[Belajar Muamalah-002]
Haramnya bunga bank tentu sudah kita pahami bersama. Namun di zaman berkuasanya ekonomi konvensional seperti sekarang, tidak mudah untuk menghindari bunga bank. Kondisi KETERPAKSAAN membuat kita tetap berurusan dengan bank-bank yang tidak sesuai syariah.
Okelah kita tidak menikmati bunga dari bank-bank tersebut karena keharamannya. Tapi apa yang harus kita lakukan terhadapnya?
Ada 2 pendapat utama mengenai hal ini.
1⃣Haram memanfaatkannya
Menurut pendapat ini, ketika seseorang _terpaksa_ berurusan dengan bank ribawi, maka jangan diambil bunganya, biarkan saja di akunnya.
Pendapat ini juga melarang penggunaan bunga bank untuk kegiatan-kegiatan sosial atau sedekah, karena sedekah dari barang haram tidak diterima.
Disebutkan dalam hadits yang shahih,
"Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik" (HR. Muslim)
Konsekuensinya, nasabah ketika ingin menutup tabungannya, harus menyisakan sejumlah uang sesuai bunga yang ia dapat selama menabung.
2⃣Disedekahkan
Pendapat ini menganjurkan kaum muslimin yang _terpaksa_ menabung di bank ribawi agar tidak membiarkan uangnya di bank tersebut, bahkan harus memanfaatkan uangnya untuk kegiatan sosial, sedekah, atau yang semisalnya.
Beberap hujjah mengenai pendapat kedua adalah sbb:
🎯Bunga memang bukan hak nasabah, namun ia juga bukan hak bank. Sehingga bunga bank haram, baik bagi nasabah maupun bagi bank.
🎯Membiarkan bunga bank tetap di bank, berakibat pada semakin besarnya dana bank untuk melakukan aktivitas ribawinya. Padahal Islam melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (QS. 5:2)
🎯Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh sahabat untuk bersedekah dengan kambing panggang yang dihidangkan kepada beliau karena ketika akan dihidangkan diketahui bahwa kambing tersebut diambil tanpa seizin pemilikinya. Nabi bersabda
"Berikanlah kepada para tawanan untuk dimakan"
(HR. Ahmad dengan sanad yang baik)
🎯Dalam suatu atsar, dikisahkan bahwa al-Hasan radhiallahu anhu pernah ditanya tentang tobatnya koruptor -mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi- dan status hartanya setelah semua pasukan kembali ke rumah masing-masing. Beliau menjawab, "Disedekahkan".
🎯Menyalurkan bunga bank sebagai sedekah atau kegiatan sosial, tidak bertentangan dengan hadis larangan sedekah kecuali dengan harta yang halal. Karena pada dasarnya, nasabah yang menyalurkan bunga bank tersebut bukan bertindak sebagai pemberi sedekah, tapi penyalur sedekah. Ia tidak mendapatkan pahala sedekah, tapi mendapatkan pahala sebagai penyalur kebaikan (tolong menolong dalam kebaikan). Selain itu pahala juga baginya karena telah berusaha menghindar dari harta haram (bunga bank).
🎯Dari sudut pandang ekonomi makro, yang paling dirugikan dari sistem riba adalah masyarakat miskin. Karena sistem riba sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis, membuat kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin, sehingga mengembalikan harta tersebut (bunga bank) kepada fakir miskin adalah tindakan yang tepat.
Wallahu a`lam
Komentar
Posting Komentar