[Seri Belajar Muamalah - 015]
Sudah menjadi hal umum di masyarakat, ada penawaran barang dan jasa yang sama namun dengan label harga yang berbeda.
Sebagian muslimin ada yang menganggap hal ini melanggar hadits berikut;
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
“Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka berlaku harga terendah atau berlaku riba.”
(HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343).
Namun hal ini dibantah oleh sebagian ulama bahwa menawarkan 2 harga atau lebih itu diperbolehkan selama belum dilakukan akad.
Yang dilarang dalam hadits di atas adalah adanya 2 harga atau tidak adanya kesepakatan harga _saat akad jual beli_.
Contohnya seperti cicilan jual beli yang berubah-ubah selama masa pelunasan, maka total harga berubah-ubah (banyak harga), padahal sudah akad di awal.
Adapun dalam taraf _penawaran_ (belum akad) maka diperbolehkan adanya banyak harga.
Seperti harga tiket early bird atau on the spot. Harga member atau non member. Harga cicil setahun, cicil 3 tahun, cicil 5 tahun dst.
Ibnul Qayyim menjelaskan, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).”
(I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).
Wallahu a`lam
Bogor, 19 Jumadil Awwal 1441
Syaikhul Muqorrobin
Komentar
Posting Komentar