Langsung ke konten utama

Jual Beli yang Dilarang

Dalam fikih muamalah, selain pokok-pokok larangan berupa riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (peruntungan), terdapat juga bentuk-bentuk jual beli terlarang yang dibahas secara khusus oleh para ulama.

Kita akan membahasnya mulai yang mungkin terjadi di dekat kita sebagai berikut.

1. Jual beli oleh anak kecil 

Ulama fiqih sepakat tentang tidak sah-nya jual beli orang gila dan orang mabuk. Namun terkait anak kecil, ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama membatasi bahwa sah-nya jual beli hanya bagi mukallaf (baligh). Ini adalah pendapat Syafi'iyyah.

Adapun sebagian ulama lain membolehkan, jika anak sudah mumayyiz. Yang dimaksud mumayyiz adalah mampu menalar benar-salah, baik-buruk, sebagian pendapat menyebutkan umur 7 tahun. Namun ulama tetap mensyaratkan izin walinya dalam jual beli tersebut. 

2. Jual beli saat adzan Jumat

Pelarangan akan hal ini telah dengan jelas disebutkan di dalam Al Quran,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Al Jumu'ah: 9)

Namun ulama membatasi larangan ini pada jual beli antar sesama lelaki mukim (orang yang wajib sholat Jumat). Adapun wanita/lelaki musafir, maka hukumnya makruh jika berjual beli dengan lelaki mukim. Dan jika wanita/lelaki musafir berjual beli antar sesama mereka, maka hukumnya mubah.

Larangan ini bermula ketika adzan khotib naik mimbar mulai dikumandangkan.

Termasuk juga tidak sah jika seseorang memesan kepada tukang gado-gado misalnya, untuk dibuatkan 1 bungkus gado-gado yang akan dia ambil nanti sepulang sholat Jumat, sedangkan gara-gara pesanan itu, tukang gado-gado jadi telat/tidak sholat Jumat.

3. Jual beli di masjid

“Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi]

Ulama berbeda pendapat tentang sampai mana batasan masjid. Apakah halaman parkir yang masih di dalam pagar masjid termasuk di dalamnya? Atau hanya bagian utama masjid yang dibatasi oleh dinding?

Allahu a'lam, menurut pendapat kami yang terkuat adalah, larangan ini mencakup sampai ar-rahbah. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.

Dalam konteks masjid modern, ar-rahbah dapat dimaknai sebagai serambi di sekitar ruang utama masjid yang masih satu tegel/lantai dan satu atap.

Karena itu, tempat parkir dan lain-lain yang tidak termasuk ar-rahbah, walaupun masih dalam pagar masjid, tidak termasuk daerah yang dilarang.

Sebagian ulama juga memberikan kelonggaran jual beli di masjid, jika jual beli tersebut terkait dengan kitab-kitab yang dikaji oleh guru-guru mereka dalam pengajian di dalam masjid. Hal ini untuk memudahkan para penuntut ilmu. Dibatasi hanya pada kitab-kitab yang dibahas, tidak berlaku bagi kitab-kitab selain itu.

4. Jual beli barang-barang haram

Ulama telah sepakat tentang terlarangnya jual beli yang yang diharamkan syariat; rokok, minuman keras, babi, berhala, anjing untuk hobi dsb.

Dasar pelarangan ini adalah hadits;

"Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala-berhala"
(HR. Bukhari)

"Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya."
[HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]


5. Jual  beli barang yang akan digunakan untuk perbuatan haram

Di antara yang termasuk pelarangan ini adalah menjual anggur kepada pembeli yang diketahui dengan pasti bahwa ia menggunakannya untuk membuat minuman keras.

Atau menjual senjata kepada pihak yang diketahui akan melakukan kezhaliman dengan senjata itu (merampok, memerangi kaum muslimin, dll).

Dalilnya adalah surat al-Maidah ayat 2:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Larangan ini berlaku jika maksud pembelinya diketahui dengan jelas (ia akan berbuat maksiat dengan barang itu). Jika tidak, atau masih samar, maka kembali ke hukum halalnya jual beli.

6. Jual beli barang curian
Hukumnya haram, karena termasuk barang haram. 

Jika pembeli tidak mengetahuinya saat jual beli, maka wajib baginya untuk meminta kembali uangnya kepada penjual dan mengembalikan barang kepada pemiliknya (jika mampu). Jika tidak mampu, maka ia tidak boleh memanfaatkan barang tersebut.

7. Jual beli barang yang sedang diperjualbelikan dengan orang lain

"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya."
Contoh: A sedang tawar menawar barang kepada B seharga 100 ribu. Lalu datang C mengatakan, saya akan membelinya seharga 120 rb. Ini tidak boleh.

Adapun jual beli lelang, hal tersebut diperbolehkan. Dalam fiqh, hal ini disebut muzayadah dan biasa dipraktekkan para sahabat. Hukumnya boleh, karena sejak awal penjual menawarkan kepada pasar secara terbuka (bukan kepada seorang saja).

8. Jual beli utang dengan utang

"Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang jual beli utang dengan utang." 
(HR. al Bayhaqi) 

Maksudnya adalah menjual barang terutang yang belum terbayar dengan cara kredit. Ulama menyebutnya al-kali' bil kali'.

Syaikh Abdullah ibnu Mani' menyebutkan banyak tipe dalam jual beli jenis ini, dan yang terlarang adalah yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba (termasuk bunga bank, dsb).

9. Dua Jual beli dalam satu jual beli

Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan;

"Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli"

Perkara ini memiliki beberapa variasi sebagaimana para ulama telah menyebutkannya. Yaitu;

Fulan menjual rumah kepada Ujang dengan harga A, sekaligus membeli mobil dari Ujang dengan harga B.

Fulan menjual barang A dengan harga 100 secara kredit selama setahun, dengan syarat akan membelinya lagi setelah setahun dengan harga 80 secara tunai. Ini disebut juga bay' al-inah.

Fulan menjual barang B dengan harga 100 bila tunai, 120 bila kredit, namun ketika akad, tidak disebutkan harga mana yang dipakai.

Sebagian ulama juga memaknai larangan ini sebagai larangan jual beli yang mana 2 jenis barang (halal dan haram) dicampur jadi satu. Contoh: Jual permata dan bir sebagai 1 paket, dengan 1 harga.

10. Jual Beli Dropship

Isu terbesar dalam jual beli sistem dropship adalah penjual yang seolah menjual barang yang dimilikinya padahal tidak.

Dalam hadits shahih disebutkan:
"...janganlah kau menjual apa yang tidak kau miliki" (Hr. Abu Dawud dan Nasa'i)

Solusinya adalah menggunakan akad Salam. Atau lebih populer dikenal sekarang dengan sebutan pre-order.

Perbedaannya dengan dropship adalah; sedari awal penjual terbuka dan jujur dengan kondisi stok barang yang tidak dimilikinya.

Solusi lain adalah, penjual secara resmi mendaftar sebagai agen atau reseller dari produk penjual yang memiliki stok (misalnya produsen/distributor).

11. Jual Beli Barang Bajakan

Sebenarnya ini serupa dengan no.6. Tapi sebagian muslim berdalih bahwa copyright hanya milik Allah dan tidak ada hak harta intelektual pada manusia.

Padahal tidak. MUI telah mengeluarkan fatwa terlarangnya barang bajakan, serupa dengan fatwa yang dikeluarkan Lembaga Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia.

Logikanya, ketika misalnya seorang muslim bekerja keras membuat sebuah animasi islami, dan telah menghabiskan banyak uang untuk memproduksinya, bagaimana mungkin dibenarkan orang lain tanpa seizinnya hanya mengcopy file animasi tersebut lalu menjualnya demi keuntungan pribadi?

Demikian sekilas tentang jual beli yang dilarang. Masih ada jenis jual beli lain yang bisa dimasukkan dalam kategori ini. Namun pada dasarnya adalah segala yang mengandung kezhaliman dan tolong menolong dalam keburukan, hukumnya terlarang.


Wallahu a'lam bish showab


Maraji':
Ensiklopedi Fiqh Muamalah
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
Fiqih Sehari-hari, Saleh al Fauzan
dan berbagai sumber



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Umar bin Khattab dan Anak-Anak Kita

Dalam Hadits Imam Ad-Darimi no. 436, dikisahkan bahwa; Suatu ketika Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia dalam kondisi bersemangat karena mendapatkan salinan Taurat. Namun Nabi justru menampakkan wajah tidak senang, bahkan Umar ditegur dengan keras. Apa persamaannya dengan anak-anak kita sekarang? Sama-sama tidak dianjurkan membaca sembarang sumber, sebelum iman tertanam kuat di dalam jiwa. Betul, anak-anak kita sekolahnya di islam terpadu, ngaji di sekolah setiap hari. Pun ditegakkan aturan menutup aurat selalu. Tapi juga rajin menyerap tontonan artis korea yang tampak glowing dengan busana terbuka, kata-kata kasar di postingan viral, juga bermain game yang padat konten pembunuhan dan pakaian seksi. Jika seorang sekelas Umar yang masih halaqoh langsung dengan sang Nabi saja masih dilarang dulu baca-baca Taurat sembarangan. Apakah seorang anak diperbolehkan "baca-baca" gadget sembarangan hanya karena sudah sek...

Kok Orang Tua Dulu Ga Belajar Parenting?

Orang tua sekarang harus belajar bagaimana bersikap ke anak, cara berbicara ke anak. Orang tua ga boleh marah ke anak, ga boleh banyak nyuruh, tapi harus paham kejiwaan anak. Orang tua juga harus paham perkembangan otak anak. Cara parenting ke anak usia 7 tahun beda dengan yang 12 tahun. Nanti kalau anak remaja beda lagi caranya. Jadi orang tua harus paham adab dan tata cara berinteraksi dengan anak. Apakah anak juga belajar "childrening"? Belajar gimana cara bersikap dan berbicara kepada orang tua? Atau qoulan karima kalau kata Al-Quran... Gimana adab ketika ditegur orang tua, dan sikap ketika orang tua menyuruh sesuatu? Kenapa anak ga belajar "childrening"? Karena anak fokus belajar akademik agar pintar. Rajin les dan ekskul agar berprestasi. Biar masa depan sukses, pekerjaan bergengsi, hidupnya mapan. Sedangkan orang tuanya harus rajin parenting, biar ga berbuat salah sama anak... Lalu, kenapa banyak orang tua dulu ga belajar parenting tapi anak-anak...

Ulama Ahlus Sunnah Pendukung Maulid

Berikut ini beberapa pendapat imam ahlus sunnah yang pro terhadap peringatan Maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak dicantumkannya pendapat ulama yang kontra, karena biasanya pendapat tersebut sudah lebih banyak disebar. 1. Imam As-Suyuthi Pertanyaan: “Segala puji bagi Allah dan salam sejahtera untuk hamba pilihanNya, wa ba’d: telah datang pertanyaan tentang perbuatan maulid nabi pada bulan Rabi’ul Awwal, apa hukumnya menurut pandangan syariat? apakah itu terpuji atau tercela? apakah mendapatkan pahala atau tidak, bagi si pelakunya?”  Jawaban: Bagi saya, dasar dari maulid nabi adalah berkumpulnya manusia, membaca yang mudah dari Al Quran, dan membaca kisah-kisah yang warid  tentang konsepsi riwayat kehidupan  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan membaca apa-apa yang terjadi pada hari kelahirannya berupa tanda-tanda kemuliaannya, dan menyediakan makanan buat mereka, lalu selesai tanpa ada tambahan lain, maka itu adalah bid’ah hasanah, dan diberikan ...