Hukum menerima hadiah sendiri mubah, dari siapapun termasuk orang musyrik. Imam Bukhari bahkan membuat bab khusus dalam Kitab Shahihnya dengan judul "Menerima Hadiah dari Orang Musyrik", yang memuat kisah-kisah Nabi saw dalam menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Lalu bagaimana jika hadiah itu diberikan saat mereka merayakan hari raya mereka? Terkait hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan; “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya. Dan diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ra, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, 'Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.' " (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5) ...