Langsung ke konten utama

Hukum Pergi ke Mall Hari Jumat

[Seri Belajar Muamalah-013]

Pergi ke mall pada hari jumat dalam syariat terkait dengan suatu bahasan fiqih:

Jual beli saat sholat Jumat

Allah telah melarang jual beli saat sholat Jumat melalui firman-Nya;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS Al-Jumua’h : 9)

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan haramnya jual beli saat adzan (kedua) sholat Jumat berkumandang sampai dengan selesainya sholat.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi wanita, anak-anak, maupun musafir, karena mereka bukanlah golongan yang wajib sholat Jumat.

Tetapi, bila misalnya seorang muslimah bertransaksi dengan muslim yang wajib jumatan, ulama menghukuminya makruh (dibenci Allah) bagi si muslimah, dan haram bagi si lelaki muslim.

Adapun jika hanya antara sesama muslimah, atau sesama musafir, maka kembali ke hukum asal jual beli; mubah.

Lebih lanjut, bagaimana hukumnya bila pihak yang haram jual beli bertransaksi,   apakah jual belinya sah?

Haram dan makruh adalah terkait dengan dosa. Adapun sah tidak sah adalah terkait dengan terlaksana atau tidaknya sebuah amal.

Syafiiyah menganggap jual belinya sah karena menganggap amalan jual beli terpisah dari perintah menghadiri sholat Jumat. Walaupun pelakunya berdosa karena telah meninggalkan kewajiban mendengarkan khutbah dan sholat Jumat.

Adapun Hanabilah menganggap jual belinya tidak sah karena dianggap satu kesatuan dengan larangan meninggalkan khutbah Jumat. Konsekuensinya adalah tidak ada perpindahan kepemilikan harta dalam jual beli tersebut (harus saling mengembalikan uang dan barang).

Kesimpulannya, pergi ke mall/pasar/warung hari Jumat itu mubah, namun wajib memperhatikan waktu dan tempat sholat Jumat.

Adapun bagi para wanita, disarankan menahan diri ke mall/pasar/warung pada saat waktu sholat Jumat karena dikhawatirkan jatuh pada makruh saat bertransaksi dengan lelaki muslim yang sebenarnya wajib sholat Jumat.

Ohya, jika kita memesan ke tukang gado-gado 1 porsi sebelum sholat, untuk diambil setelah sholat Jumat, dan itu membuat si tukang gado-gado ketinggalan khutbah Jumat, maka ini juga termasuk jual beli terlarang.

Wallahu a`lam

#JumatBerkah

Bogor, 6 Muharram 1441
Syaikhul Muqorrobin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Wali Santri untuk Anak di Pondok

  (… sebutkan nama anak …)  اَللّٰهُمَّ ارْحَمْ اَللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ اللَّهُمّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبَهُ، وَنُوْرَ صَدْرَهُ، وَجَلاَءَ حُزْنَهُ، وَذَهَابَ هَمَّهُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْهُ إِلَى نَفْسِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Artinya: “Ya Allah rahmatilah (nama anak), Ya Allah pahamkanlah ia agama-Mu, dan ajarkanlah tafsir kepadanya (1), Ya Allah ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya (2), Ya Allah jadikanlah Al-Quran hiburan di hatinya, cahaya di dadanya, penghapus kesedihannya, dan penghilang kegelisahannya (3), Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon, perbaikilah segala urusan anakku, jangan serahkan kepada dirinya sendiri walau hanya sekejap mata (4). Ya Rabb, anugerahkanlah aku anak yang ...

PRINSIP TAISIR DALAM FIQIH MENURUT MANHAJ WASATH

Masjid Al Ghiffari IPB 8 Oktober 2017 Kajian rutin Ahad kedua Dr. Taufiq Hulaimi, Lc, MA Link rekaman video di youtube: #1: https://youtu.be/RAu9KP5ihq4 #2: https://youtu.be/ugKbRapphBI #3: https://youtu.be/bfbqMWPrKfM Prinsip pertama dalam manhaj al wasathiyah adalah at taysir. At taysir: *Fiqih dibuat mudah selama masih ada dalil yang mendukungnya.* Kebalikannya: At tasyaddud: Fiqih dibuat keras dan berat. AL WASATHIYAH Al Azhar Mesir mensosialisasikan prinsip al wasathiyah. *Al wasathiyah artinya di tengah.* Sesuatu yang terbaik. Wasathiyah kurang tepat jika diterjemahkan dengan kata 'moderat' tetapi lebih tepat diterjemahkan sebagai 'yang terbaik.' Manusia ada kecenderungan untuk menjadi terlalu keras atau terlalu cair. Islam tidak keduanya, tetapi di tengah. Dan biasanya *yang terbaik adalah yang di tengah.* Terlalu keras, segalanya tidak boleh, ekstrim kanan. Terlalu cair, segalanya boleh, ekstrim kiri. وَكَذَٰ...

Mahabbatullah II: Pupuk Cinta dan Tanda-Tanda Cinta

Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang sebab-sebab Mahabbatullah, kali ini kita akan membahas tentang amalan yang dapat memupuk Mahabbatullah dan tanda-tanda Mahabbatullah dalam diri kita. Di antara amalan pemupuk cinta adalah; 1. Membaca dan merenungi surat-surat cinta-Nya Allah azza wajalla, telah mengirimkan surat-suratNya kepada kita melalui perantaraan utusanNya al Mustofa. Maka jalan pertama untuk mencintai-Nya adalah dengan membaca surat-surat itu. الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (al Baqarah 121) Dan tidak hanya membaca, tapi juga memperhatikan ayat-ayatnya dan mengkajinya. كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا...