[Belajar Muamalah-006]
Problematika Riba di zaman ini begitu kompleks, menyelesaikannya tidak akan semudah membalikkan telapak tangan.
Apalagi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam juga telah bersabda:
“Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (HR. Nasa`i no. 4455, namun dinilai dhaif oleh al-Albani)
Walaupun haditsnya dhaif, namun maknanya dapat dibenarkan. Dan bisa jadi itulah zaman kita sekarang, ketika sistem ekonomi sebuah negara dibangun dengan sistem bank sentral.
Namun demikian, janganlah kita pasrah atau bahkan menikmati riba begitu saja karena merasa sudah tidak bisa menghindarinya.
Wajib bagi setiap orang beriman untuk menghindari riba sekuat tenaga mereka, karena riba termasuk dosa besar.
Tentu berbeda kedudukan orang yang bermandikan debu riba dan menikmatinya dengan yang sekedar terciprat debu setelah berusaha menghindarinya.
Untuk itu, Allah azza wa jalla, telah memberikan _hints_ dua solusi untuk menjauhi riba sejak 1400an tahun yang lalu.
...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Jual beli adalah solusi pertama untuk riba. Akad-akad riba berorientasi bisnis bisa diarahkan kepada solusi ini.
Dengan jual beli, maka profit akan timbul dari transaksi ekonomi riil, pertukaran barang dan jasa sebagai komoditi, bukan pertukaran sesama alat tukar (uang bukanlah komoditi).
Inilah yang dilakukan oleh Bank Syariah di zaman ini. Mereka mengubah akad-akad ribawi berbasis pinjaman menjadi akad-akad profit berbasis jual beli.
Walaupun sekilas tampak sama, tapi bank syariah jelas berbeda karena akadnya berbasis jual beli.
Undang-Undang Perbankannya beda, aturan OJK nya beda, pencatatan akuntansinya beda, dan sudah dilengkapi Audit Syariah secara berkala pula.
Jika masih ada yang menyamakan bank syariah dengan bank konvensional, sangat mungkin mereka belum pernah mempelajari semua hal tersebut di atas.
Solusi kedua untuk riba tertulis di mushaf Al Quran masih di halaman yang sama.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.."
(QS. Al-Baqarah:276)
Sedekah, adalah solusi akad riba yang berlatar belakang non bisnis.
Kalau memang ada orang miskin tidak punya uang untuk pengobatan yang darurat misalnya, ya kasih pinjam sajalah.
Tidak perlu perhitungan, merasa rugi dll karena dikembalikan tanpa bunga setahun berikutnya sedangkan tingkat inflasi 3,5% misalnya.
Riba, seolah ingin mencampur antara akad bisnis dengan akad sosial.
Lalu muncullah Islam yang memisahkan keduanya.
Jangan ambil untung dari orang susah. Jika mau ambil untung, lakukanlah transaksi riil barang dan jasa. Itulah ajaran Islam.
Dari dua solusi riba ini juga dapat ditarik analisa bahwa di antara dua penyebab berkembangnya sistem riba adalah; keinginan keuntungan yang mudah tanpa transaksi riil, dan kurangnya sifat sosial untuk membantu sesama.
Semoga kita tidak termasuk ke dalam keduanya.
Komentar
Posting Komentar