"...Berbahagialah bagi seorang hamba yang mengendalikan tali kekang kudanya untuk berjihad di jalan Allâh hingga rambutnya kusut masai dan kakinya berdebu. Jika ia bertugas melakukan penjagaan, ia tetap berada pada tugas penjagaan. Jika ia bertugas di dalam pasukan inti, ia tetap berada pada pasukan inti. Apabila ia meminta izin, ia tidak mendapat kesempatan untuk diberi izin dan jika ia minta pertolongan, maka ia tidak memiliki kesempatan untuk ditolong."
[HR. Bukhâri dalam Fathu al-Bâri VI/81, no. 2887]
Komentar
Posting Komentar