Langsung ke konten utama

Zakat by System

[Seri Belajar Muamalah-011]

Zakat adalah satu-satunya Rukun Islam yang secara eksplisit berhubungan langsung dengan kehidupan muamalah seorang muslim.

Karena kentalnya rasa muamalah dalam zakat, sebagian ulama meluaskan objek harta  zakat, tidak membatasi pada apa-apa yang ada pada zaman Nabi shallallahu `alaihi wasallam saja.

Dimulai dari Umar bin Khattab yang mengambil zakat dari kuda, padahal Nabi saw tidak pernah melakukannya.

Demikian juga Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan.

Termasuk juga Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan zakat dari madu hasil ternak lebah, dan seterusnya para ulama hingga saat ini yang melihat zakat secara kontekstual.

Di antara dalil mereka adalah keumumuman ayat:

وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ

"...Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus diinfaqkan. Katakanlah: 'yang lebih dari keperluan.'... "
(QS. Al-Baqarah: 219)

Selain itu, perbedaan rukun islam yang satu ini dengan yang lainnya juga bisa dilihat pada pelaksanannya yang menuntut by system.

Hal ini ditunjukkan dengan disebutkannya amil (petugas zakat) secara khusus sebagai mustahik (pihak yang berhak menerima zakat) dalam Al-Quran.

Ini menunjukkan kecenderungan syariat agar zakat itu disalurkan melalui amil, bukan sendiri-sendiri.

Lebih lanjut, perintah pelaksanaan zakat salah satunya disebutkan dengan kalimat;

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

" Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)

Kata "ambillah" menunjukkan adanya sistem/pihak ketiga yang mengatur pelaksanaannya, bukan hanya antara muzakki (pembayar zakat) dan mustahik.

Karena ini pula, zakat dan baitul mal menjadi salah satu unsur terpenting pada pembangunan ekonomi negara dalam sejarah Islam.

Indonesia sendiri, berdasarkan data tahun 2016 memiliki potensi zakat hingga 286 triliun, namun sayangnya yang terkumpul dan terkelola dengan baik masih kurang dari 5%nya.

Padahal, dalam sebuah studi kasus kuantitatif terkait peran zakat, disebutkan bahwa pengelolaan zakat yang tepat berpengaruh signifikan terhadap pengentasan kemiskinan (Iqtishodia, 29 Juli 2010).

Lebih jauh lagi, mengembangkan sistem zakat adalah salah satu solusi untuk menahan sistem riba.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.."
(QS. Al-Baqarah: 276)

Zakat adalah jenis sedekah wajib, rukun islam pula.

Tahun Qamariyah sudah memasuki bulan terakhirnya; Dzulhijjah, sudahkah kita menunaikan zakat harta kita tahun ini?

===

Syaikhul Muqorrobin
Bogor, 17 Dzulhijjah 1440

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...