1. Saya tidak ambil bunganya
Jawab: Kalaupun tidak ambil bunganya, statusnya tetap membantu bisnis ribawi bank konven.
Dalam beberapa hadits dosa riba diserupakan dengan dosa zina;
"Sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan seorang lelaki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah dari pada 36x zina" (HR. Ahmad)
Dari sini bisa dikiaskan bahwa membantu bisnis riba, sama saja dengan membantu bisnis zina (pelacuran?), bahkan berkali-kali lipat.
"Rasulullah saw telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengan riba, penulis akadnya, dan kedua saksinya. Beliau mengatakan 'Mereka itu sama saja' ".(HR. Muslim)
2. Konsumen saya pakai bank konven
Jawab: Pada dasarnya rezeki di tangan Allah, bukan di tangan konsumen.
Rezeki sudah ditetapkan Allah, tinggal dicari. Dicari dengan cara yang baik atau yang buruk, jumlahnya tetap sama.
"Wahai manusia bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, karena tidaklah suatu jiwa akan mati hingga terpenuhi rezekinya.
Walau lambat rezeki tersebut sampai kepadanya, maka bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki. Ambillah rezeki yang halal dan tinggalkanlah rezeki yang haram" (HR. Ibnu Majah, shahih)
3. Saya sibuk, tidak sempat mengantri mengurus rekening baru di bank syariah
Perbankan Syariah sudah lebih dari 30 tahun ada di Indonesia. Selama itu mungkin kita sudah bolak balik umroh, wisata ke Jepang dan Korea, bahkan foto-foto di Cappadocia.
Apakah memang sebegitu sulitnya meluangkan 1~2 jam tuk urusan akhirat kita?
4. Fasilitas bank konven jauh lebih baik
Jawab: Mungkin ini alasan yang sudah berumur 10~20 tahun.
Padahal bank syariah terus berkembang dan semakin bersaing fasilitasnya dengan bank ribawi.
Di atas itu, mungkin kita juga perlu membandingkan antara fasilitas dan laknat (Rasulullah saw). Mungkin ga "apple to apple". Tapi sesekali direnungkan tak ada salahnya.
5. Bank syariah sama saja dengan bank konven
Jawab: Alasan ini bisa berujung pada 2 kemungkinan;
a. MUI kurang ilmu (bodoh?). Dan itu mereka pertahankan selama 30 tahun.
b. MUI sesat. Tahu bahwa bank syariah itu haram, tapi tetap mendakwahkannya selama 30 tahun.
Dan anggapan ini bukan hanya ke Majelis Ulama Indonesia saja, tapi juga ke seluruh otoritas fatwa/majelis ulama di berbagai negara muslim.
Bisa dibilang seluruh otoritas fatwa/majelis ulama di berbagai negara muslim telah memfatwakan bunga bank adalah riba. Dan sebagai solusinya, majelis2 ulama tersebut mengeluarkan ijtihad bank syariah.
Ketika ada pendapat perseorangan yang berlawanan dengan pendapat majelis ulama, maka jauh lebih selamat mengikuti majelis ulama, yang telah mengumpulkan ahli dari berbagai bidang, melakukan kajian panjang, dan diskursus mendalam, dalam mengeluarkan sebuah fatwa.
Selain 5 alasan ini, mungkin masih banyak alasan-alasan lain, sebagaimana setiap orang bisa punya pikirannya sendiri.
Setiap orang bebas punya alasan. Yang penting, pastikan alasan tersebut bisa tembus interview di akhirat kelak.
Semoga Allah menolong kita.
#Yukhijrah
===
Bogor
± 66 Hari menuju Ramadhan
Komentar
Posting Komentar