Dalam fikih muamalah, selain pokok-pokok larangan berupa riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (peruntungan), terdapat juga bentuk-bentuk jual beli terlarang yang dibahas secara khusus oleh para ulama.
Kita akan membahasnya mulai yang mungkin terjadi di dekat kita sebagai berikut.
1. Jual beli oleh anak kecil
Ulama fiqih sepakat tentang tidak sah-nya jual beli orang gila dan orang mabuk. Namun terkait anak kecil, ulama berbeda pendapat.
Sebagian ulama membatasi bahwa sah-nya jual beli hanya bagi mukallaf (baligh). Ini adalah pendapat Syafi'iyyah.
Adapun sebagian ulama lain membolehkan, jika anak sudah mumayyiz. Yang dimaksud mumayyiz adalah mampu menalar benar-salah, baik-buruk, sebagian pendapat menyebutkan umur 7 tahun. Namun ulama tetap mensyaratkan izin walinya dalam jual beli tersebut.
2. Jual beli saat adzan Jumat
Pelarangan akan hal ini telah dengan jelas disebutkan di dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Al Jumu'ah: 9)
Namun ulama membatasi larangan ini pada jual beli antar sesama lelaki mukim (orang yang wajib sholat Jumat). Adapun wanita/lelaki musafir, maka hukumnya makruh jika berjual beli dengan lelaki mukim. Dan jika wanita/lelaki musafir berjual beli antar sesama mereka, maka hukumnya mubah.
Larangan ini bermula ketika adzan khotib naik mimbar mulai dikumandangkan.
Termasuk juga tidak sah jika seseorang memesan kepada tukang gado-gado misalnya, untuk dibuatkan 1 bungkus gado-gado yang akan dia ambil nanti sepulang sholat Jumat, sedangkan gara-gara pesanan itu, tukang gado-gado jadi telat/tidak sholat Jumat.
3. Jual beli di masjid
“Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi]
Ulama berbeda pendapat tentang sampai mana batasan masjid. Apakah halaman parkir yang masih di dalam pagar masjid termasuk di dalamnya? Atau hanya bagian utama masjid yang dibatasi oleh dinding?
Allahu a'lam, menurut pendapat kami yang terkuat adalah, larangan ini mencakup sampai ar-rahbah. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.
Dalam konteks masjid modern, ar-rahbah dapat dimaknai sebagai serambi di sekitar ruang utama masjid yang masih satu tegel/lantai dan satu atap.
Karena itu, tempat parkir dan lain-lain yang tidak termasuk ar-rahbah, walaupun masih dalam pagar masjid, tidak termasuk daerah yang dilarang.
Sebagian ulama juga memberikan kelonggaran jual beli di masjid, jika jual beli tersebut terkait dengan kitab-kitab yang dikaji oleh guru-guru mereka dalam pengajian di dalam masjid. Hal ini untuk memudahkan para penuntut ilmu. Dibatasi hanya pada kitab-kitab yang dibahas, tidak berlaku bagi kitab-kitab selain itu.
4. Jual beli barang-barang haram
Ulama telah sepakat tentang terlarangnya jual beli yang yang diharamkan syariat; rokok, minuman keras, babi, berhala, anjing untuk hobi dsb.
Dasar pelarangan ini adalah hadits;
"Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala-berhala"
(HR. Bukhari)
"Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya."
[HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]
5. Jual beli barang yang akan digunakan untuk perbuatan haram
Di antara yang termasuk pelarangan ini adalah menjual anggur kepada pembeli yang diketahui dengan pasti bahwa ia menggunakannya untuk membuat minuman keras.
Atau menjual senjata kepada pihak yang diketahui akan melakukan kezhaliman dengan senjata itu (merampok, memerangi kaum muslimin, dll).
Dalilnya adalah surat al-Maidah ayat 2:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Larangan ini berlaku jika maksud pembelinya diketahui dengan jelas (ia akan berbuat maksiat dengan barang itu). Jika tidak, atau masih samar, maka kembali ke hukum halalnya jual beli.
6. Jual beli barang curian
Hukumnya haram, karena termasuk barang haram.
Jika pembeli tidak mengetahuinya saat jual beli, maka wajib baginya untuk meminta kembali uangnya kepada penjual dan mengembalikan barang kepada pemiliknya (jika mampu). Jika tidak mampu, maka ia tidak boleh memanfaatkan barang tersebut.
7. Jual beli barang yang sedang diperjualbelikan dengan orang lain
"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya."
Contoh: A sedang tawar menawar barang kepada B seharga 100 ribu. Lalu datang C mengatakan, saya akan membelinya seharga 120 rb. Ini tidak boleh.
Adapun jual beli lelang, hal tersebut diperbolehkan. Dalam fiqh, hal ini disebut muzayadah dan biasa dipraktekkan para sahabat. Hukumnya boleh, karena sejak awal penjual menawarkan kepada pasar secara terbuka (bukan kepada seorang saja).
8. Jual beli utang dengan utang
"Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang jual beli utang dengan utang."
(HR. al Bayhaqi)
Maksudnya adalah menjual barang terutang yang belum terbayar dengan cara kredit. Ulama menyebutnya al-kali' bil kali'.
Syaikh Abdullah ibnu Mani' menyebutkan banyak tipe dalam jual beli jenis ini, dan yang terlarang adalah yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba (termasuk bunga bank, dsb).
9. Dua Jual beli dalam satu jual beli
Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan;
"Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli"
Perkara ini memiliki beberapa variasi sebagaimana para ulama telah menyebutkannya. Yaitu;
Fulan menjual rumah kepada Ujang dengan harga A, sekaligus membeli mobil dari Ujang dengan harga B.
Fulan menjual barang A dengan harga 100 secara kredit selama setahun, dengan syarat akan membelinya lagi setelah setahun dengan harga 80 secara tunai. Ini disebut juga bay' al-inah.
Fulan menjual barang B dengan harga 100 bila tunai, 120 bila kredit, namun ketika akad, tidak disebutkan harga mana yang dipakai.
Sebagian ulama juga memaknai larangan ini sebagai larangan jual beli yang mana 2 jenis barang (halal dan haram) dicampur jadi satu. Contoh: Jual permata dan bir sebagai 1 paket, dengan 1 harga.
10. Jual Beli Dropship
Isu terbesar dalam jual beli sistem dropship adalah penjual yang seolah menjual barang yang dimilikinya padahal tidak.
Dalam hadits shahih disebutkan:
"...janganlah kau menjual apa yang tidak kau miliki" (Hr. Abu Dawud dan Nasa'i)
Solusinya adalah menggunakan akad Salam. Atau lebih populer dikenal sekarang dengan sebutan pre-order.
Perbedaannya dengan dropship adalah; sedari awal penjual terbuka dan jujur dengan kondisi stok barang yang tidak dimilikinya.
Solusi lain adalah, penjual secara resmi mendaftar sebagai agen atau reseller dari produk penjual yang memiliki stok (misalnya produsen/distributor).
11. Jual Beli Barang Bajakan
Sebenarnya ini serupa dengan no.6. Tapi sebagian muslim berdalih bahwa copyright hanya milik Allah dan tidak ada hak harta intelektual pada manusia.
Padahal tidak. MUI telah mengeluarkan fatwa terlarangnya barang bajakan, serupa dengan fatwa yang dikeluarkan Lembaga Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia.
Logikanya, ketika misalnya seorang muslim bekerja keras membuat sebuah animasi islami, dan telah menghabiskan banyak uang untuk memproduksinya, bagaimana mungkin dibenarkan orang lain tanpa seizinnya hanya mengcopy file animasi tersebut lalu menjualnya demi keuntungan pribadi?
Demikian sekilas tentang jual beli yang dilarang. Masih ada jenis jual beli lain yang bisa dimasukkan dalam kategori ini. Namun pada dasarnya adalah segala yang mengandung kezhaliman dan tolong menolong dalam keburukan, hukumnya terlarang.
Wallahu a'lam bish showab
Maraji':
Ensiklopedi Fiqh Muamalah
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
Fiqih Sehari-hari, Saleh al Fauzan
dan berbagai sumber
Kita akan membahasnya mulai yang mungkin terjadi di dekat kita sebagai berikut.
1. Jual beli oleh anak kecil
Ulama fiqih sepakat tentang tidak sah-nya jual beli orang gila dan orang mabuk. Namun terkait anak kecil, ulama berbeda pendapat.
Sebagian ulama membatasi bahwa sah-nya jual beli hanya bagi mukallaf (baligh). Ini adalah pendapat Syafi'iyyah.
Adapun sebagian ulama lain membolehkan, jika anak sudah mumayyiz. Yang dimaksud mumayyiz adalah mampu menalar benar-salah, baik-buruk, sebagian pendapat menyebutkan umur 7 tahun. Namun ulama tetap mensyaratkan izin walinya dalam jual beli tersebut.
2. Jual beli saat adzan Jumat
Pelarangan akan hal ini telah dengan jelas disebutkan di dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Al Jumu'ah: 9)
Namun ulama membatasi larangan ini pada jual beli antar sesama lelaki mukim (orang yang wajib sholat Jumat). Adapun wanita/lelaki musafir, maka hukumnya makruh jika berjual beli dengan lelaki mukim. Dan jika wanita/lelaki musafir berjual beli antar sesama mereka, maka hukumnya mubah.
Larangan ini bermula ketika adzan khotib naik mimbar mulai dikumandangkan.
Termasuk juga tidak sah jika seseorang memesan kepada tukang gado-gado misalnya, untuk dibuatkan 1 bungkus gado-gado yang akan dia ambil nanti sepulang sholat Jumat, sedangkan gara-gara pesanan itu, tukang gado-gado jadi telat/tidak sholat Jumat.
3. Jual beli di masjid
“Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi]
Ulama berbeda pendapat tentang sampai mana batasan masjid. Apakah halaman parkir yang masih di dalam pagar masjid termasuk di dalamnya? Atau hanya bagian utama masjid yang dibatasi oleh dinding?
Allahu a'lam, menurut pendapat kami yang terkuat adalah, larangan ini mencakup sampai ar-rahbah. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.
Dalam konteks masjid modern, ar-rahbah dapat dimaknai sebagai serambi di sekitar ruang utama masjid yang masih satu tegel/lantai dan satu atap.
Karena itu, tempat parkir dan lain-lain yang tidak termasuk ar-rahbah, walaupun masih dalam pagar masjid, tidak termasuk daerah yang dilarang.
Sebagian ulama juga memberikan kelonggaran jual beli di masjid, jika jual beli tersebut terkait dengan kitab-kitab yang dikaji oleh guru-guru mereka dalam pengajian di dalam masjid. Hal ini untuk memudahkan para penuntut ilmu. Dibatasi hanya pada kitab-kitab yang dibahas, tidak berlaku bagi kitab-kitab selain itu.
4. Jual beli barang-barang haram
Ulama telah sepakat tentang terlarangnya jual beli yang yang diharamkan syariat; rokok, minuman keras, babi, berhala, anjing untuk hobi dsb.
Dasar pelarangan ini adalah hadits;
"Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala-berhala"
(HR. Bukhari)
"Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya."
[HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]
5. Jual beli barang yang akan digunakan untuk perbuatan haram
Di antara yang termasuk pelarangan ini adalah menjual anggur kepada pembeli yang diketahui dengan pasti bahwa ia menggunakannya untuk membuat minuman keras.
Atau menjual senjata kepada pihak yang diketahui akan melakukan kezhaliman dengan senjata itu (merampok, memerangi kaum muslimin, dll).
Dalilnya adalah surat al-Maidah ayat 2:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Larangan ini berlaku jika maksud pembelinya diketahui dengan jelas (ia akan berbuat maksiat dengan barang itu). Jika tidak, atau masih samar, maka kembali ke hukum halalnya jual beli.
6. Jual beli barang curian
Hukumnya haram, karena termasuk barang haram.
Jika pembeli tidak mengetahuinya saat jual beli, maka wajib baginya untuk meminta kembali uangnya kepada penjual dan mengembalikan barang kepada pemiliknya (jika mampu). Jika tidak mampu, maka ia tidak boleh memanfaatkan barang tersebut.
7. Jual beli barang yang sedang diperjualbelikan dengan orang lain
"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya."
Contoh: A sedang tawar menawar barang kepada B seharga 100 ribu. Lalu datang C mengatakan, saya akan membelinya seharga 120 rb. Ini tidak boleh.
Adapun jual beli lelang, hal tersebut diperbolehkan. Dalam fiqh, hal ini disebut muzayadah dan biasa dipraktekkan para sahabat. Hukumnya boleh, karena sejak awal penjual menawarkan kepada pasar secara terbuka (bukan kepada seorang saja).
8. Jual beli utang dengan utang
"Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang jual beli utang dengan utang."
(HR. al Bayhaqi)
Maksudnya adalah menjual barang terutang yang belum terbayar dengan cara kredit. Ulama menyebutnya al-kali' bil kali'.
Syaikh Abdullah ibnu Mani' menyebutkan banyak tipe dalam jual beli jenis ini, dan yang terlarang adalah yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba (termasuk bunga bank, dsb).
9. Dua Jual beli dalam satu jual beli
Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan;
"Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli"
Perkara ini memiliki beberapa variasi sebagaimana para ulama telah menyebutkannya. Yaitu;
Fulan menjual rumah kepada Ujang dengan harga A, sekaligus membeli mobil dari Ujang dengan harga B.
Fulan menjual barang A dengan harga 100 secara kredit selama setahun, dengan syarat akan membelinya lagi setelah setahun dengan harga 80 secara tunai. Ini disebut juga bay' al-inah.
Fulan menjual barang B dengan harga 100 bila tunai, 120 bila kredit, namun ketika akad, tidak disebutkan harga mana yang dipakai.
Sebagian ulama juga memaknai larangan ini sebagai larangan jual beli yang mana 2 jenis barang (halal dan haram) dicampur jadi satu. Contoh: Jual permata dan bir sebagai 1 paket, dengan 1 harga.
10. Jual Beli Dropship
Isu terbesar dalam jual beli sistem dropship adalah penjual yang seolah menjual barang yang dimilikinya padahal tidak.
Dalam hadits shahih disebutkan:
"...janganlah kau menjual apa yang tidak kau miliki" (Hr. Abu Dawud dan Nasa'i)
Solusinya adalah menggunakan akad Salam. Atau lebih populer dikenal sekarang dengan sebutan pre-order.
Perbedaannya dengan dropship adalah; sedari awal penjual terbuka dan jujur dengan kondisi stok barang yang tidak dimilikinya.
Solusi lain adalah, penjual secara resmi mendaftar sebagai agen atau reseller dari produk penjual yang memiliki stok (misalnya produsen/distributor).
11. Jual Beli Barang Bajakan
Sebenarnya ini serupa dengan no.6. Tapi sebagian muslim berdalih bahwa copyright hanya milik Allah dan tidak ada hak harta intelektual pada manusia.
Padahal tidak. MUI telah mengeluarkan fatwa terlarangnya barang bajakan, serupa dengan fatwa yang dikeluarkan Lembaga Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia.
Logikanya, ketika misalnya seorang muslim bekerja keras membuat sebuah animasi islami, dan telah menghabiskan banyak uang untuk memproduksinya, bagaimana mungkin dibenarkan orang lain tanpa seizinnya hanya mengcopy file animasi tersebut lalu menjualnya demi keuntungan pribadi?
Demikian sekilas tentang jual beli yang dilarang. Masih ada jenis jual beli lain yang bisa dimasukkan dalam kategori ini. Namun pada dasarnya adalah segala yang mengandung kezhaliman dan tolong menolong dalam keburukan, hukumnya terlarang.
Wallahu a'lam bish showab
Maraji':
Ensiklopedi Fiqh Muamalah
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
Fiqih Sehari-hari, Saleh al Fauzan
dan berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar