[Seri Belajar Muamalah-013]
Pergi ke mall pada hari jumat dalam syariat terkait dengan suatu bahasan fiqih:
Jual beli saat sholat Jumat
Allah telah melarang jual beli saat sholat Jumat melalui firman-Nya;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS Al-Jumua’h : 9)
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan haramnya jual beli saat adzan (kedua) sholat Jumat berkumandang sampai dengan selesainya sholat.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi wanita, anak-anak, maupun musafir, karena mereka bukanlah golongan yang wajib sholat Jumat.
Tetapi, bila misalnya seorang muslimah bertransaksi dengan muslim yang wajib jumatan, ulama menghukuminya makruh (dibenci Allah) bagi si muslimah, dan haram bagi si lelaki muslim.
Adapun jika hanya antara sesama muslimah, atau sesama musafir, maka kembali ke hukum asal jual beli; mubah.
Lebih lanjut, bagaimana hukumnya bila pihak yang haram jual beli bertransaksi, apakah jual belinya sah?
Haram dan makruh adalah terkait dengan dosa. Adapun sah tidak sah adalah terkait dengan terlaksana atau tidaknya sebuah amal.
Syafiiyah menganggap jual belinya sah karena menganggap amalan jual beli terpisah dari perintah menghadiri sholat Jumat. Walaupun pelakunya berdosa karena telah meninggalkan kewajiban mendengarkan khutbah dan sholat Jumat.
Adapun Hanabilah menganggap jual belinya tidak sah karena dianggap satu kesatuan dengan larangan meninggalkan khutbah Jumat. Konsekuensinya adalah tidak ada perpindahan kepemilikan harta dalam jual beli tersebut (harus saling mengembalikan uang dan barang).
Kesimpulannya, pergi ke mall/pasar/warung hari Jumat itu mubah, namun wajib memperhatikan waktu dan tempat sholat Jumat.
Adapun bagi para wanita, disarankan menahan diri ke mall/pasar/warung pada saat waktu sholat Jumat karena dikhawatirkan jatuh pada makruh saat bertransaksi dengan lelaki muslim yang sebenarnya wajib sholat Jumat.
Ohya, jika kita memesan ke tukang gado-gado 1 porsi sebelum sholat, untuk diambil setelah sholat Jumat, dan itu membuat si tukang gado-gado ketinggalan khutbah Jumat, maka ini juga termasuk jual beli terlarang.
Wallahu a`lam
#JumatBerkah
Bogor, 6 Muharram 1441
Syaikhul Muqorrobin
Komentar
Posting Komentar