Setuju dengan judul di atas serupa dengan menganggap sama produk berlabel halal MUI dan produk berlabel kandungan babi (yang diwajibkan BPOM tuk makanan yang mengandung babi).
Setuju dengan judul di atas, serupa dengan menganggap Majelis Ulama Indonesia (kumpulan para ulama), melakukan salah satu di antara 2 hal;
1. Salah dengan tidak sengaja, berarti mereka bodoh,
2. Salah dengan sengaja, berarti mereka jahat, menyesatkan umat.
110 Fatwa Majelis Ulama telah dikeluarkan hingga saat ini, melalui kajian mendalam, sehingga berujung pada produk perbankan syariah Indonesia masa ini. Itu semua produk kebodohan atau produk kejahatan?
Dalam memahami perbankan syariah di Indonesia, sangat penting memahami perbedaan 3 hal ini;
1. Pendapat Ulama Dewan
2. Pendapat Ulama Dewean
3. Pendapat Akal Sampeyan
#Riba.Dosa.Besar.
#Ayo.Ke.Bank.Syariah
Komentar
Posting Komentar