada pegawai karena jabatannya.

Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda;
“Hadiah bagi pekerja adalah pegkhianatan.”
[HR. Ahmad, 5/424, shahih]

Terlebih bagi pegawai negara, yang sebenarnya menerima amanah untuk mengabdikan diri bukan untuk memperkaya diri.

Peradaban Islam maju pada masa lalu karena mereka yang menjadi pegawai/pejabat negara adalah orang-orang yang siap mengorbankan dirinya, bukan justru ingin sejahtera.

Jalan menjadi kaya disediakan islam dalam bentuk perdagangan.

Sedangkan mereka yang mengurus masyarakat dengan penuh keadilan, mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Allah; makbul doanya di dunia, serta mendapatkan naungan khusus di akhirat, ketika tidak ada naungan lain kecuali naunganNya.

Wallahul musta`an

===

Syaikhul Muqorrobin
Bogor, 15 Dzulhijjah 1440

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...