Langsung ke konten utama

Hukum Pergi ke Mall Hari Jumat

[Seri Belajar Muamalah-013]

Pergi ke mall pada hari jumat dalam syariat terkait dengan suatu bahasan fiqih:

Jual beli saat sholat Jumat

Allah telah melarang jual beli saat sholat Jumat melalui firman-Nya;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS Al-Jumua’h : 9)

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan haramnya jual beli saat adzan (kedua) sholat Jumat berkumandang sampai dengan selesainya sholat.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi wanita, anak-anak, maupun musafir, karena mereka bukanlah golongan yang wajib sholat Jumat.

Tetapi, bila misalnya seorang muslimah bertransaksi dengan muslim yang wajib jumatan, ulama menghukuminya makruh (dibenci Allah) bagi si muslimah, dan haram bagi si lelaki muslim.

Adapun jika hanya antara sesama muslimah, atau sesama musafir, maka kembali ke hukum asal jual beli; mubah.

Lebih lanjut, bagaimana hukumnya bila pihak yang haram jual beli bertransaksi,   apakah jual belinya sah?

Haram dan makruh adalah terkait dengan dosa. Adapun sah tidak sah adalah terkait dengan terlaksana atau tidaknya sebuah amal.

Syafiiyah menganggap jual belinya sah karena menganggap amalan jual beli terpisah dari perintah menghadiri sholat Jumat. Walaupun pelakunya berdosa karena telah meninggalkan kewajiban mendengarkan khutbah dan sholat Jumat.

Adapun Hanabilah menganggap jual belinya tidak sah karena dianggap satu kesatuan dengan larangan meninggalkan khutbah Jumat. Konsekuensinya adalah tidak ada perpindahan kepemilikan harta dalam jual beli tersebut (harus saling mengembalikan uang dan barang).

Kesimpulannya, pergi ke mall/pasar/warung hari Jumat itu mubah, namun wajib memperhatikan waktu dan tempat sholat Jumat.

Adapun bagi para wanita, disarankan menahan diri ke mall/pasar/warung pada saat waktu sholat Jumat karena dikhawatirkan jatuh pada makruh saat bertransaksi dengan lelaki muslim yang sebenarnya wajib sholat Jumat.

Ohya, jika kita memesan ke tukang gado-gado 1 porsi sebelum sholat, untuk diambil setelah sholat Jumat, dan itu membuat si tukang gado-gado ketinggalan khutbah Jumat, maka ini juga termasuk jual beli terlarang.

Wallahu a`lam

#JumatBerkah

Bogor, 6 Muharram 1441
Syaikhul Muqorrobin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p...

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau...