1⃣ Bercanda Dusta
وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.”
(HR. Tirmidzi no. 3315, hasan)
Di antara contoh candaan seperti ini jaman sekarang misalnya candaan resep nasi biryani dalam teks bahasa India, padahal setelah digoogle translate isinya bukan resep nasi biryani.
Dan berbagai contoh candaan lain yang intinya kebohongan untuk sekedar mengundang tawa.
Mungkin dianggap hal kecil, padahal ancaman "celaka" diulang sampai 3x oleh Nabi shallallahu `alaihi wasallam.
2⃣ Bercanda Menakut-nakuti
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Ahmad 23064, shahih)
Di antara bentuknya di zaman sekarang adalah berbagai bentuk _prank_ yang menakut-nakuti orang lain demi mengundang tawa penonton.
Termasuk juga bercanda pura-pura ingin mendorong teman yang sedang di pinggir tebing misalnya.
Termasuk juga bercanda menakut-nakuti anak seperti; "Nanti disunat lho". Bahkan ini lebih berbahaya, karena mengancam dengan sesuatu yang sebenarnya disyariatkan dalam Islam.
3⃣ Bercanda Mengambil Barang Orang
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Dawud no. 5003, shahih).
Contohnya seperti menyembunyikan tas atau sendal milik teman sendiri. Atau mengambilnya lalu saling lempar dengan teman lain, agar si pemilik harta mengejar barang miliknya yang dilempar ke sana sini.
Islam sangat memperhatikan hak harta manusia. Karena itu bercanda untuk memgambilnya pun tidak boleh.
Bonus:
Yang berikut ini tidak secara khusus terkait dengan bercanda, namun praktiknya zaman sekarang sering sebagai bagian dari humor.
Dari Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya termasuk di antara dosa terbesar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya sendiri, ”
Beliau ditanya; “Bagaimana mungkin seseorang tega melaknat kedua orang tuanya?”
Beliau menjawab: “Seseorang mencela (melaknat) ayah orang lain, kemudian orang tersebut membalas mencela ayah dan ibu orang yang pertama.”
(HR. Bukhori no.5973)
Contoh praktiknya seperti perkataan; "Emang ibu lo ngidam apaan sih pas hamil, kok bisa begitu tampang lo?"
Lalu mereka pun saling berbalas membicarakan kedua orang tuanya dalam keburukan demi mengundang tawa orang lain.
Pelakunya termasuk pelaku dosa besar, karena melaknat orang tua sendiri. Sedangkan pendengar yang suka dan tertawa dengan candaan seperti ini berarti menyetujui dan menyukai dosa besar tersebut.
Bercanda, hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah, sebagaimana Nabi shallallahu `alaihi wasallam juga bercanda. Namun, adab tetap perlu dijaga karena di situlah letak ketinggian peradaban manusia.
Semoga Allah memudahkan kita dan anak-anak kita beradab dalam bercanda.
Kota Pisang
23 Syawal 1440
Komentar
Posting Komentar