Langsung ke konten utama

Postingan

Yang Salah Bukan Gawai

Gadget (gawai) hanyalah alat, bisa baik bisa buruk. Yang salah adalah yang memberikan gawai tanpa memahami potensi yang dikandungnya. Kesalahan pemahaman orang tua pemberi gawai ke anak, setidaknya ada 2; Pertama, anak diberi gawai supaya orang tua tidak perlu repot. Anak nangis, dikasih gawai. Orang tua tidak bisa menemani anak bermain, dikasih gawai. Orang tua ada urusan keluar rumah, anak tidak diajak, dikasih gawai. Jadi, memberikan gawai ke anak dianggap solusi agar orang tua tidak repot. Padahal sejatinya, memberikan gawai ke anak justru menjadi tambahan beban komitmen bagi orang tua agar lebih repot, lebih sabar, dan lebih kreatif mendidik anak. Ibarat ada anak mau main perang2an; antara memberi pedang mainan (risiko rendah) dan pedang beneran (risiko tinggi), kira2 lebih repot mengawasi yang mana? Adapun kesalahan kedua adalah, anak hanya dijadikan konsumtif terhadap gawai. Anak diberi gawai cuma jadi penonton yutub, pemain game, pengintip instagram, dll. Akibatnya j...

Dzikir Paling Dicinta

Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1412)  Dari Abu Dzar  radhiyallahu ‘anhu , “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata kepadaku, ألاَ أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ ؟ إنَّ أَحَبَّ الكَلاَمِ إِلَى اللهِ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ "Maukah aku beritahukan kepadamu perkataan yang paling dicintai ...

Dilarang Parkir/Ngetem Sembarangan

[Seri Belajar Muamalah - 014] Di antara kemuliaan syariat Allah adalah penjagaan hak-hak manusia, dan larangan pelanggaran terhadap hal tersebut. Di antara bentuk hak yang sangat dijaga dalam Islam adalah hak atas tanah, sehingga pelanggaran terhadapnya diancam dengan sangat keras; مَنْ ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ. "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi." (HR. Bukhari no.2452, dan Muslim no.1610) Bayangkan, sejengkal tanah ancamannya tujuh lapis bumi! Di antara hikmah besarnya ancaman dalam hal ini adalah, karen...

Hukum Pergi ke Mall Hari Jumat

[Seri Belajar Muamalah-013] Pergi ke mall pada hari jumat dalam syariat terkait dengan suatu bahasan fiqih: Jual beli saat sholat Jumat Allah telah melarang jual beli saat sholat Jumat melalui firman-Nya; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَي...

Ngapain Sih Dagang?

[Seri Belajar Muamalah-012] Mungkin di antara teman kita ada yang sudah jadi manajer atau yang kayaknya punya penghasilan besar tapi kelihatan suka jualan di grup. Jualannya pun terkadang yang perintilan, paling harga 5-6 digit. Sampai-sampai terkadang bikin orang lain berpikir "Ngapain sih jualan?" Jangan salah, alasan orang jualan bisa macam-macam, di luar keuntungan sesaat. Bisa jadi dia lagi membangun bisnisnya, karena berencana pensiun dini nanti. Bisa jadi, dia memang hobinya jualan. Lumayan dapat receh. Daripada hobi jalan-jalan yang bisa ngabisin bukan hanya receh aja. Bisa jadi, dia senang aja berinteraksi dengan orang melalui jualan. Ibarat arisan ibu-ibu, bukan undiannya yg dicari, tapi ngerumpinya. Dan berbeda dengan itu semua, ada lagi alasan jualan yang lain; yaitu untuk join grupnya para Nabi, dan para syuhada. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang mus...

Zakat by System

[Seri Belajar Muamalah-011] Zakat adalah satu-satunya Rukun Islam yang secara eksplisit berhubungan langsung dengan kehidupan muamalah seorang muslim. Karena kentalnya rasa muamalah dalam zakat, sebagian ulama meluaskan objek harta  zakat, tidak membatasi pada apa-apa yang ada pada zaman Nabi shallallahu `alaihi wasallam saja. Dimulai dari Umar bin Khattab yang mengambil zakat dari kuda, padahal Nabi saw tidak pernah melakukannya. Demikian juga Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan. Termasuk juga Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan zakat dari madu hasil ternak lebah, dan seterusnya para ulama hingga saat ini yang melihat zakat secara kontekstual. Di antara dalil mereka adalah keumumuman ayat: وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُل...

Sahkah Hewan Qurban yang Cacat setelah Dibeli?

Sudah mafhum bahwa tidak ada pembeli qurban yang memilih hewan cacat ketika membeli. Tetapi saat pengiriman atau penurunan dari kendaraan, bisa saja ada kecelakaan yang membuat hewan cedera atau cacat. Ulama berpendapat bahwa hewan dalam kondisi ini tetap sah bagi pembeli sebagai hewan qurban. Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk qurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai qurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (Al-Mughni, 13:373). Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa hewan qurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. Kemudian ia mengatakan, “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka la...