Langsung ke konten utama

Zakat by System

[Seri Belajar Muamalah-011]

Zakat adalah satu-satunya Rukun Islam yang secara eksplisit berhubungan langsung dengan kehidupan muamalah seorang muslim.

Karena kentalnya rasa muamalah dalam zakat, sebagian ulama meluaskan objek harta  zakat, tidak membatasi pada apa-apa yang ada pada zaman Nabi shallallahu `alaihi wasallam saja.

Dimulai dari Umar bin Khattab yang mengambil zakat dari kuda, padahal Nabi saw tidak pernah melakukannya.

Demikian juga Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan.

Termasuk juga Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan zakat dari madu hasil ternak lebah, dan seterusnya para ulama hingga saat ini yang melihat zakat secara kontekstual.

Di antara dalil mereka adalah keumumuman ayat:

وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ

"...Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus diinfaqkan. Katakanlah: 'yang lebih dari keperluan.'... "
(QS. Al-Baqarah: 219)

Selain itu, perbedaan rukun islam yang satu ini dengan yang lainnya juga bisa dilihat pada pelaksanannya yang menuntut by system.

Hal ini ditunjukkan dengan disebutkannya amil (petugas zakat) secara khusus sebagai mustahik (pihak yang berhak menerima zakat) dalam Al-Quran.

Ini menunjukkan kecenderungan syariat agar zakat itu disalurkan melalui amil, bukan sendiri-sendiri.

Lebih lanjut, perintah pelaksanaan zakat salah satunya disebutkan dengan kalimat;

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

" Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)

Kata "ambillah" menunjukkan adanya sistem/pihak ketiga yang mengatur pelaksanaannya, bukan hanya antara muzakki (pembayar zakat) dan mustahik.

Karena ini pula, zakat dan baitul mal menjadi salah satu unsur terpenting pada pembangunan ekonomi negara dalam sejarah Islam.

Indonesia sendiri, berdasarkan data tahun 2016 memiliki potensi zakat hingga 286 triliun, namun sayangnya yang terkumpul dan terkelola dengan baik masih kurang dari 5%nya.

Padahal, dalam sebuah studi kasus kuantitatif terkait peran zakat, disebutkan bahwa pengelolaan zakat yang tepat berpengaruh signifikan terhadap pengentasan kemiskinan (Iqtishodia, 29 Juli 2010).

Lebih jauh lagi, mengembangkan sistem zakat adalah salah satu solusi untuk menahan sistem riba.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.."
(QS. Al-Baqarah: 276)

Zakat adalah jenis sedekah wajib, rukun islam pula.

Tahun Qamariyah sudah memasuki bulan terakhirnya; Dzulhijjah, sudahkah kita menunaikan zakat harta kita tahun ini?

===

Syaikhul Muqorrobin
Bogor, 17 Dzulhijjah 1440

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

PRINSIP TAISIR DALAM FIQIH MENURUT MANHAJ WASATH

Masjid Al Ghiffari IPB 8 Oktober 2017 Kajian rutin Ahad kedua Dr. Taufiq Hulaimi, Lc, MA Link rekaman video di youtube: #1: https://youtu.be/RAu9KP5ihq4 #2: https://youtu.be/ugKbRapphBI #3: https://youtu.be/bfbqMWPrKfM Prinsip pertama dalam manhaj al wasathiyah adalah at taysir. At taysir: *Fiqih dibuat mudah selama masih ada dalil yang mendukungnya.* Kebalikannya: At tasyaddud: Fiqih dibuat keras dan berat. AL WASATHIYAH Al Azhar Mesir mensosialisasikan prinsip al wasathiyah. *Al wasathiyah artinya di tengah.* Sesuatu yang terbaik. Wasathiyah kurang tepat jika diterjemahkan dengan kata 'moderat' tetapi lebih tepat diterjemahkan sebagai 'yang terbaik.' Manusia ada kecenderungan untuk menjadi terlalu keras atau terlalu cair. Islam tidak keduanya, tetapi di tengah. Dan biasanya *yang terbaik adalah yang di tengah.* Terlalu keras, segalanya tidak boleh, ekstrim kanan. Terlalu cair, segalanya boleh, ekstrim kiri. وَكَذَٰ...

Mahabbatullah II: Pupuk Cinta dan Tanda-Tanda Cinta

Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang sebab-sebab Mahabbatullah, kali ini kita akan membahas tentang amalan yang dapat memupuk Mahabbatullah dan tanda-tanda Mahabbatullah dalam diri kita. Di antara amalan pemupuk cinta adalah; 1. Membaca dan merenungi surat-surat cinta-Nya Allah azza wajalla, telah mengirimkan surat-suratNya kepada kita melalui perantaraan utusanNya al Mustofa. Maka jalan pertama untuk mencintai-Nya adalah dengan membaca surat-surat itu. الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (al Baqarah 121) Dan tidak hanya membaca, tapi juga memperhatikan ayat-ayatnya dan mengkajinya. كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا...