Sudah mafhum bahwa tidak ada pembeli qurban yang memilih hewan cacat ketika membeli. Tetapi saat pengiriman atau penurunan dari kendaraan, bisa saja ada kecelakaan yang membuat hewan cedera atau cacat.
Ulama berpendapat bahwa hewan dalam kondisi ini tetap sah bagi pembeli sebagai hewan qurban.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk qurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai qurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (Al-Mughni, 13:373).
Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa hewan qurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. Kemudian ia mengatakan, “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka lanjutkan berqurban dengan hewan ini. Namun jika cacat ini sudah ada sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.” Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Sanad riwayat ini sahih.” (Al-Majmu’, 8:328).
Wallahu a`lam
Komentar
Posting Komentar