Seorang wanita pernah datang kepada Abu Hanifah lalu mengadu;
"Saudara laki-lakiku meninggal dunia dan meninggalkan 600 dirham. Namun, aku hanya diberi satu dirham darinya."
Abu Hanifah bertanya, "Siapa yang membagikan warisnya?"
"Dawud Ath-Tha'i", jawabnya.
Abu Hanifah berkata, "Itu memang hakmu. Bukankah saudaramu meninggalkan 2 anak perempuan, seorang istri, ibu, 12 saudara lelaki dan 1 saudara perempuan yaitu kamu?"
"Betul", jawabnya.
Abu Hanifah melanjutkan, "2 anak perempuan mendapatkan 2/3 (400 dirham), ibu mendapat 1/6 (100 dirham), istri mendapat 75 dirham, dan sisanya 25 dirham untuk saudara-saudara lelaki dan perempuan; setiap saudara lelaki mendapatkan 2 dirham, dan engkau mendapatkan 1 dirham".
===
Diceritakan ulang dari "400 Kisah Imam Empat Mazhab"
Komentar
Posting Komentar