[Seri Belajar Muamalah-011]
Zakat adalah satu-satunya Rukun Islam yang secara eksplisit berhubungan langsung dengan kehidupan muamalah seorang muslim.
Karena kentalnya rasa muamalah dalam zakat, sebagian ulama meluaskan objek harta zakat, tidak membatasi pada apa-apa yang ada pada zaman Nabi shallallahu `alaihi wasallam saja.
Dimulai dari Umar bin Khattab yang mengambil zakat dari kuda, padahal Nabi saw tidak pernah melakukannya.
Demikian juga Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan.
Termasuk juga Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan zakat dari madu hasil ternak lebah, dan seterusnya para ulama hingga saat ini yang melihat zakat secara kontekstual.
Di antara dalil mereka adalah keumumuman ayat:
وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ
"...Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus diinfaqkan. Katakanlah: 'yang lebih dari keperluan.'... "
(QS. Al-Baqarah: 219)
Selain itu, perbedaan rukun islam yang satu ini dengan yang lainnya juga bisa dilihat pada pelaksanannya yang menuntut by system.
Hal ini ditunjukkan dengan disebutkannya amil (petugas zakat) secara khusus sebagai mustahik (pihak yang berhak menerima zakat) dalam Al-Quran.
Ini menunjukkan kecenderungan syariat agar zakat itu disalurkan melalui amil, bukan sendiri-sendiri.
Lebih lanjut, perintah pelaksanaan zakat salah satunya disebutkan dengan kalimat;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
" Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)
Kata "ambillah" menunjukkan adanya sistem/pihak ketiga yang mengatur pelaksanaannya, bukan hanya antara muzakki (pembayar zakat) dan mustahik.
Karena ini pula, zakat dan baitul mal menjadi salah satu unsur terpenting pada pembangunan ekonomi negara dalam sejarah Islam.
Indonesia sendiri, berdasarkan data tahun 2016 memiliki potensi zakat hingga 286 triliun, namun sayangnya yang terkumpul dan terkelola dengan baik masih kurang dari 5%nya.
Padahal, dalam sebuah studi kasus kuantitatif terkait peran zakat, disebutkan bahwa pengelolaan zakat yang tepat berpengaruh signifikan terhadap pengentasan kemiskinan (Iqtishodia, 29 Juli 2010).
Lebih jauh lagi, mengembangkan sistem zakat adalah salah satu solusi untuk menahan sistem riba.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.."
(QS. Al-Baqarah: 276)
Zakat adalah jenis sedekah wajib, rukun islam pula.
Tahun Qamariyah sudah memasuki bulan terakhirnya; Dzulhijjah, sudahkah kita menunaikan zakat harta kita tahun ini?
===
Syaikhul Muqorrobin
Bogor, 17 Dzulhijjah 1440
Komentar
Posting Komentar