Hukum menerima hadiah sendiri mubah, dari siapapun termasuk orang musyrik.
Imam Bukhari bahkan membuat bab khusus dalam Kitab Shahihnya dengan judul "Menerima Hadiah dari Orang Musyrik", yang memuat kisah-kisah Nabi saw dalam menerima hadiah dari orang-orang musyrik.
Lalu bagaimana jika hadiah itu diberikan saat mereka merayakan hari raya mereka?
Terkait hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan;
“Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya.
Dan diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ra, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, 'Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.' "
(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)
Riwayat Aisyah yang terakhir, menunjukkan bahwa meskipun diperbolehkan menerima hadiah dari mereka, tetap ada yang perlu diperhatikan. Contohnya adalah kehalalannya, jika berupa makanan. Sembelihan orang Majusi tidaklah halal, karena itu Aisyah berfatwa untuk tidak memakannya.
Selain itu, meskipun ulama telah memfatwakan kebolehan menerima hadiah di hari raya non muslim, hal ini tidak berlaku sebaliknya.
Ulama melarang bahkan sebagiannya mengharamkan seorang muslim memberikan hadiah kepada non muslim dalam rangka hari raya mereka.
Az-Zaila'i dalam kitab 'Tabyinul Haqa'iq' (6/228) berkata, "Memberi hadiah dalam rangka Hari Nairuz atau festivalnya tidak dibolehkan."
Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bagian yang membantu perayaan mereka.
Wallahu a`lam.
Bogor,
H-89 Ramadan 1441
Komentar
Posting Komentar