"Aku tetapkan kepada kalian 3 berpergian: haji dan umrah, jihad fi sabilillah, dan mengendarai unta dalam rangka mencari sebagian karunia Allah. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya! Sungguh bila aku meninggal ketika mencari sebagian karunia Allah adalah lebih aku sukai daripada aku meninggal di atas tempat tidurku. Dan jika aku mengatakan bahwa meninggal dalam jihad fi sabilillah sebagai syahid, maka aku berpendapat bahwa meninggal dalam rangka mencari sebagian karunia Allah adalah syahid"
(Hlm.42) (Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf 4:467, shahih)
Umar melihat orang yang tekun beribadah di masjid lalu menanyakan kepadanya dari mana kamu makan. Maka dijawab oleh orang tersebut: "Aku memiliki saudara yang mencari kayu di gunung untuk dijual, lalu dia makan sebagian dari hasilnya, dan dia datang kepadaku memenuhi kebutuhanku". Maka Umar berkata, "Saudaramu lebih beribadah daripada kamu".
(Lihat Ibnul-Haj, Al Madkhal (4:464))
Umar berkata kepada Abu Dzibyan Al-Asadi yang datang dari Irak, "Nasehatku kepadamu, dan kamu berada di sisiku, adalah seperti nasehatku terhadap orang yang di tempat terjauh dari wilayah kaum muslimin. Jika keluar gajimu, maka sebagiannya agar kau belikan kambing, lalu jadikanlah di daerahmu. Dan jika keluar gajimu yang selanjutnya, belilah satu atau dua ekor, lalu jadikanlah sebagai harta pokok" (Al-Muttaqi Al-Hindi, Kanzul Ummal 4:585).
"Wahai orang-orang yang tekun beribadah, tegakkanlah kepala kalian, dan berdaganglah! Sebab jalan telah jelas. Janganlah kalian menjadi beban bagi manusia!" (Ibnu Katsir, Musnad Al-Faruq 1:341).
Dari 'Imarah bin Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata, "Aku mendengar Umar bin Al-Khattab berkata kepada bapakku, 'Apakah yang menghalangimu untuk menanami tanahmu?' Maka ayahku berkata kepadanya, 'Aku orang tua renta. Aku akan mati besok!' 'Aku wajibkan kepadamu untuk menanaminya!', kata Umar kepadanya. Sungguh aku melihat Umar bin Al-Khattab menanaminya dengan tangannya bersama bapakku"
(Al-Muttaqi Al-Hindi, op.cit 3:909)
(Fikih Ekonomi Umar bin Khattab, Dr. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi)
Komentar
Posting Komentar